Pemprov Sumsel Bakal Revitalisasi Rusunawa Pekerja di Palembang

Pemprov Sumsel23 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bakal merevitalisasi rusunawa pekerja dalam rangka mendukung dan mewujudkan program tiga juta rumah dari pemerintah pusat yang berlokasi di Jalan Srijaya, Kota Palembang.

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia (RI) mengatakan revitalisasi tersebut rencananya akan dilakukan sebelum bulan Juni dan ditargetkan selesai sebelum 17 Agustus 2025.

“Sebelum 1 Juni, mudah-mudahan kita sudah bisa mulai renovasinya dan bisa fungsikan sebelum 17 Agustus. Sekarang, ini masih aset milik pemerintah pusat. Kami sedang nunggu proposalnya kalau mau dialihkan. Pokokya sebelum 1 Juni, kita sudah mulai renovasi karena sudah dialihkan,” ujar Wakil Menteri PKP RI Fahri Hamza saat meninjau rusunawa pekerja yang berlokasi di Palembang, Senin (5/5/2025).

Baca Juga :  Ricuh! Puluhan Massa Aksi Demo 'Wajah Gelap Pendidikan Sumsel' Paksa Masuk Temui Gubernur

Selain itu, pihaknya juga menunggu surat dari Balai Perumahan dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Siti Fatimah yang berisikan status dan usulan terkait rumah susun pekerja tersebut.

 

Ia menuturkan pemerintah harus hadir untuk membuat rumah singgah agar tidak orang yang terlantar. Lalu selanjutnya akan diarahkan untuk menempati rumah sewa seperti rusunawa, kemudian setelah menyewa rumah bisa menabung dan mencicil untuk memiliki rumah sendiri.

“Pemerintah berusaha memenuhi kebutuhan dan menjamin hunian yang layak bagi pekerja dan masyarakat berpenghasilan rendah,” tuturnya.

Baca Juga :  Ricuh! Puluhan Massa Aksi Demo 'Wajah Gelap Pendidikan Sumsel' Paksa Masuk Temui Gubernur

Diketahui, rusunawa pekerja tersebut dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), berdiri di atas lahan milik Pemerintah Provinsi Sumsel, memiliki 75 kamar terbagi dalam 4 lantai dan telah terpasang instalasi listrik maupun air.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumsel Cik Ujang mengatakan dalam waktu dekat Pemprov Sumsel segera bersurat ke Kementerian PKP untuk kemudian keputusannya ditetapkan oleh Kementerian PKP pengelolaannya.

“Karena rusunawa pekerja ini asetnya masih milik Kementerian, jadi kita bersurat dulu ke pusat. Setelah bersurat ke kementerian, perencanaan kedepannya kita menunggu hasil keputusan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, karena kita ketahui bersama ini memang aset milik Kementerian,” kata dia.

    Komentar