SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG -Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) resmi mengumumkan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2024. Sebanyak 185 Formasi dibuka dengan 85 orang tenaga teknis dan 100 orang tenaga kesehatan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sumsel Ismail Fahmi mengatakan jika informasi mengenai 185 Formasi tersebut dapat diakses melalui melalui https://bkn.go.id, https://sscasn.bkn.go.id, https://www.menpan.go.id, https://www.bkd.sumselprov.go.id.
“Kita buka 185 Formasi untuk tahun anggaran 2024, pendaftaran dapat di akses melalui https://sscasn.bkn.go.id, kemudian ikuti petunjuk yang ada setelah melakukan Log In,” kata Ismail, Selasa (20/8/2024).
Dijelaskan Ismail, persyaratan mengikuti CPNS tak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, seperti Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, Pada saat mendaftar, pelamar telah memiliki ijazah dan transkrip nilai dari Perguruan Tingginya (bukan berupa Surat Keterangan Kelulusan dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan).
“Khusus pelamar Penyandang Disabilitas, wajib melampirkan Surat Keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya. Lalu Menyampaikan video kegiatan sehari-hari dan video kegiatan pelaksanaan pekerjaan yang berkaitan dengan jabatan yang dilamar,” ungkapnya.
Lalu khusus pelamar formasi tenaga kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) bukan intemship sesuai dengan jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada seat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Sarat Tanda Registrasi (STR).
“Surat pernyataan bersedia mengabdi pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan saat melamar tidak akan mengajukan pindah tugas ke Instansi lain dengan alasan apa pun paling singkat 10 tahun sejak diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, diketik komputer yang ditandatangani dan dibubuhi emeterai Rp.10.000,oleh calon pelamar, format dapat diunduh pada portal www.bkd.sumsel.prov.id,” terangnya.
Kelulusan Seleksi sendiri, seperti Seleksi administrasi ditentukan berdasarkan kelengkapan administrasi dan kesesuaian kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Kelulusan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Kelulusannya didasarkan pada nilai passing grade yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi R.I.
“Kelulusan akhir Ditentukan berdasarkan hasil integrasi SKD dan SKB yang nilainya paling tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi R.I.,” pungkasnya.
Komentar