Oknum Polisi Aniaya Anggota TNI Dituntut 8 Bulan Penjara

- Redaksi

Kamis, 26 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang perkara oknum anggota polisi aniaya anggota PM digelar di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Achmad Fadli)

Sidang perkara oknum anggota polisi aniaya anggota PM digelar di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Achmad Fadli)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terdakwa Salmon, oknum anggota Polisi yang melakukan penganiayaan terhadap Irfan, anggota Polisi Militer TNI AD, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana Penjara selama 8 bulan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (26/1/2023).

Dihadapan Majelis Hakim, Harun Yulianto SH MH, melalui sambungan teleconference, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Rini Purnamawati SH MH, membacakan tuntutan terdakwa Salmon.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana penganiyaan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan terhadap terdakwa Salmon dengan pidana penjara selama 8 bulan,” tegas JPU, melalui sambungan teleconference dalam persidangan.

Adapun hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangannya, Jaksa menilai akibat perbuatan terdakwa saksi Irfan mengalami bengkak di rahang kiri akibat benda tumpul. Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan dan belum pernah di hukum.

Seusai mendengarkan tuntutan tersebut, terdakwa Salmon melalui penasehat hukumnya, Agung Wijaya SH, dari Posbakum Pengadilan Negeri Palembang, akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Sebelumnya, peristiwa penganiayaan ini berlangsung pada Selasa pagi, 13 September 2022, sekira pukul 06.15 WIB. Ketika itu, saksi Irfan (anggota TNI) tengah melakukan kegiatan pengaturan lalu lintas rutin di depan MTs Negeri 1 di Jenderal Sudirman, Kilometer 3,5, Kecamatan Kemuning Palembang.

Saat saksi Irfan membantu seorang siswa sekolah menyeberang, setelah selesai, kemudian dia kembali ke tengah jalan sambil melambaikan tangan. Dia memberi isyarat kepada pengendara agar memperlambat laju kendaraannya.

Saat hampir tiba di tengah jalan, terdakwa Mohamad Salmon yang mengendarai sepeda motor, kemudian menghentikan laju kendaraannya. Dia lalu menghampiri saksi Irfan.

Terdakwa lalu berkata; “Ngapo kau berhentikan aku” (Mengapa kamu memberhentikan saya). Lalu saksi Irfan menjawab “Maaf Pak“.

Kemudian terdakwa memukul wajah saksi Irfan di bagian rahang sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanannya, hingga topi dinas saksi Irfan terlepas dan terjatuh.

Selanjutnya, terdakwa hendak memukul untuk kedua kalinya, namun berhasil ditepis saksi Irfan sambil berkata “Bukannyo aku takut samo kamu” (Bukannya saya takut dengan kamu).

Pada saat saksi Irfan hendak mendekati terdakwa, lalu dilerai saksi Robert dan Zulkifli, anggota polisi yang juga tengah bertugas mengatur lalu lintas. Video aksi penganiayaan ini pun sebelumnya sempat viral di media sosial. (ANA)

Berita Terkait

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026
Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung
CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin
Bongkar Fee 20 Persen Proyek Smartboard: Rp13 Miliar Mengalir ke Abi, PT MSA Cuma Dapat Rp1 Miliar
Korupsi BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan Dituntut 8,5 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung

Berita Terbaru