Pengadilan Pindah Pelayanan ke Gedung Museum Tekstil Mulai Awal Mei

- Redaksi

Selasa, 8 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pengadilan Negeri Palembang, Agus Walujo Tjahjono, H.,M.Hum. (Photo: Hermansyah)

Ketua Pengadilan Negeri Palembang, Agus Walujo Tjahjono, H.,M.Hum. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dalam rangka mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat, Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang  akan memindahkan seluruh operasionalnya ke Gedung Museum Tekstil mulai awal Mei 2025.

Kepindahan ini merupakan bagian dari rencana strategis untuk meningkatkan pelayanan pasalnya gedung yang ada saat ini akan direnovasi.

ketua Pengadilan Negeri Klas 1A khusus Palembang, Agus Walujo Tjahjono, H.,M.Hum mengatakan, pada pertengahan April 2025 pihaknya akan pindah sementara ke gedung museum teksil yang beralamat di Jalan Merdeka nomor 9 Palembang.

“Gedung tersebut  kami sudah pinjam pakai dari pemda propinsi Sumsel dan disana itu  kurang lebih sekitar setahun atau sampai akhir tahun,“ jelasnya, Ketua Pengadilan Negeri Palembang, saat ditemui di PN Palembang, Selasa (8/4/2025).

Masih kata ketua PN Palembang, pihaknya juga akan melakukan kegiatan dan operasi digedung tersebut. Untuk gedung itu ada dua gedung, pertama ada gedung teksil dan kedua adalah gedung yang dulu dipakai oleh BPKAD.

“Untuk gedung teksil sendri insyaallah itu akan dipakai untuk ruang sidang , pelayanan PTSP, Semoting unit dan juga ruangan tim kepaniteraan, kemudian untuk ruangan BPKAD itu sendiri kami pakai untuk ruangan hakim, ruangan panitra, ruangan panitra penganti, ruangan sekretaris,“ ucapnya.

Saat ditanya terkait kapan PN Palembang akan mulai pindah dilokasi tersebut, ketua PN Palembang menjelaskan kami terlebih dahulu kami akan melaporkan ke yang mulia  pengadilan tinggi (PT),  insyaallah klau tidak ada perubahan sekitar akhir April 2025.

“Jadi disana kami semenjak Januari 2025 kami sudah kerja sama dengan Pemda provinsi dan juga di bantu oleh pemda propinsi untuk tahap pembangunan ruangan tahan , untuk ruang tahanan itu ada ruangan tahanan laki laki, perempuan dan juga anak anak,“ tegasnya.

Lanjut ketua PN juga menjelaskan disana ada sekitar lima ruangan sidang sebagai pengganti ruangan sidang yang ada di PN Palembang.

“Untuk tahap persidangan sendri nanti kita akan kordinasikan terlebih dahulu kepada kejaksaan, kepolisian dan juga lapas , rutan tentunya apakah bisa dipaksakan secara online atau tidak,namun pada saat dilakukan kordinasi sebelum mereka tidak keberatan, tapi selanjutnya kita menunggu petunjuk yang mulia pengadilan tinggi (PT) Palembang,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

BPJS Ketenagakerjaan Palembang Dorong Perlindungan Pekerja Informal Lewat Program Perisai
Honda CRF Milik Mahasiswa Hilang Saat Diparkir di Tempat Kerja, Kerugian Capai Rp38 Juta
Saksi Mahkota dan Ahli Dihadirkan, Kuasa Hukum Sebut Yansori Bukan Penjual Lahan
Komplotan Pencuri Besi Dermaga 7 Ulu Dibongkar, Satu Pelaku Ditangkap Polisi
ASN Dispora Palembang Didakwa Gelapkan Dana Perjalanan Dinas Rp27,8 Juta, Akui Dipakai untuk Pribadi
Bank Sumsel Babel Hadirkan Kemudahan Pembelian Paket Data Telkomsel Melalui BSB Mobile
Wujudkan ‘Palembang Peduli’, Pemkot Palembang dan BPJS Ketenagakerjaan Resmikan 36 Agen Penggerak Jaminan Sosial
Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis, Ribuan Warga Serbu Bakti Kesehatan Polda Sumsel

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:55 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Palembang Dorong Perlindungan Pekerja Informal Lewat Program Perisai

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:59 WIB

Honda CRF Milik Mahasiswa Hilang Saat Diparkir di Tempat Kerja, Kerugian Capai Rp38 Juta

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:56 WIB

Saksi Mahkota dan Ahli Dihadirkan, Kuasa Hukum Sebut Yansori Bukan Penjual Lahan

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:55 WIB

Komplotan Pencuri Besi Dermaga 7 Ulu Dibongkar, Satu Pelaku Ditangkap Polisi

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:53 WIB

ASN Dispora Palembang Didakwa Gelapkan Dana Perjalanan Dinas Rp27,8 Juta, Akui Dipakai untuk Pribadi

Berita Terbaru