Pemkab Muba Ultimatum Perusahaan Penubruk Jembatan Lalan

- Redaksi

Selasa, 5 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, JAKARTA- Meski aktifitas pembangunan Jembatan P6 di Kecamatan Lalan sudah mulai dilakukan pasca groundbreaking pada Mei 2025 lalu, namun di perjalanan masih ditemukan sejumlah persoalan terkait komitmen perusahaan dalam pelaksanaannya.

Dalam kaitan tersebut, Pemkab Muba memberikan ultimatum tegas kepada pihak perusahaan untuk komitmen bertanggung jawab sesuai kesepakatan, terlebih pembangunan Jembatan P6 Lalan di-deadline Bupati Muba HM Toha harus tuntas pada Desember 2025 mendatang.

“Perusahaan terkait harus komitmen dengan kesepakatan yang sudah ditentukan,” tegas Bupati Muba HM Toha melalui Sekda Muba Dr Apriyadi MSi saat memimpin Rapat Mediasi Kesepakatan Antara PT. APAU dan PT. AMT Terhadap Pembangunan Jembatan (P6) Lalan di Ruang Rapat AONE Hotel Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).

Apriyadi menjelaskan, sebagaimana diketahui komitmen PT APAU atas dasar putusan pengadilan sebagai pihak yang ikut bersalah dan harus ikut berkontribusi dalam pembangunan jembatan P6 Lalan sesuai kesepakatan yang sudah ditentukan sebesar 50 persen.

“Dimana kesepakatan tersebut dibagi proporsional dengan PT AMT dan PT Fortuna Samudera,” ungkap Sekda Apriyadi.

Diketahui, sebelumnya Bupati Muba HM Toha SH meminta agar pihak kontraktor dan pihak yang bertanggung jawab atas robohnya jembatan tersebut bekerja ekstra dan maksimal.

“Demi kepentingan warga masyarakat Lalan, kami minta agar progres pembangunan dikebut,” tegasnya.

Hal senada juga ditegaskan Wakil Bupati Muba, Rohman juga menegaskan agar kontraktor serius mengerjakan revitalisasi atau pembangunan Jembatan P.6 Lalan. “Harus ada timeline yang jelas, agar Jembatan ini jelas kapan bisa selesainya,” ulasnya.

Dalam kesempatan rapat tersebut, Sekda Muba Dr Apriyadi MSi turut didampingi Kadishub Muba Musni Wijaya SSos MSi, Kadis PUPR Muba Alva Elan SST MPSDA, Kabag Hukum Romasari Purba SH.

Berita Terkait

Bupati Muba Instruksikan Ke Perusahaan Kepatuhan Regulasi Tenaga Kerja dan Transparansi Loker Bagi Warga Muba 
Kolaborasi Disnakertrans Muba dan PT Baturona Adimulya Buka Lowongan Driver Dump Truck untuk Warga Lokal
Disnakertrans Muba Turunkan Tim Verifikasi Sengketa Lahan Air Balui SP 2, Jamin Hak Warga dan Investasi Tetap Aman
Todong Korban dengan Pisau, Begal Motor di Muba Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Banyuasin
Selama libur Sekolah, SPPG di Muba Stop Beroperasi.
Sinergi Pasca-RDP Komisi IV DPRD Muba: Kadisnakertrans Imbau Seluruh Perusahaan Optimalkan Tenaga Kerja Lokal Melalui SIAPkerja dan Patuhi Regulasi Berlapis
Jadi Pelopor di Sumsel, Disnakertrans Muba Raih Penghargaan Program Perlindungan Pekerja Rentan
Pemkab dan HRD Muba Jadi Pelopor Gerakan Perlindungan Pekerja Rentan dan Pekerja Perempuan Rentan 
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:57 WIB

Bupati Muba Instruksikan Ke Perusahaan Kepatuhan Regulasi Tenaga Kerja dan Transparansi Loker Bagi Warga Muba 

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:48 WIB

Kolaborasi Disnakertrans Muba dan PT Baturona Adimulya Buka Lowongan Driver Dump Truck untuk Warga Lokal

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:46 WIB

Disnakertrans Muba Turunkan Tim Verifikasi Sengketa Lahan Air Balui SP 2, Jamin Hak Warga dan Investasi Tetap Aman

Senin, 22 Juni 2026 - 16:33 WIB

Todong Korban dengan Pisau, Begal Motor di Muba Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Banyuasin

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:10 WIB

Selama libur Sekolah, SPPG di Muba Stop Beroperasi.

Berita Terbaru

Sumsel

PKM Terbaik 1 Program Prioritas Kepala Daerah

Rabu, 24 Jun 2026 - 15:38 WIB

Kota Palembang

Waspadai Jalan Rusak dengan Prinsip #Cari_Aman

Rabu, 24 Jun 2026 - 14:58 WIB