Pengacara Terlapor Diksar UKMK Litbang UIN Akui Ada Pemukulan, Tapi…

- Redaksi

Jumat, 25 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Yayasan LBH Harapan Rakyat Sumsel, Asnawi Bastoni, selaku kuasa hukum para saksi kasus kekerasan Diksar UKMK Litbang UIN Raden Fatah Palembang, memberikan keterangan pers. (Photo: Kiki Nardance)

Advokat Yayasan LBH Harapan Rakyat Sumsel, Asnawi Bastoni, selaku kuasa hukum para saksi kasus kekerasan Diksar UKMK Litbang UIN Raden Fatah Palembang, memberikan keterangan pers. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Advokat Yayasan LBH Harapan Rakyat Sumsel, Asnawi Bastoni, selaku kuasa hukum para saksi kasus kekerasan Diksar UKMK Litbang UIN Raden Fatah Palembang, mengakui adanya pemukulan terhadap korban Arya Putra Lesmana.

“Ada beberapa saksi yang mengakui mereka memukul. Tapi memukul ini, tidak seperti yang diceritakan pelapor. Kami telah bantah statemen itu. Tidak ada penyundutan rokok, tidak ada penelanjangan dan lain sebagainya,” kata Asnawi, dalam keterangan persnya, Jum’at (25/11/2022).

Dia mengatakan, pemukulan itu terjadi dikarenakan para anggota UKMK Litbang UIN Raden Fatah emosi dengan pengkhianatan yang dilakukan pelapor.

“Sehingga secara serta merta dengan khilaf mereka memukul. Ada beberapa yang mengakuinya. Namun, kami belum bisa menyebutkan siapa saja namanya. Karena kami menghormati asas praduga tak bersalah dan proses penyelidikan,” tambah Asnawi.

Oleh karena itu, lanjut Asnawi, pihaknya berharap kepada pihak korban Arya Putra Lesmana mau membukakan pintu maaf kepada anggota UKMK Litbang UIN Raden Fatah Palembang yang telah melakukan pemukulan terhadapnya.

“Kami berharap, pihak Arya bisa membuka pintu maaf kepada adik-adik UKMK Litbang yang telah memukulnya. Dan, kami selaku kuasa hukum ingin sekali permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan serta kami berusaha adanya perdamaian masalah ini,” tegas Asnawi.

Ditambahkan Asnawi, sebanyak 18 saksi kasus kekerasan Diksar UKMK Litbang UIN Raden Fatah Palembang telah menjalani pemeriksaan dan memberikan kesaksiannya di Unit I Jatanras Polda Sumsel, pada Senin (21/11/2022).

“Kami sudah penuhi panggilan itu dari jam 08.00 pagi. Kebetulan adik-adik dari UKMK Litbang ini langsung diantar oleh rektor UIN (Raden Fatah Palembang), yang mengantar dan memberikan support, karena masih berstatus mahasiswa aktif di UIN,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron
Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Pasutri, Wanita di Palembang Lapor Polisi
SAT Reskrim Polres Empat Berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Raritan Dan Bahan Peledak Ilegal
Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi Rakitan di OKU Timur, Amankan Revolver dan Peluru Tajam
Honda CRF Milik Mahasiswa Hilang Saat Diparkir di Tempat Kerja, Kerugian Capai Rp38 Juta

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:09 WIB

Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:20 WIB

Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:20 WIB

Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Pasutri, Wanita di Palembang Lapor Polisi

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:59 WIB

SAT Reskrim Polres Empat Berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Raritan Dan Bahan Peledak Ilegal

Berita Terbaru

Ilustrasi - Logo Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Foto: istimewa

Kota Palembang

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Jun 2026 - 21:29 WIB