SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Seorang pengedar narkotika jenis sabu yakni Akhmad Alpian alias Ateng (34), warga Kelurahan Tumbak Ulas, berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Kota Pagar Alam. Dari tanganya pula ditemukan barang bukti (BB) sebanyak 9,76 gram.
Berdasarkan siaran pers Humas Polres Pagar Alam, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga akan aktivitas tersangka di rumahnya. Alhasil, Senin (14/7/2025), Ateng berhasil ditangkap aparat kepolisian sekira pukul 16.00 WIB.
Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi menjelaskan, tersangka ditangkap saat memegang sebuah tas berwarna hijau army yang di dalamnya ditemukan paket sabu.
“Dari hasil penggeledahan, kami temukan satu paket shabu seberat 9,76 gram di dalam tas yang dibawa pelaku. Selain itu, kami juga mengamankan satu unit handphone dan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti,” ungkapnya.
Ia menambahkan, jika hasil tes urine terhadap pelaku juga menunjukkan hasil positif mengandung zat Metamfetamina. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya dan akan diedarkan kembali.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka , dan saat ini tengah menjalani proses hukum sesuai pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. (ANA)











