Pengedar Sabu 83,69 Gram dan 50 Butir Pil Ekstasi di Hukum 7 Tahun Penjara

Hukum45 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terlibat mengedarkan sabu dan pil ekstasi, terdakwa Herinyanto dijatuhi hukuman selama tujuh tahun oleh majelis hakim saat sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (9/2/2023). Sidang tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai Paul Marpaung SH MH.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tindak tanpa hak atau melawan menjual narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

”Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mengadili dan menjatukan hukuman terhadap terdakwa Heryanto dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” sebut hakim, saat bacakan putusan.

Diketahui, vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) Susanti SH, yang mana sebelumnya terdakwa Heryanto dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun Denda Rp1 miliar Subsider 6 bulan.

Diketahui dalam dakwaan JPU Kejaadian bermula Saat Tim anggota Dit Narkoba Polda Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa adanya kurir narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Selanjutnaya tim langasung melakukan penagkapan terhadap terdakwa Heryanto dengan cara (undercover buy).

Dengan barang bukti berupa, 1 bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 83,69 gram dengan harga 40 juta, Dan 1 plastik bening berisi 50  butir tablet warna hijau muda logo GC masing-masing dengan tebal 0,389 cm dengan berat netto keseluruhan 18,80 gram dengan harga Rp9,5 juta.

Berikut barang bukti Dan terdakwa langsung diamankan kepolda sumsel guna diproses lebih lanjut. (ANA)

    Komentar