Pengedar Narkoba di Empat Lawang Ditangkap di Bawah Jembatan

- Redaksi

Rabu, 30 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Empat Lawang, mengamankan Dedi Irawan (37), seorang pengedar narkoba di Desa Padang Tepong, Kecamatan Ulu Musi. Pelaku ditangkap Polisi pada Selasa, 29 Agustus 2023.

Terduga pelaku diringkus petugas usai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki warga Desa Padang Tepong menjadi pengedar narkotika di wilayah Kecamatan Ulu Musi, Empat Lawang.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Empat Lawang, kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu, petugas berhasil mengamankan pelaku Dedi Irawan, yang diduga sebagai pengedar narkoba.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno, melalui Kasat Narkoba, AKP Rudin Suprianto, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap terduga pengedar narkoba tersebut.

Menurut Kasat, menindaklanjuti informasi tersebut anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Empat Lawang melakukan penyelidikan.

Lalu pada Selasa, 29 Agustus 2023, sekira pukul 16.00 WIB, Anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Empat Lawang, mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di pinggir Sungai Musi di bawah jembatan Ponton (Kecamatan Ulu Musi – Kecamatan Paiker).

Setelah itu anggota Opsnal Satresnarkoba Narkoba Polres Empat Lawang melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku di pinggir Sungai Musi di bawah jembatan Ponton.

Saat melakukan penggeledahan ditemukanlah barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 1,80 Gram.

“Barang haram ini ditemukan di dalam saku celana sebelah kiri depan pelaku. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti diduga narkotika jenis sabu itu miliknya,” ungkap Rudin.

Rudin bilang, sabu tersebut awalnya dipesan pelaku inisial DI (37), warga Desa Padang Tepong Ulu Musi, Empat Lawang, dari E sebanyak satu paket setengah kantong seharga Rp 6.000.000.

Lalu pada Jum’at, 25 Agustus 2023, diantarkan P warga Desa Lubuk Puding, yang merupakan adik sepupu dari E. Pelaku juga mengakui bahwa barang bukti sabu yang ditemukan Polisi merupakan sisa yang belum terjual.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu: satu paket yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus plastik klip dengan berat bruto 1,80 gram, dan satu buah celana pendek warna biru.

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Empat Lawang untuk pengembangan lebih lanjut,” tegasnya. (ANA)

Berita Terkait

Pelajar 14 Tahun Jadi Korban Jambret di Kemuning, Pelaku Diciduk Polisi
Arifa’i Berharap DBH Segera Dicairkan
Kapolda Sumsel Pimpin Tanam Perdana Bawang Putih di Kota Pagar Alam
Satu Pelaku Curanmor di Gandus Dibekuk, Polisi Kejar Dua Rekannya yang Masih Buron
Jadi Korban Modus Ganjal ATM, Uang YL di Atm Dikuras 
Ditegur Ibunya, Pria di Palembang Ngamuk Diduga Kerap Gunakan Narkoba
Kapolres Empat Lawang Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Sawah
100 Pelaku UMKM Empat Lawang Ikuti Sultan Muda Sumsel, Siap Cetak Wirausaha Tangguh

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:24 WIB

Pelajar 14 Tahun Jadi Korban Jambret di Kemuning, Pelaku Diciduk Polisi

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:40 WIB

Arifa’i Berharap DBH Segera Dicairkan

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:31 WIB

Satu Pelaku Curanmor di Gandus Dibekuk, Polisi Kejar Dua Rekannya yang Masih Buron

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:09 WIB

Jadi Korban Modus Ganjal ATM, Uang YL di Atm Dikuras 

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:03 WIB

Ditegur Ibunya, Pria di Palembang Ngamuk Diduga Kerap Gunakan Narkoba

Berita Terbaru

Empat Lawang

Arifa’i Berharap DBH Segera Dicairkan

Kamis, 30 Jul 2026 - 15:40 WIB