Edrian Jenipur Sebut Sudah Seharusnya PMII Palembang untuk Melaksanakan Konfercab

- Redaksi

Jumat, 30 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dinamika internal kembali mencuat di tubuh Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Palembang. Hal ini dipicu oleh beredarnya di sejumlah media sosial selebaran flyer desakan pelaksanaan Konferensi Cabang (Konfercab). Dalam flyer tersebut tercantum sejumlah permasalahan internal yang selama ini dianggap dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian konkret.

Salah satu Pengurus Cabang PMII Kota Palembang, Edrian Jenipur secara terbuka menyampaikan pendapatnya mengenai selebaran flyer yang viral tersebut.

“Kami melihat dari flyer tersebut bahwa memang sudah seharusnya Ketua Cabang untuk melaksanakan Konfercab. Mengingat SK yang sudah habis sejak 8 April kemarin, termasuk mengundurkan diri bila tidak mampu menyelesaikan persoalan internal,” ujar Edrian, Jum’at (30/5/2025).

“Harusnya Pengurus Cabang lainnya sadar, dengan periode yang telah berakhir dan tidak adanya urgensi, sebaiknya untuk segera melaksanakan Konfercab, dan segala bentuk aktivitas organisasi pasca-berakhirnya SK dinyatakan tidak sah secara administratif,” tambahnya.

Diketahui, Surat Keputusan (SK) PC PMII Kota Palembang telah kedaluwarsa sejak 8 April 2025, sebagaimana diatur dalam AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO) PMII. Namun, hingga kini belum ada tanda-tanda penyelenggaraan Konfercab yang menjadi mandat penting untuk memilih kepengurusan baru.

Dalam selebaran yang beredar luas di media sosial dan berbagai grup internal PMII, disebutkan tujuh permasalahan diantaranya:

1. SK PC PMII Palembang sudah habis sejak tanggal 8 April 2025. Sesuai dengan Aturan AD/ART & PO.

2. Politisasi SK PMII Komisariat PGRI & UIGM Palembang.

3. Membiarkan konflik berkepanjangan tanpa adanya mediasi.

4. Intervensi Ketua PC PMII Palembang pada RTK – XXXV UIN Raden Fatah Palembang.

5. Tidak menyelesaikan permasalahan pada Komisariat Jenderal Ahmad Yani.

6. Tidak ada program kerja yang jelas sampai periode berakhir.

7. Tidak transparansi ketua Cabang dalam keuangan, dana panitia lokal Kongres PMII.

Menurut Edrian, pelaksanaan Konfercab merupakan solusi konstitusional yang dapat menyelamatkan organisasi dari sejumlah permasalahan yang terjadi di PMII Kota Palembang saat ini. Edrian menegaskan bahwa PMII adalah wadah bersama, bukan alat segelintir orang yang hanya ingin mempertahankan posisi.

“PMII itu milik bersama, bukan segelintir elite yang nyaman dengan jabatan. Kalau sudah waktunya, ya harus diganti. Bukan soal siapa yang jadi, tapi bagaimana proses itu tetap berjalan sesuai konstitusi,” tegas Edrian.

Ia juga menyarankan agar Ketua Cabang segera membentuk panitia pelaksana Konfercab, mengacu pada konstitusi PMII sebagai wujud tanggung jawab organisatoris.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua PC PMII Palembang, Bagus Prasetio belum memberikan pernyataan saat dikonfirmasi.

Berita Terkait

Terungkap! Sopir Truk yang Ditemukan Tak Bernyawa di Betung Meninggal karena Serangan Jantung
Dua Anggota DPRD Palembang Diperiksa sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lampu Jalan
Remaja 16 Tahun Tewas dalam Tabrakan Dua Motor di Plaju, Dua Korban Kritis
Vonis 1 Tahun Penjara, Eks PNS Dispora Palembang Terbukti Gelapkan Dana Tiket dan Hotel Perjalanan Dinas
Cekcok Soal Utang Rp15 Juta, Rahmat Sidik Divonis 12 Tahun Penjara
Tuntutan Kasus Vape Etomidate Ditunda, JPU Akui Berkas Belum Siap
Polres Empat Lawang Borong Prestasi, Raih Juara III Inovasi Pelayanan Publik Reskrim Tingkat Polda Sumsel
Honda Corner Ramaikan Nyanyian Riang Gembira, Hadirkan Aktivitas Seru dan Promo Spesial
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:51 WIB

Terungkap! Sopir Truk yang Ditemukan Tak Bernyawa di Betung Meninggal karena Serangan Jantung

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:50 WIB

Dua Anggota DPRD Palembang Diperiksa sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lampu Jalan

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:42 WIB

Remaja 16 Tahun Tewas dalam Tabrakan Dua Motor di Plaju, Dua Korban Kritis

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:40 WIB

Vonis 1 Tahun Penjara, Eks PNS Dispora Palembang Terbukti Gelapkan Dana Tiket dan Hotel Perjalanan Dinas

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:38 WIB

Cekcok Soal Utang Rp15 Juta, Rahmat Sidik Divonis 12 Tahun Penjara

Berita Terbaru