Pencuri Part Lift Barang di Opi Mal Diringkus, Pelaku Ternyata…

- Redaksi

Selasa, 20 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka saat diamankan di Polsek Rambutan. (Photo: Suci)

Tersangka saat diamankan di Polsek Rambutan. (Photo: Suci)

SUARAPUBLIK.ID, BANYUASIN – Kepolisian Sektor (Polsek) Rambutan menangkap pelaku pencurian Part Lift barang/bongkar muat area Opi Mal, Kelurahan Jakabaring Selatan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.

Pelaku diketahui berinisial AMA (31), pekerja mekanik di PT APP di Jalan D. I Panjaitan lr. Perdana,  Kelurahan Plaju Kota Palembang.

Kapolsek Rambutan AKP Ledi menerangkan bahwa kronologis kejadian ini terjadi pada akhir bulan Januari 2025 – Maret 2025 sekitar pukul 18.30 WIB dan 13.30 WIB di Lift Barang / bongkar muat area Opi Mal, Kelurahan Jakabaring Selatan.

“Pelaku AMA adalah karyawan kontrak PT. APP sebagai mekanik perawatan dan perbaikan lift dan escalator Opi Mall dan telah mengambil barang-barang (Part Lift) pada saat pelaku bertugas melakukan perawatan dan pengecekan Lift Opi Mall,” terang Ledi, Selasa (20/5/2025).

Dedi mengungkap, bahwa perbuatan pelaku tersebut ketahuan pada saat dilakukan pengecekan uji kelayakan lift oleh pihak Opi Mal yang mana terdapat kehilangan part-part tersebut di atas, sehingga lift barang menjadi tidak layak operasional.

Karena pelaku adalah mekanik yang bertugas melakukan perawatan lift tersebut, maka Manager Operasional yakni Nursalim serta kepala Security Opi Mall pelaku AMA dipanggil Kamis 15 Mei 2025.

“Saat dilakukan interogasi pelaku akhirnya mengaku telah mengambil part part tersebut tanpa izin karena jika part part tersebut diambil, lift tersebut masih bisa dioperasikan secara manual sehingga tidak ketahuan/tidak diketahui jika part part tersebut dilepas/diambil,” ungkap Ledi.

Adapun Part Lift yang diambil pelaku, kata Ledi, berupa 1 unit inverter step type AS380 4T001, 1 unit inverter pintu type BG202-XM -II, 1 unit Dinamo motor pintu  type 125ST-13 dan 1 unit keypad type universal milik PT. PAL / Opi Mall.

Pihak Opi Mall langsung mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polsek Rambutan untuk ditindak lanjuti. “Atas kejadian ini PT. PAL/Opi Mal mengalami kerugian sekitar Rp 41.000.000,00,” kata Ledi.

Selain pelaku, juga turut disita barang bukti (BB) berupa 1 unit R2 Honda Vario warna merah, 1 buah tas merk eiger warna hitam, 1 buah obeng, 1 buah kunci pas, 1 helai baju seragam mekanik Opi Mal dan 1 helai celana seragam mekanik Opi Mal. (ANA)

Berita Terkait

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi
Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi
Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul
Kuasa Hukum Apresiasi Unit Ranmor, Desak Pelaku Begal Dhea yang Masih DPO Segera Ditangkap
Angkut 16.000 Liter Minyak Cong, Sutrisno Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Pergoki Suami Bersama Wanita Lain di Hotel, IRT Mengaku Jadi Korban KDRT

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah OKI, Ir. Asmar Wijaya, M.Si., saat sidak di Pasar Kayuagung kabupaten OKI

Ogan Komering Ilir

Kendalikan Inflasi, Pemkab OKI Hadirkan Pangan Bersubsidi untuk Warga

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:06 WIB