Pemkot Palembang Tambah Jam Kerja Pegawai

- Redaksi

Selasa, 4 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Palembang, Ratu Dewa. (Photo: Etry Puspita)

Sekretaris Daerah Palembang, Ratu Dewa. (Photo: Etry Puspita)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Awal tahun 2022, Pemerintah Kota Palembang tambah jam kerja pegawainya, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non PNSD, di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.

Jam kerja dikembalikan menjadi delapan jam, mulai dari pukul 07.30 WIB hingga 17.00 WIB. Pegawai hanya diberi rehat 30 menit pukul 12.00-12.30 WIB. Sebelumnya sempat ada pengurangan jam kerja selama pandemi COVID-19.

Penambahan jam kerja ini berdasarkan surat edaran walikota Palembang, nomor: 5904/SE/BKPSDM-V/2021 yang mengatur jam kerja ASN di lingkup Pemerintah Kota Palembang.

Dalam aturan tersebut, mulai dari Senin hingga Kamis jam kerja pegawai di lingkungan Pemkot Palembang diterapkan selama delapan jam. Sementara di hari Jum’at jam rehat ditambah menjadi satu jam mulai dari 12.00-13.00 WIB.

Disamping waktu kerja, surat edaran tersebut juga berisi sejumlah aturan yang segera diterapkan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Aturan ini dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Penambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Daerah,” ujar Sekretaris Daerah Palembang, Ratu Dewa, Selasa (4/1/2022).

Setiap kepala OPD di Pemkot, diterangkan Ratu Dewa, memiliki tanggungjawab mengatur penugasan kepegawaiannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Prinsipnya, kita berharap seluruh ASN di lingkup Pemkot Palembang patuh dan berpedoman kepada protokol kesehatan yang dikeluarkan. Termasuk Peraturan Walikota, namun tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Besok Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sumsel Dimulai, Herman Deru Minta Warga Manfaatkan Kesempatan
KUR BSI Rp9,5 Miliar Bermasalah, Tiga Terdakwa Divonis hingga 6 Tahun 6 Bulan
Bantahan Edison soal Fee Rp3,3 Miliar, Jaksa KPK Ungkap Proyek Disebut Sudah ‘Diatur’ Sejak Awal
Astra Motor Sumsel Perkuat Sinergi SMK Mitra Binaan Astra Honda Motor
Sampoerna University Perluas Akses Pendidikan Tinggi Berstandar Amerika ke Palembang
Edison Bantah Terima Rp3,3 Miliar, Sebut Saksi Abi Berbohong di Sidang
Hakim Tegur Saksi Harmison: Uang Dipinjam Wajib Dikembalikan
Perkuat Kesiapsiagaan Darurat, PGN Area Palembang Uji Kesiapan Penanganan Kebakaran

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 21:31 WIB

Besok Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sumsel Dimulai, Herman Deru Minta Warga Manfaatkan Kesempatan

Rabu, 30 September 2026 - 16:59 WIB

KUR BSI Rp9,5 Miliar Bermasalah, Tiga Terdakwa Divonis hingga 6 Tahun 6 Bulan

Rabu, 30 September 2026 - 16:52 WIB

Bantahan Edison soal Fee Rp3,3 Miliar, Jaksa KPK Ungkap Proyek Disebut Sudah ‘Diatur’ Sejak Awal

Rabu, 30 September 2026 - 15:34 WIB

Astra Motor Sumsel Perkuat Sinergi SMK Mitra Binaan Astra Honda Motor

Rabu, 30 September 2026 - 14:46 WIB

Sampoerna University Perluas Akses Pendidikan Tinggi Berstandar Amerika ke Palembang

Berita Terbaru