Penampar Sopir Toko Bangunan Serahkan Diri ke Polisi

- Redaksi

Rabu, 2 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GN (51), pelaku penampar sopir toko bangunan serahkan diri ke Polisi. (Photo: Kiki Nardance)

GN (51), pelaku penampar sopir toko bangunan serahkan diri ke Polisi. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – GN (51), pelaku pemukulan terhadap sopir toko bangunan yang terjadi di Jalan Torpedo, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Kemuning Palembang, saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Kemuning, Rabu, 2 November 2022.

GN pelaku pemukulan sopir toko bangunan di Palembang ini diketahui merupakan warga, Sematang Borang. Ia diamankan setelah pulang dari Bali, Selasa petang, 1 November 2022.

Kepada petugas, GN mengakui menampar Ripianto, sopir toko bangunan di Palembang. Diakui GN, pada saat kejadian ia nekat menampar sopir tersebut karena rasa tersinggung dengan korban yang mengeluarkan perkataan kasar.

“Korban pada saat kejadian menegur saya karena jalan macet, namun perkataan korban kasar. Dia mengatakan ke istri saya bahwa untung kau wanita, kalau laki-laki sudah aku tampar kau,” ungkap GN, ditemui di Polsek Kemuning.

Karena diancam korban,  istri GN langsung mengadu ke GN yang saat itu sedang berada di dalam mobil. Tidak terima istrinya mengadu dan merasa sakit hati, GN kemudian keluar dari mobil dan menghampiri korban.

“Setelah saya turun, saya bertanya kepada dia, kamu

bilang istri saya gila, bebenar kalau ngomong,” tambahnya.

Melihat korban, GN kemudian mengelus kepada korban. “Korban mengancam akan membuat saya viral dengan cara merekam saya melalui teman yang ada disebelah nya,” jelasnya.

Karena emosi, GN kemudian menampar korban. Ditemui wartawan, Kapolsek Kemuning, AKP Shisca Agustina mengatakan, pelaku saat ini dalam proses penyidikan.

“Hasil visum belum keluar dari rumah sakit, namun kalau hasil visum sudah keluar maka kasusnya naik ke tingkat penyidikan inisial,” jelasnya.

Dikatakan Shisca bahwa atas ulahnya pelaku dikenakan pasal 352 mengenai penganiayaan ringan. Masih kata Shisca, atas ulahnya pelaku menyerahkan diri setelah ia pulang dari Bali. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron
Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Pasutri, Wanita di Palembang Lapor Polisi
SAT Reskrim Polres Empat Berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Raritan Dan Bahan Peledak Ilegal
Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi Rakitan di OKU Timur, Amankan Revolver dan Peluru Tajam
Honda CRF Milik Mahasiswa Hilang Saat Diparkir di Tempat Kerja, Kerugian Capai Rp38 Juta

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:20 WIB

Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:20 WIB

Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Pasutri, Wanita di Palembang Lapor Polisi

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:59 WIB

SAT Reskrim Polres Empat Berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Raritan Dan Bahan Peledak Ilegal

Berita Terbaru

Ilustrasi - Logo Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Foto: istimewa

Kota Palembang

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Jun 2026 - 21:29 WIB