Pemkot Palembang Bahas Usulan Pengurus Masjid Agung Untuk Menata PKL 

- Redaksi

Jumat, 31 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkot Palembang Bahas Usulan Pengurus Masjid Agung Untuk Menata PKL 

Pemkot Palembang Bahas Usulan Pengurus Masjid Agung Untuk Menata PKL 

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Maraknya keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di area Masjid Agung Palembang mendapat perhatian serius dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

 

Sebagai tempat ibadah, kawasan suci masjid dinilai perlu dijaga kekhusyukannya agar tidak terganggu oleh aktivitas jual beli yang kian menjamur, khususnya pada hari Jumat.

 

Menanggapi sorotan tersebut, pihak Yayasan Masjid Agung meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang untuk turun tangan memfasilitasi penataan serta relokasi para pedagang ke luar halaman masjid.

 

Hal ini dibahas dalam Rapat Penataan PKL Masjid Agung yang digelar di Ruang Asisten II Setda Kota Palembang, Jumat (31/7/2026).

 

Asisten II Setda Kota Palembang, Dr Isnaini Madani, membenarkan adanya permohonan dari pihak yayasan untuk menertibkan para “pedagang Jumat” tersebut.

 

Menurut Isnaini, pihak Yayasan Masjid Agung ingin mengatur keberadaan pedagang karena sudah mendapat perhatian dan sorotan dari MUI.

 

Masjid adalah tempat ibadah, bukan tempat berdagang. Karena itu, yayasan meminta Pemkot Palembang memfasilitasi relokasi pedagang ke area luar masjid.

 

Salah satu opsi lokasi relokasi yang disiapkan adalah Jalan Cik Agus Kiemas.

 

Namun, mengingat statusnya sebagai jalan provinsi, Pemkot Palembang perlu melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Sumatera Selatan.

 

Penataan ini juga dipastikan bakal berdampak pada arus lalu lintas di sekitar kawasan Bundaran Air Mancur. Karena jalan tersebut akan ditutup mulai pukul 10.00 hingga 13.30 WIB setiap hari Jumat.

 

Skema perubahan arus lalu lintas ini masih akan dikaji secara mendalam oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang agar tidak memicu kemacetan parah.

 

Meski direlokasi, Pemkot dan Yayasan Masjid Agung tidak melarang masyarakat untuk mengais rejeki. Pendekatan yang dilakukan adalah penataan visual agar kawasan tersebut tetap estetik dan tertib.

 

Ke depan, aturan berdagang di kawasan tersebut akan diubah. Para PKL akan diatur menggunakan tenda payung seragam dengan ukuran standar 1 x 1 meter.

 

Terkait sosialisasi dan penyampaian aturan baru ini, pihak Yayasan Masjid Agung yang akan mengomunikasikannya secara langsung kepada para pedagang.

Penulis : Yudiansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Telkomsel Bagikan Masker kepada Jurnalis Ekonomi di Tengah Kabut Asap Palembang
Pemkot Palembang Gandeng Telkomsel, 4.000 Siswa Kurang Mampu Dapat Kuota Internet Gratis untuk PJJ
Gondol Emas Mulia Gold Rp230 Juta, Ario Divonis 3 Tahun, Jaksa Tuntut 3,5 Tahun
Berikan Layanan Prima Dinas Damkarmat dan 9 OPD Terbaik Diganjar Penghargaan, Oleh Walikota Kota Ratu 
Buku Transaksi Jadi Barang Bukti, Polisi Bongkar Dugaan Judi Sabung Ayam di Gandus
HUT ke-75 Humas Polri, Kapolda Sumsel Ajak 42 Jurnalis Berbagi Lewat Donor Darah
Pasutri Diduga Curi Tas di RS Bari Palembang
Rekonstruksi Begal yang Tewaskan Adinda Diperagakan dalam 10 Adegan, Keluarga Minta Pelaku DPO Ditangkap

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:27 WIB

Telkomsel Bagikan Masker kepada Jurnalis Ekonomi di Tengah Kabut Asap Palembang

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:26 WIB

Pemkot Palembang Gandeng Telkomsel, 4.000 Siswa Kurang Mampu Dapat Kuota Internet Gratis untuk PJJ

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Gondol Emas Mulia Gold Rp230 Juta, Ario Divonis 3 Tahun, Jaksa Tuntut 3,5 Tahun

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:20 WIB

Berikan Layanan Prima Dinas Damkarmat dan 9 OPD Terbaik Diganjar Penghargaan, Oleh Walikota Kota Ratu 

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Buku Transaksi Jadi Barang Bukti, Polisi Bongkar Dugaan Judi Sabung Ayam di Gandus

Berita Terbaru

Sumsel

Sekda Muba Ikuti Pra Ekspos Bersama BKN Pusat

Selasa, 20 Okt 2026 - 18:32 WIB

Empat Lawang

Warga Klaim Lahan 75 Hektare Milik PTPN IV, Manajemen Buka Mediasi

Selasa, 20 Okt 2026 - 18:10 WIB

Empat Lawang

Para Ibu adalah Benteng Utama Pencegahan Narkoba

Selasa, 20 Okt 2026 - 17:57 WIB