SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dalam rangka mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat, Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang akan memindahkan seluruh operasionalnya ke Gedung Museum Tekstil mulai awal Mei 2025.
Kepindahan ini merupakan bagian dari rencana strategis untuk meningkatkan pelayanan pasalnya gedung yang ada saat ini akan direnovasi.
ketua Pengadilan Negeri Klas 1A khusus Palembang, Agus Walujo Tjahjono, H.,M.Hum mengatakan, pada pertengahan April 2025 pihaknya akan pindah sementara ke gedung museum teksil yang beralamat di Jalan Merdeka nomor 9 Palembang.
“Gedung tersebut kami sudah pinjam pakai dari pemda propinsi Sumsel dan disana itu kurang lebih sekitar setahun atau sampai akhir tahun,“ jelasnya, Ketua Pengadilan Negeri Palembang, saat ditemui di PN Palembang, Selasa (8/4/2025).
Masih kata ketua PN Palembang, pihaknya juga akan melakukan kegiatan dan operasi digedung tersebut. Untuk gedung itu ada dua gedung, pertama ada gedung teksil dan kedua adalah gedung yang dulu dipakai oleh BPKAD.
“Untuk gedung teksil sendri insyaallah itu akan dipakai untuk ruang sidang , pelayanan PTSP, Semoting unit dan juga ruangan tim kepaniteraan, kemudian untuk ruangan BPKAD itu sendiri kami pakai untuk ruangan hakim, ruangan panitra, ruangan panitra penganti, ruangan sekretaris,“ ucapnya.
Saat ditanya terkait kapan PN Palembang akan mulai pindah dilokasi tersebut, ketua PN Palembang menjelaskan kami terlebih dahulu kami akan melaporkan ke yang mulia pengadilan tinggi (PT), insyaallah klau tidak ada perubahan sekitar akhir April 2025.
“Jadi disana kami semenjak Januari 2025 kami sudah kerja sama dengan Pemda provinsi dan juga di bantu oleh pemda propinsi untuk tahap pembangunan ruangan tahan , untuk ruang tahanan itu ada ruangan tahanan laki laki, perempuan dan juga anak anak,“ tegasnya.
Lanjut ketua PN juga menjelaskan disana ada sekitar lima ruangan sidang sebagai pengganti ruangan sidang yang ada di PN Palembang.
“Untuk tahap persidangan sendri nanti kita akan kordinasikan terlebih dahulu kepada kejaksaan, kepolisian dan juga lapas , rutan tentunya apakah bisa dipaksakan secara online atau tidak,namun pada saat dilakukan kordinasi sebelum mereka tidak keberatan, tapi selanjutnya kita menunggu petunjuk yang mulia pengadilan tinggi (PT) Palembang,” tuturnya. (ANA)
Komentar