Pengakuan Dua Tersangka Dorong Fadly hingga Tewas di Gedung Hotel

Kriminal49 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim gabungan Unit Reskrim Polsek IT I bersama Satreskrim Polrestabes Palembang, meringkus dua tersangka pembunuhan M Nur Fadly yang ditemukan tewas di area parkir Hotel Grand Daira.

Kedua tersangka yakni, MDP (17) warga Kecamatan IB II dan Bagas Ramadhani Putra (21) warga Perumahan OPI IV, Lorong Cempedak, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang.

Ditemui di Polsek IT I Palembang, tersangka Bagas mengakui perbuatannya. Dia mengatakan, kejadian tersebut bermula ketika ia mendapatkan kabar bahwa teman wanitanya berinisial S sedang di booking korban.

Kemudian, dia bersama tersangka MDP mendatangi Hotel Grand Daira tempat S menginap dengan Fadly. Hanya saja, saat berada di depan kamar, pintu tak kunjung dibuka. Hal itulah yang membuat Bagas merasa kesal.

“Pas dibuka, saya sempat bertanya dengan S kenapa terima bookingan tanpa memberitahu saya. Kemudian, saya dan korban sempat cekcok,” kata Bagas saat diwawancarai awak media, Selasa (6/12/2022).

Bagas menceritakan, dikarenakan tubuh korban lebih besar darinya, dia meminta bantuan kepada MDP untuk memegangi tangan Fadly. Kemudian, Bagas kembali memukul korban sebanyak dua kali hingga mendorongnya keluar kaca hotel.

“Saya dorong dia (korban) ke arah jendela dan terjatuh dari lantai lima. Saya ini mucikarinya S sudah hampir tiga bulan menjalaninya. Sekali booking short time harganya Rp800 ribu, saya mendapat bagian Rp50 ribu,” jelasnya. (ANA)

    Komentar