Pengedar Narkoba Antar Daerah Ditangkap Polisi

- Redaksi

Jumat, 23 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Empat Lawang Polda Sumsel, mengamankan seorang yang diduga pengedar narkoba antar daerah, Kamis (22/12/22).

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Empat Lawang Polda Sumsel, mengamankan seorang yang diduga pengedar narkoba antar daerah, Kamis (22/12/22).

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Empat Lawang Polda Sumsel, mengamankan seorang yang diduga pengedar narkoba antar daerah, Kamis (22/12/22).

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno di dampingi Kasatresnarkoba AKP Rudin Suprianto melalui Kasi Humas AKP Hidayat mengatakan, penangkapan pelaku bernama Oka Mayansyah (26), pada hari Kamis, 22 Desember 2022.

Oleh unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Empat Lawang yang dipimpin KBO Sat Resnarkoba IPDA ARSAN FAJRI, dan Anggota Polsek Pendopo yang dipimpin oleh Kapolsek Pendopo AKP GUNAWAN. Melakukan pengembangan berdasarkan pengakuan pelaku yang sebelumnya diamankan oleh unit Pidum Satreskrim Polres Empat lawang.

Yang bersangkutan pada saat diinterogasi mengakui bahwa dirinya masih memiliki dan menyimpan narkotika Gol I tanaman Jenis Ganja di sebuah lahan kebun di Desa Muara Karang Kecamatan Pendopo. Lalu sekira pukul 05.00 wib unit opsnal Sat Resnarkoba bersama pelaku OKA MAYANSAH dan anggota Polsek Pendopo, mendatangi lahan kebun yang ditunjukan oleh pelaku.

“Selanjutnya pelaku menunjukkan tempat dirinya menyembunyikan paket ganja yakni di dalam tumpukan kayu bakar,” ucapnya.

Lebih lanjut disampaikannya, setelah dibuka didapatkan 1 (satu) paket yang diduga narkotika Gol I tanaman jenis Ganja. Dibungkus plastik karung. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya yang disimpannya dua hari lalu. Dibelinya dari SARDI, warga Desa Suka Dana Kec Muara Pinang seharga Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Namun pelaku tidak mengetahui dimana letak rumah SARDI, sehingga untuk SARDI masih dilakukan penyelidikan.

Pelaku juga mengakui sudah sering menjual narkotika jenis ganja di seputaran Kab Empat Lawang, Pagaralam, sampai ke Kab Muara Enim.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti langsung diamankan oleh Satresnarkoba Polres Empat lawang guna proses penyidikan lebih Lanjut. (*)

Berita Terkait

Tiga Anak Diamankan Polsek Tebing Tinggi, Terlibat Curas di Tanjung Beringin
Polres Empat Lawang Peringkat II IKPA Kategori Pagu Besar di KPPN Lahat
Menuju indonesia Bebas Rabies 2030, Gelar Vaksin Gratis
Curanmor di Kantor SPPG Empat Lawang Terungkap, Satu Terduga Pelaku Ditangkap
Cegah Harga Diatas HET, Satgas BAPANAS Sidak Pasar
Polres Empat Lawang Resmikan Sumur Bor, Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Air Bersih
Joncik Minta PGRI Empat Lawang Tak Berhenti pada Seremoni
Jelang Operasi Sikat I Musi 2026, Polres Empat Lawang Gelar Latpra Ops

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 20:02 WIB

Tiga Anak Diamankan Polsek Tebing Tinggi, Terlibat Curas di Tanjung Beringin

Selasa, 29 September 2026 - 18:03 WIB

Polres Empat Lawang Peringkat II IKPA Kategori Pagu Besar di KPPN Lahat

Selasa, 29 September 2026 - 15:05 WIB

Menuju indonesia Bebas Rabies 2030, Gelar Vaksin Gratis

Selasa, 29 September 2026 - 15:03 WIB

Curanmor di Kantor SPPG Empat Lawang Terungkap, Satu Terduga Pelaku Ditangkap

Sabtu, 26 September 2026 - 13:42 WIB

Cegah Harga Diatas HET, Satgas BAPANAS Sidak Pasar

Berita Terbaru

Pengurus dan anggota BKPRMI Sumsel foto bersama di Masjid Khairul Amal,Sabtu(03/09/2026).

Kota Palembang

Pengurus DPK BKPRMI Kalidoni Resmi Dilantik

Senin, 5 Okt 2026 - 06:18 WIB