Pengamat: Disdukcapil Jangan Berimprovisasi Soal Transgender

- Redaksi

Sabtu, 28 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat Politik dan Sosial Sumsel, Bagindo Togar Butar-Butar

Pengamat Politik dan Sosial Sumsel, Bagindo Togar Butar-Butar

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Beredar pemberitaan di media sosial (Medsos) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyebut, transgender masuk dalam kategori penduduk rentan terlantar.

Menanggapi hal itu, Pengamat Politik dan Sosial Sumsel, Bagindo Togar Butar-Butar meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintahan, khususnya Disdukcapil Provinsi Sumsel jangan berimprovisasi seperti itu.

“Disdukcapil harus tegas memposisikan itu, tidak ada kelamin ketiga. Secara lahiriah zaman peradaban manusia ini tetap laki laki dan perempuan. Itu kodrat tidak bisa dilawan, jelas tegaskan kalau laki tetap laki dan kalau perempuan tetap perempuan,” tegas Bagindo, Sabtu (28/8/2021).

Ketua Fordes Sumsel ini mengatakan, kewajiban pemerintah daerah melayani mereka dari sisi administrasi kependudukan. Karena, suka tidak suka kalau mereka dilahirkan laki-laki tetap laki laki, begitupun sebaliknya.

“Bantuan mereka secara administrasi kependudukan, itu perkara membantu mereka secara orientasi kependudukan. Namun, secara seksual mereka soal lain. Masalah orientasi seksual mereka itu pribadi mereka,” katanya.

Bagindo berharap, Disdukcapil sebagai perwakilan pemerintah daerah yang mewakili pemerintah berkewajiban tidak menelantarkan mereka, melayani mereka dari sisi administrasi kependudukan. Termasuk menempatkan mereka sesuai dengan lahiriah kelamin mereka.

“Lanang ya lanang kalau lahir lanang, betino ya betino. Kalau orientasi sex mereka itu sudah wilayah pribadi mereka. Kewajiban pemerintah daerah kota maupun provinsi menempatkan mereka sesuai dengan jenis kelamin mereka secara lahiriah. Kalaupun orientasi dan ekspresi seksual mereka berbeda tidak lazim secara normal itu soal lain, karena itu wilayah pribadi mereka, mereka juga tidak mau atau tidak kepingin jadi transgender,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tengah gencar melakukan Pendataan Penduduk Rentan dengan Kategori Transgender.

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 96 tahun 2019 tentang penduduk yang masuk dalam Penduduk Rentan, Kelompok Transgender masuk di dalam empat kategori Penduduk Rentan yakni Kategori Penduduk Rentan Terlantar.

Kepala Disdukcapil Sumsel Puadi menjelaskan, dalam kategori Rentan Terlantar itu terdiri dari kaum Marjinal, ODGJ, Narapidana dan Disabilitas. Maka kini kelompok Transgender juga masuk dalam kategori orang terlantar.

“Untuk itu, kita saat ini akan mulai melakukan pendataan kepada kelompok transgender. Karena ini bagian dari pendataan dan penertiban dokumen kependudukan bagi penduduk rentan administrasi kependudukan (adminduk),” kata Puadi saat dijumpai di kantornya, Jumat (27/8/2021).

Lanjut dia, saat ini bahkan tidak ada satupun data terkait kelompok Transgender di Provinsi Sumsel. Untuk itu, menurutnya Dukcapil mulai dari Dirjen Dukcapil sampai dengan Dinas Dukcapil Kabupaten Kota wajib menerbitkan dokumen kependudukan.

“Jadi, siapapun itu, siapapun orangnya, bagaimanapun kondisinya Dukcapil wajib menerbitkan Dokumen Kependudukanya. Siapapun itu kita (Dukcapil) wajib punya Dokumen kependudukanya,” terang Puadi.

Disampaikan Puadi, Kelompok Transgender kemungkinan ada yang masih memiliki NIK, karena pada saat ia lahir NIK itu tercantum pada KK orang tua. Nah dalam pada pendataan Kelompok transgender kali ini. Jika ada yang masih memiliki NIK akan langsung dilakukan Perekaman KTP.

“Namun, meski memilih untuk menjadi transgender, didalam KTP jenis kelamin tetap di samakan saat ia lahir. Jika Laki-Laki dia tetap Laki-Laki. Jika ia mau melakukan perubahan jenis kelamin maka perlu putusan pengadilan yang menyatakan jenis kelaminnya juga berubah, baru bisa diakomodir perubahan jenis kelamin,” terangnya.

Tujuan utama pendataan kelompok Transgender memang agar seluruh lapisan masyarakat Indonesia memiliki data diri atau dokumen kependudukan.

“Padahal Dokumen kependudukan ini sangat dibutuhkan, bagaiman kita mau membuka rekening bank, atau buat BPJS dan lainya jika tidak punya Dokumen Kependudukan seperti KTP, KK dan lainya,” katanya. (Nat)

Berita Terkait

Menerapkan Nilai Pancasila dari Pagi hingga Sore Hari
Pancasila Dimulai dari Diri Sendiri 
Penerapan Pancasila dalam kehidupan Sehari-hari Mahasiswa D3 Gizi
Aku dan Pancasila di Hidupku 
Pancasila dalam Keseharian Saya sebagai Anak Pertama
Peran Pancasila dalam Membentuk Jati Diri Saya
Pancasila Adalah Jiwaku 
Gelar Rakor di Sumsel, Kemendagri Minta Pemda Genjot Creative Financing dan Kinerja BUMD

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 00:10 WIB

Menerapkan Nilai Pancasila dari Pagi hingga Sore Hari

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 00:05 WIB

Pancasila Dimulai dari Diri Sendiri 

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 00:00 WIB

Penerapan Pancasila dalam kehidupan Sehari-hari Mahasiswa D3 Gizi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Aku dan Pancasila di Hidupku 

Jumat, 21 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Pancasila dalam Keseharian Saya sebagai Anak Pertama

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Nilai Pancasila dari Pagi hingga Sore Hari

Sabtu, 22 Agu 2026 - 00:10 WIB

Sumsel

Pancasila Dimulai dari Diri Sendiri 

Sabtu, 22 Agu 2026 - 00:05 WIB

Sumsel

Aku dan Pancasila di Hidupku 

Jumat, 21 Agu 2026 - 23:56 WIB

Sumsel

Pancasila dalam Keseharian Saya sebagai Anak Pertama

Jumat, 21 Agu 2026 - 23:50 WIB