Pemutihan Pajak Mulai Berlaku Besok, Berikut Kategorinya

- Redaksi

Kamis, 30 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bapenda Sumsel, Neng Muhaiba. (Photo: Reza Mardiansyah)

Kepala Bapenda Sumsel, Neng Muhaiba. (Photo: Reza Mardiansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Program Pemberian Keringanan Pajak atau biasa disebut Pemutihan Pajak oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), akan dimulai Jum’at besok (1/10/2021). Pemutihan berlaku hingga akhir tahun atau hingga 31 Desember 2021.

Ada dua kategori yang dilakukan pemutihan pajak l, pertama Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Progresif. Kedua ialah Penghapusan Sanksi Administrasi Denda Bunga Pajak Kendaraan Bermotor dan Denda Bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Kepala Bapenda Sumsel, Neng Muhaiba, menjelaskan jika pembebasan pajak progresif dilakukan biasanya untuk Wajib Pajak (WP) yang memiliki kendaraan lebih dari satu.

Tapi kenapa pada tahun ini Pajak Progresif juga dilakukan, alasanya banyak WP progresif di Sumsel, khususnya Palembang, merupakan seorang driver online, baik Ojek Online(Ojol) ataupun Taksi Online (Taksol).

“Bukan hanya orang mampu yang memiliki lebih dari satu kendaraan, mereka yang bekerja sebagai Ojol atau Taksol, biasanya juga memiliki lebih dari satu kendaraan. Tapi selama masa pandemi pendapatan dari driver online juga berkurang akibat dari banyaknya perusahaan dan karyawan kantor yang work from home. Oleh karena itu, Gubernur Sumsel Herman Deru ingin memberikan keringan kepada WP progresif ini juga,” kata Neng, saat di temui di kantornya, Kamis (30/9/2021).

Kategori kedua yakni penghapusan sanksi adminitrasi denda bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Denda Bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kata Neng, Seperti tahun sebelumnya, penghapusan Denda PKB di tahun ini juga kembali dilakukan tanpa batasan berapa tahun lamanya WP menunggak pembayaran pajak.

“Jadi gak hanya, yang menunggak satu tahun, bahkan yang menunggak sampai 4 tahun Beban dendanya juga dihapuskan,” ungkapnya.

Selain itu, Neng menjelaskan untuk Denda Bunga BBNKB, merupakan Denda dari kendaraan baru yang masih memiliki biaya Fiskal yang belum terbayar. “Keterlambatanya itu ada denda, dan denda keterlambatan itu juga dibebaskan hanya dendanya saja,” jelasnya.

Menurut UU nomor 28 tahun 2009 tentang Penghapusan, Pengurangan dan pembebasan Denda adalah kewewangan kepala daerah. Untuk itulah kenapa dilakuan Pemutihan Pajak selain untuk membantu WP yang terdampak Covid-19 juga untuk membantun Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang tengah di canangkan.

“Untuk itulah dalam tahun ini masih dalam rangga PEN Gubernur Sumsel Herman Deru mengambil kebijakan Pemutihan Pajak Kembali,” jelasnya.

Berdasarkan data yang ada tahun lalu perolehan pajak kendaraan bermotor (PKB) Sumsel berhasil overtarget hingga 106,52 persen. Dari target sebesar Rp1.004.120.000.000 terealisasi menjadi Rp1.069.603.760.039.

Sementara untuk tahun ini, hingga 28 September 2021, realisasi PKB mencapai Rp720.735.329.448 dari target tahun ini sebesar Rp958.500.000.000.

“Realisasinya mencapai 75,19 persen. Harapannya dengan program ini realisasi tahun ini bisa over target lagi,” katanya.

Sementara itu, untuk total target PAD tahun 2021 yang ditetapkan mencapai Rp3,23 triliun. Rinciannya, untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) target tahun ini sebesar Rp958,5 miliar, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) Rp926,3 miliar, pajak air permukaan (PAP) Rp12 miliar, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) Rp827 miliar dan pajak rokok Rp528 miliar. (ANA)

Berita Terkait

Menerapkan Nilai Pancasila dari Pagi hingga Sore Hari
Pancasila Dimulai dari Diri Sendiri 
Penerapan Pancasila dalam kehidupan Sehari-hari Mahasiswa D3 Gizi
Aku dan Pancasila di Hidupku 
Pancasila dalam Keseharian Saya sebagai Anak Pertama
Peran Pancasila dalam Membentuk Jati Diri Saya
Pancasila Adalah Jiwaku 
Gelar Rakor di Sumsel, Kemendagri Minta Pemda Genjot Creative Financing dan Kinerja BUMD

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 00:10 WIB

Menerapkan Nilai Pancasila dari Pagi hingga Sore Hari

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 00:05 WIB

Pancasila Dimulai dari Diri Sendiri 

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 00:00 WIB

Penerapan Pancasila dalam kehidupan Sehari-hari Mahasiswa D3 Gizi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Aku dan Pancasila di Hidupku 

Jumat, 21 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Pancasila dalam Keseharian Saya sebagai Anak Pertama

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Nilai Pancasila dari Pagi hingga Sore Hari

Sabtu, 22 Agu 2026 - 00:10 WIB

Sumsel

Pancasila Dimulai dari Diri Sendiri 

Sabtu, 22 Agu 2026 - 00:05 WIB

Sumsel

Aku dan Pancasila di Hidupku 

Jumat, 21 Agu 2026 - 23:56 WIB

Sumsel

Pancasila dalam Keseharian Saya sebagai Anak Pertama

Jumat, 21 Agu 2026 - 23:50 WIB