Pemkot Warning PTC Mal dan Lotte Mart Soal Temuan Pangan Rusak

- Redaksi

Selasa, 12 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda. (Photo: Sonya Lavenia/Suarapublik.id)

Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda. (Photo: Sonya Lavenia/Suarapublik.id)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda, mengundang pihak Lotte Mart dan PTC Mal, guna membahas jenis dan usaha ritel modern sesuai Standar BPOM, Selasa (12/7/2022).

Hal ini sebagai upaya menindaklanjuti masalah-masalah temuan pada saat inspeksi mendadak (sidak) pekan lalu, terkait masalah pangan rusak, kadaluarsa, dan terdapat zat berbahaya yang mereka jual.

Fitrianti menyampaikan dengan tegas, agar pihak yang bersangkutan melakukan pengawasan dengan sangat ketat. Jangan sampai pihak pemerintah yang melakukan pengawasan terhadap anggotanya karena ini juga menyangkut image dari supermarket.

“Kami tidak mau kesehatan dan keselamatan konsumen, khususnya kota Palembang terabaikan, hanya karena kelalaian dan ketidaksiapan bapak ibu dalam pengawasan,” ucap Fitri.

Pihak BPOM telah memastikan bahwa penemuan pangan yang rusak, kadaluarsa dan mengandungnya zat yang berbahaya, memang ada pada sidak 6 Juli lalu.

“Ditemukannya produk kadaluarsa 8 item dan sekitar 205 pieces di Diamond, produk pangan dan kemasannya yang rusak, serta produk pangan yang tidak memiliki label.

BPOM ini bukan hanya mengawasi produk; sarana, kemasan; label, bahkan iklannya juga kita ikut awasi,” tegas Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palembang, Zulkifli.

Untuk saat ini, kata dia, hanya peringatan-peringatan yang bisa diberikan pihak pemerintah. Namun jika tetap saja ada pengabaian, maka akan ditindaklanjuti. Bahkan perizinannya akan dilepas.

Bersama dengan itu Tim Perizinan juga menyampaikan pemberian dan pencabutan izin yang berlaku sekarang sudah memakai sistem online. Walikota juga dapat mencabut surat perizinannya.

“Kewenangannya memang dari pusat untuk mencabut surat izin. Namun jika ada kesalahan-kesalahan error yang ditemui seperti yang sudah dijelaskan, maka dari sistem kita bisa anjurkan atas nama Walikota untuk pembatalan dan mencabut surat izin tersebut,” tegasnya.

Dia bilang, jika surat peringatan biasanya dilakukan sampai dua kali. “Kalau masih tetap ditemukan kesalahan, maka bisa langsung di cabut perizinannya,” terangnya. (ANA)

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Hadirkan UMKM Binaan dan Layanan MyPertamina di Jambore Forketas Sumsel 2026
Task Force Percepatan Investasi Sumsel Diperkuat, BI dan Pemprov Fokus Tingkatkan Daya Saing Daerah
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers
Dinkes Sumsel Perketat Pengawasan Kasus Celah Bibir pada Bayi
Jelang Iduladha Pemprov Sumsel Minta Warga Tak Panic Buying
Dinkes Sebut Sumsel jadi Wilayah Tertinggi Kedua Kasus Bibir Sumbing di Indonesia
Musprov Inkindo Sumsel Dibuka, Cik Ujang Dorong Transformasi dan Profesionalisme Konsultan

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:27 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Hadirkan UMKM Binaan dan Layanan MyPertamina di Jambore Forketas Sumsel 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:24 WIB

Task Force Percepatan Investasi Sumsel Diperkuat, BI dan Pemprov Fokus Tingkatkan Daya Saing Daerah

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:47 WIB

KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers

Senin, 25 Mei 2026 - 20:56 WIB

Dinkes Sumsel Perketat Pengawasan Kasus Celah Bibir pada Bayi

Senin, 25 Mei 2026 - 20:54 WIB

Jelang Iduladha Pemprov Sumsel Minta Warga Tak Panic Buying

Berita Terbaru