SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Perkara simpan sabu dalam kotak rokok sebanyak 20 bungkus paket kecil dengan berat 1,119 gram, terdakwa Mastanik alias Cangkuk, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (26/1/2023). Dihadapan Majelis Hakim, Paul Marpaung SH MH, JPU Kejaksaan Negeri Palembang, Isnaini SH, melalui sambung teleconference, membacakan tuntutan terdakwa Mastanik.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Mastanik, terbukti bersalah tanpa hak dan melawan hukum menawar untuk dijual menjual, menerima menjadi perantara dalam jual beli menjual, menukar atau menyerahkan narkotika golongan l bukan tanaman.
“Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Menuntutmenjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mastanik Als Cangkuk dengan pidana penjara selama 8 tahun denda Rp 1 miliar Subsider 6 bulan,” terang JPU, melalui teleconfrance.
Setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum terdakwa, untuk mempersiapkan nota pembelaan. “Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda Pembelaan,” jelas Majelis Hakim.
Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula saat anggota kepolisian dari tim Reserse Polsek Ilir Barat II Palembang, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Ki Gede Ing Soro Lorong Musola Darusalam, Kelurahan 29 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang, sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Mendapatkan informasi tersebut, kemudian tim langsung melakukan penyidikan dan penangkapan terhadap terdakwa, yang pada saat itu terdakwa berada di toilet (Wc) rumahnya.
Pada saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan, terdakwa langsung membuang satu buah kota rokok ke dalam selokan. Kemudian tim langsung menyuruh terdakwa mengambil kotak rokok tersebut.
Saat dibuka dan diperiksa, di dalam kota rokok itu tim menemukan barang bukti 20 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat berat 1,119 gram. Saat diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa narkotika tersebut milik saudara Fei (DPO).
Dia membelinya seharga Rp900 ribu. Kemudian oleh terdakwa dipecah menjadi 24 paket kecil. Selanjutnya, terdakwa dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Ilir Barat II Palembang untuk diproses lebih lanjut. (ANA)
Komentar