Pemkot Palembang Hapuskan Pemutihan Pajak Tahun 2022

- Redaksi

Kamis, 17 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi lembar pembayaran pajak bumi bangunan.
Foto: net

Ilustrasi lembar pembayaran pajak bumi bangunan. Foto: net

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengeluarkan kebijakan memberlakukan pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan menghapuskan denda pajak tahun 2022 untuk masyarakat di kota ini.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Herly Kurniawan di Palembang, Rabu, mengatakan, pemutihan pajak PBB senilai Rp 300 ribu ke bawah diberlakukan hingga akhir tahun 2022.

“Nominal PBB Rp300 ribu tersebut dihitung sebelum jumlah pengurangan pajak. Misalnya jika pajak PBB senilai Rp700 ribu maka pemutihan Rp300 ribu dan sisanya Rp400 ribu tetap dibayarkan,” jelasnya.

Herly Kurniawan mengatakan, mengenai penghapusan denda atau pemutihan terhadap Pajak PBB setelah tahun 2022 belum dapat dipastikan akan diberlakukan lagi atau tidak ke depannya.

“Pada tahun 2023 belum dapat dipastikan pemutihan ini diberlakukan lagi atau tidak karena itu semua menunggu dari Surat Keputusan Wali Kota Palembang,” ujarnya.

Kemudian ia menyebutkan, persentase masyarakat yang dikenakan denda pajak PBB karena keterlambatan bayar ini mencapai 10-15 persen. “Masyarakat yang menunggak mencapai 10-15 persen untuk kategori PBB total dari keseluruhan,” katanya.

Herly mengatakan, dengan adanya pemutihan ini diharapkan dapat memenuhi target pajak PBB yang telah ditetapkan yakni senilai Rp264 miliar.

Saat ini realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga awal November 2022 sudah tercapai senilai Rp907 miliar atau 84,03 persen dari target Rp1,08 triliun.

“Dengan adanya kebijakan pemutihan pajak PBB, kami optimistis target PAD Kota Palembang tahun ini bisa tercapai atau bahkan terlampaui,” ujar Herly. (*)

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Hadirkan UMKM Binaan dan Layanan MyPertamina di Jambore Forketas Sumsel 2026
Task Force Percepatan Investasi Sumsel Diperkuat, BI dan Pemprov Fokus Tingkatkan Daya Saing Daerah
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers
Dinkes Sumsel Perketat Pengawasan Kasus Celah Bibir pada Bayi
Jelang Iduladha Pemprov Sumsel Minta Warga Tak Panic Buying
Dinkes Sebut Sumsel jadi Wilayah Tertinggi Kedua Kasus Bibir Sumbing di Indonesia
Musprov Inkindo Sumsel Dibuka, Cik Ujang Dorong Transformasi dan Profesionalisme Konsultan

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:24 WIB

Task Force Percepatan Investasi Sumsel Diperkuat, BI dan Pemprov Fokus Tingkatkan Daya Saing Daerah

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:47 WIB

KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers

Senin, 25 Mei 2026 - 20:56 WIB

Dinkes Sumsel Perketat Pengawasan Kasus Celah Bibir pada Bayi

Senin, 25 Mei 2026 - 20:54 WIB

Jelang Iduladha Pemprov Sumsel Minta Warga Tak Panic Buying

Berita Terbaru