Pemkot Palembang Bahas Usulan Pengurus Masjid Agung Untuk Menata PKL 

- Redaksi

Jumat, 31 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkot Palembang Bahas Usulan Pengurus Masjid Agung Untuk Menata PKL 

Pemkot Palembang Bahas Usulan Pengurus Masjid Agung Untuk Menata PKL 

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Maraknya keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di area Masjid Agung Palembang mendapat perhatian serius dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

 

Sebagai tempat ibadah, kawasan suci masjid dinilai perlu dijaga kekhusyukannya agar tidak terganggu oleh aktivitas jual beli yang kian menjamur, khususnya pada hari Jumat.

 

Menanggapi sorotan tersebut, pihak Yayasan Masjid Agung meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang untuk turun tangan memfasilitasi penataan serta relokasi para pedagang ke luar halaman masjid.

 

Hal ini dibahas dalam Rapat Penataan PKL Masjid Agung yang digelar di Ruang Asisten II Setda Kota Palembang, Jumat (31/7/2026).

 

Asisten II Setda Kota Palembang, Dr Isnaini Madani, membenarkan adanya permohonan dari pihak yayasan untuk menertibkan para “pedagang Jumat” tersebut.

 

Menurut Isnaini, pihak Yayasan Masjid Agung ingin mengatur keberadaan pedagang karena sudah mendapat perhatian dan sorotan dari MUI.

 

Masjid adalah tempat ibadah, bukan tempat berdagang. Karena itu, yayasan meminta Pemkot Palembang memfasilitasi relokasi pedagang ke area luar masjid.

 

Salah satu opsi lokasi relokasi yang disiapkan adalah Jalan Cik Agus Kiemas.

 

Namun, mengingat statusnya sebagai jalan provinsi, Pemkot Palembang perlu melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Sumatera Selatan.

 

Penataan ini juga dipastikan bakal berdampak pada arus lalu lintas di sekitar kawasan Bundaran Air Mancur. Karena jalan tersebut akan ditutup mulai pukul 10.00 hingga 13.30 WIB setiap hari Jumat.

 

Skema perubahan arus lalu lintas ini masih akan dikaji secara mendalam oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang agar tidak memicu kemacetan parah.

 

Meski direlokasi, Pemkot dan Yayasan Masjid Agung tidak melarang masyarakat untuk mengais rejeki. Pendekatan yang dilakukan adalah penataan visual agar kawasan tersebut tetap estetik dan tertib.

 

Ke depan, aturan berdagang di kawasan tersebut akan diubah. Para PKL akan diatur menggunakan tenda payung seragam dengan ukuran standar 1 x 1 meter.

 

Terkait sosialisasi dan penyampaian aturan baru ini, pihak Yayasan Masjid Agung yang akan mengomunikasikannya secara langsung kepada para pedagang.

Penulis : Yudiansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Sensus Ekonomi Sumsel Capai 81,87 Persen, BPS Kebut Rampung Sebelum Akhir Agustus
Sidak Dapur MBG Palembang, BPOM Temukan IPAL Terbuka dan Minta Segera Ditutup
Kapolrestabes Palembang Pastikan Biaya Pengobatan Korban Kecelakaan Beruntun Ditanggung
Polda Sumsel Tangkap Tersangka Kekerasan Seksual Anak
Bobol Toko Manisan, Jabrik Gasak Puluhan Slop Rokok Senilai Rp31 Juta, Diciduk Polisi
BI Sumsel Perkuat Literasi dan Dorong Gagasan Ekonomi Lewat Bedah Buku serta Sriwijaya Economic Forum 2026
Rayakan HUT ke-55, SSIA dan BATIQA Hotels Percantik Perahu Ketek serta Tingkatkan Literasi Digital Warga Palembang
Kecewa Diputus Cinta, Pria di Palembang Sebarkan Video Syur Mantan Pacar

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:11 WIB

Sensus Ekonomi Sumsel Capai 81,87 Persen, BPS Kebut Rampung Sebelum Akhir Agustus

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:10 WIB

Sidak Dapur MBG Palembang, BPOM Temukan IPAL Terbuka dan Minta Segera Ditutup

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:07 WIB

Kapolrestabes Palembang Pastikan Biaya Pengobatan Korban Kecelakaan Beruntun Ditanggung

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:22 WIB

Polda Sumsel Tangkap Tersangka Kekerasan Seksual Anak

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:11 WIB

Bobol Toko Manisan, Jabrik Gasak Puluhan Slop Rokok Senilai Rp31 Juta, Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Sumsel

Sinergi Antar Daerah, Bupati Muba Hadiri Kegiatan APKASI 

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:08 WIB