SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Advokat Yayasan LBH Harapan Rakyat Sumsel, Asnawi Bastoni, selaku kuasa hukum para saksi kasus kekerasan Diksar UKMK Litbang UIN Raden Fatah Palembang, mengakui adanya pemukulan terhadap korban Arya Putra Lesmana.
“Ada beberapa saksi yang mengakui mereka memukul. Tapi memukul ini, tidak seperti yang diceritakan pelapor. Kami telah bantah statemen itu. Tidak ada penyundutan rokok, tidak ada penelanjangan dan lain sebagainya,” kata Asnawi, dalam keterangan persnya, Jum’at (25/11/2022).
Dia mengatakan, pemukulan itu terjadi dikarenakan para anggota UKMK Litbang UIN Raden Fatah emosi dengan pengkhianatan yang dilakukan pelapor.
“Sehingga secara serta merta dengan khilaf mereka memukul. Ada beberapa yang mengakuinya. Namun, kami belum bisa menyebutkan siapa saja namanya. Karena kami menghormati asas praduga tak bersalah dan proses penyelidikan,” tambah Asnawi.
Oleh karena itu, lanjut Asnawi, pihaknya berharap kepada pihak korban Arya Putra Lesmana mau membukakan pintu maaf kepada anggota UKMK Litbang UIN Raden Fatah Palembang yang telah melakukan pemukulan terhadapnya.
“Kami berharap, pihak Arya bisa membuka pintu maaf kepada adik-adik UKMK Litbang yang telah memukulnya. Dan, kami selaku kuasa hukum ingin sekali permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan serta kami berusaha adanya perdamaian masalah ini,” tegas Asnawi.
Ditambahkan Asnawi, sebanyak 18 saksi kasus kekerasan Diksar UKMK Litbang UIN Raden Fatah Palembang telah menjalani pemeriksaan dan memberikan kesaksiannya di Unit I Jatanras Polda Sumsel, pada Senin (21/11/2022).
“Kami sudah penuhi panggilan itu dari jam 08.00 pagi. Kebetulan adik-adik dari UKMK Litbang ini langsung diantar oleh rektor UIN (Raden Fatah Palembang), yang mengantar dan memberikan support, karena masih berstatus mahasiswa aktif di UIN,” tuturnya. (ANA)
Komentar