Pemkab Muba Ultimatum Perusahaan Penubruk Jembatan Lalan

- Redaksi

Selasa, 5 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, JAKARTA- Meski aktifitas pembangunan Jembatan P6 di Kecamatan Lalan sudah mulai dilakukan pasca groundbreaking pada Mei 2025 lalu, namun di perjalanan masih ditemukan sejumlah persoalan terkait komitmen perusahaan dalam pelaksanaannya.

Dalam kaitan tersebut, Pemkab Muba memberikan ultimatum tegas kepada pihak perusahaan untuk komitmen bertanggung jawab sesuai kesepakatan, terlebih pembangunan Jembatan P6 Lalan di-deadline Bupati Muba HM Toha harus tuntas pada Desember 2025 mendatang.

“Perusahaan terkait harus komitmen dengan kesepakatan yang sudah ditentukan,” tegas Bupati Muba HM Toha melalui Sekda Muba Dr Apriyadi MSi saat memimpin Rapat Mediasi Kesepakatan Antara PT. APAU dan PT. AMT Terhadap Pembangunan Jembatan (P6) Lalan di Ruang Rapat AONE Hotel Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).

Apriyadi menjelaskan, sebagaimana diketahui komitmen PT APAU atas dasar putusan pengadilan sebagai pihak yang ikut bersalah dan harus ikut berkontribusi dalam pembangunan jembatan P6 Lalan sesuai kesepakatan yang sudah ditentukan sebesar 50 persen.

“Dimana kesepakatan tersebut dibagi proporsional dengan PT AMT dan PT Fortuna Samudera,” ungkap Sekda Apriyadi.

Diketahui, sebelumnya Bupati Muba HM Toha SH meminta agar pihak kontraktor dan pihak yang bertanggung jawab atas robohnya jembatan tersebut bekerja ekstra dan maksimal.

“Demi kepentingan warga masyarakat Lalan, kami minta agar progres pembangunan dikebut,” tegasnya.

Hal senada juga ditegaskan Wakil Bupati Muba, Rohman juga menegaskan agar kontraktor serius mengerjakan revitalisasi atau pembangunan Jembatan P.6 Lalan. “Harus ada timeline yang jelas, agar Jembatan ini jelas kapan bisa selesainya,” ulasnya.

Dalam kesempatan rapat tersebut, Sekda Muba Dr Apriyadi MSi turut didampingi Kadishub Muba Musni Wijaya SSos MSi, Kadis PUPR Muba Alva Elan SST MPSDA, Kabag Hukum Romasari Purba SH.

Berita Terkait

Sopir Truk Dianiaya Diduga Oknum Memakai Senjata Laras Panjang
Sukseskan Program Prioritas Presiden, Kemenag Sumsel Kawal Pembangunan PHTC 2026 di 9 Madrasah
Forum CSR Muba Pastikan TJSL Terealisasi Dalam Bentuk Program Fisik, Berikut Realisasinya
QITA by BRI Makin Dikenalkan di Muba, Transaksi Digital Kini Lebih Praktis
Polres Muba Ungkap Kasus Narkoba, 1.5 Kg Sabu Diamankan
BRI Cabang Sekayu Perkuat Peran BUM Desa sebagai Agen BRILink, Dorong Ekonomi Digital
Bencana Karhutla, Polres Muba Gelar shalat istisqa dan Doa Bersama.
Warga Muba Diajak Manfaatkan MagangHub Kemnaker, Pendaftaran Peserta Dibuka 3 September 2026
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:45 WIB

Sopir Truk Dianiaya Diduga Oknum Memakai Senjata Laras Panjang

Rabu, 30 September 2026 - 10:56 WIB

Sukseskan Program Prioritas Presiden, Kemenag Sumsel Kawal Pembangunan PHTC 2026 di 9 Madrasah

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Forum CSR Muba Pastikan TJSL Terealisasi Dalam Bentuk Program Fisik, Berikut Realisasinya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:23 WIB

QITA by BRI Makin Dikenalkan di Muba, Transaksi Digital Kini Lebih Praktis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Polres Muba Ungkap Kasus Narkoba, 1.5 Kg Sabu Diamankan

Berita Terbaru

Foto : kuasa hukum membuat laporan di polres MUBA

Musi Banyuasin

Sopir Truk Dianiaya Diduga Oknum Memakai Senjata Laras Panjang

Selasa, 6 Okt 2026 - 19:45 WIB