Pengakuan Pelaku Curanmor, Belum Sempat Nikmati Hasil Curian Sudah Ditangkap Polisi

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Anggota Opsnal Unit Ranmor dan Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Palembang, mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor R2) serta mengamankan satu dari dua tersangka, Selasa malam (19/7/2022).

Tersangka diketahui bernama Rendi Saputra (31), warga Jalan Panca Usaha, Lorong Wakap 3, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang. Tersangka sudah dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Informasi yang dihimpun, aksi pencurian menimpa korban Tigor Velentino (21), warga Dusun I, Desa Muara Lematang, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, Sumsel. Ini terjadi pada Senin (18/7/2022) sekira pukul 10.00 WIB di Jalan A. Yani, Lorong Dua Saudara, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan SU II Palembang.

Baca Juga :  Rekam Tindak Kejahatan, Sopir Truk Ajak Duel Pemalak

Berawal korban menginap di rumah temannya Robi, lalu dia meletakan motor diparkiran kost. Setelah itu korban bergegas tidur. Saat korban hendak menggunakan motornya, kendaraannya itu sudah hilang. Ketika di cek melalui CCTV, motor miliknya dicuri dua orang tak dikenal.

Kedua pelaku berhasil melarikan motor korban jenis Honda Scoopy warna merah. Atas kejadian ini, korban yang mengalami kerugian sekitar Rp20 juta melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi membenarkan pihaknya sudah mengamankan satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor.

Baca Juga :  Tangkap Komplotan Curanmor, Polisi Turun Amankan Alat Hisap Sabu

“Pelaku sudah diamankan satu orang. Anggota masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang identitasnya sudah dikantongi, yakni inisial DN (DPO),” katanya didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa.

Setelah menerima adanya laporan dari korban, anggota Ranmor dan Resmob langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku langsung dilakukan penangkapan.

“Pelaku mengakui perbuatannya ikut melakukan pencurian motor bersama DN. Selain mengamankan pelaku juga ikut diamankan barang bukti berupa sepeda motor yang dipakai pelaku saat beraksi,” jelas Tri.

Baca Juga :  Polisi Amankan 11 Orang Diduga Preman

Atas ulahnya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun. “Saat ini pelaku sedang diperiksa lebih dalam untuk mengetahui apakah ada TKP lain yang sudah pernah dilakukan,” tegasnya.

Tersangka Rendi sendiri saat diwawancarai mengakui perbuatannya. “Benar, saya mencuri bersama DN. Motor itu kemudian kami jual ke MA. Namun belum sempat uangnya dibagi saya keburu ditangkap polisi,” katanya. (ANA)

    Komentar