MUBA, SUARAPUBLIK.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin mengajak seluruh pelaku usaha di wilayahnya untuk segera menyusun dan mengesahkan Peraturan Perusahaan (PP) sebagai upaya menciptakan hubungan industrial yang harmonis, meningkatkan kepastian hukum, serta mendukung iklim investasi yang sehat dan kondusif.
Bupati Musi Banyuasin HM Toha Tohet menegaskan, Peraturan Perusahaan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan pedoman yang memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi pengusaha maupun pekerja.
“Peraturan Perusahaan adalah fondasi utama dalam membangun komunikasi yang terbuka dan harmonis di tempat kerja. Ketika aturan disusun secara transparan, potensi kesalahpahaman dapat diminimalkan, produktivitas meningkat, dan dunia usaha dapat berkembang lebih stabil. Kami mengajak seluruh pelaku usaha menaati regulasi ini demi mendukung visi Muba Maju Lebih Cepat,” ujar Toha Tohet, Senin (20/7/2026).
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba Herryandi Sinulingga menjelaskan, berdasarkan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014, setiap perusahaan yang mempekerjakan minimal 10 pekerja wajib memiliki Peraturan Perusahaan yang disahkan oleh dinas terkait.
Menurutnya, perusahaan yang belum memiliki serikat pekerja tetap dapat menyusun Peraturan Perusahaan dengan melibatkan perwakilan pekerja yang dipilih secara demokratis dari setiap unit kerja.
“Bagi perusahaan yang belum memiliki Serikat Pekerja, penyusunan draf Peraturan Perusahaan tetap dapat dilakukan secara inklusif dengan melibatkan wakil pekerja sebagai pemberi saran dan pertimbangan,” jelas Herryandi.
Ia menambahkan, kepatuhan terhadap regulasi tersebut penting untuk menghindari persoalan hukum maupun administratif. Sesuai ketentuan Pasal 188 UU Ketenagakerjaan, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Pendekatan utama kami adalah pembinaan dan edukasi. Kami ingin memastikan setiap perusahaan di Muba dapat berkembang dengan tetap mematuhi norma ketenagakerjaan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Muba Faezal Pratama mengatakan pihaknya membuka layanan konsultasi bagi perusahaan yang membutuhkan pendampingan dalam penyusunan Peraturan Perusahaan.
“Kami siap mendampingi mulai dari penyusunan draf, pembentukan wakil pekerja, hingga penyusunan Surat Pernyataan Bersama agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan,” ujar Faezal.
Disnakertrans Muba membuka layanan Desk Konsultasi Hubungan Industrial setiap Senin hingga Jumat pukul 08.00–15.30 WIB di Kantor Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin. Perusahaan juga dapat berkonsultasi melalui email hi.disnakertrans@mubakab.go.id atau menghubungi tim pendamping Hubungan Industrial yang telah disiapkan oleh Disnakertrans Muba.
Penulis : Yun
Editor : Jaks

















