Pemkab Muba Dorong Perusahaan Susun Peraturan Perusahaan demi Ciptakan Hubungan Industrial Harmonis

- Redaksi

Senin, 20 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MUBA, SUARAPUBLIK.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin mengajak seluruh pelaku usaha di wilayahnya untuk segera menyusun dan mengesahkan Peraturan Perusahaan (PP) sebagai upaya menciptakan hubungan industrial yang harmonis, meningkatkan kepastian hukum, serta mendukung iklim investasi yang sehat dan kondusif.

 

Bupati Musi Banyuasin HM Toha Tohet menegaskan, Peraturan Perusahaan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan pedoman yang memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi pengusaha maupun pekerja.

 

“Peraturan Perusahaan adalah fondasi utama dalam membangun komunikasi yang terbuka dan harmonis di tempat kerja. Ketika aturan disusun secara transparan, potensi kesalahpahaman dapat diminimalkan, produktivitas meningkat, dan dunia usaha dapat berkembang lebih stabil. Kami mengajak seluruh pelaku usaha menaati regulasi ini demi mendukung visi Muba Maju Lebih Cepat,” ujar Toha Tohet, Senin (20/7/2026).

 

Menindaklanjuti arahan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba Herryandi Sinulingga menjelaskan, berdasarkan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014, setiap perusahaan yang mempekerjakan minimal 10 pekerja wajib memiliki Peraturan Perusahaan yang disahkan oleh dinas terkait.

 

Menurutnya, perusahaan yang belum memiliki serikat pekerja tetap dapat menyusun Peraturan Perusahaan dengan melibatkan perwakilan pekerja yang dipilih secara demokratis dari setiap unit kerja.

 

“Bagi perusahaan yang belum memiliki Serikat Pekerja, penyusunan draf Peraturan Perusahaan tetap dapat dilakukan secara inklusif dengan melibatkan wakil pekerja sebagai pemberi saran dan pertimbangan,” jelas Herryandi.

 

Ia menambahkan, kepatuhan terhadap regulasi tersebut penting untuk menghindari persoalan hukum maupun administratif. Sesuai ketentuan Pasal 188 UU Ketenagakerjaan, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

 

“Pendekatan utama kami adalah pembinaan dan edukasi. Kami ingin memastikan setiap perusahaan di Muba dapat berkembang dengan tetap mematuhi norma ketenagakerjaan,” katanya.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Muba Faezal Pratama mengatakan pihaknya membuka layanan konsultasi bagi perusahaan yang membutuhkan pendampingan dalam penyusunan Peraturan Perusahaan.

 

“Kami siap mendampingi mulai dari penyusunan draf, pembentukan wakil pekerja, hingga penyusunan Surat Pernyataan Bersama agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan,” ujar Faezal.

 

Disnakertrans Muba membuka layanan Desk Konsultasi Hubungan Industrial setiap Senin hingga Jumat pukul 08.00–15.30 WIB di Kantor Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin. Perusahaan juga dapat berkonsultasi melalui email hi.disnakertrans@mubakab.go.id atau menghubungi tim pendamping Hubungan Industrial yang telah disiapkan oleh Disnakertrans Muba.

Penulis : Yun

Editor : Jaks

Berita Terkait

Tekan Pengangguran, Disnakertrans Muba Berhasil Serap 1.930 Tenaga Kerja Lokal hingga Juli 2026
Kolaborasi Disnakertrans Muba dan Wilmar Group Buka Lapangan Kerja, Tujuh Putra Daerah Lolos Jadi Petugas Keamanan
Pemkab Muba Buka Rekrutmen PT Wanapotensi Guna, Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
Polsek Babat Toman Bongkar Dua Lokasi Illegal Refinery di Musi Banyuasin
Disnakertrans Muba Terbitkan Anjuran Penyelesaian Perselisihan PHK PT Musi Banyuasin Indah
Putra Daerah Sungai Lilin Lolos Rekrutmen PT Pertamina Training and Consulting, Bukti Nyata Prioritas Tenaga Kerja Lokal Muba
Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Tuntutan Sekuriti PT Satria Raksa Buminusa bersama Disnakertrans dan Manajemen Perusahaan
HUT Ke-79 Kemnaker RI: Disnakertrans Musi Banyuasin Perkuat Sinergi Ciptakan SDM Unggul dan Lapangan Kerja Bagi Generasi Muda

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Tekan Pengangguran, Disnakertrans Muba Berhasil Serap 1.930 Tenaga Kerja Lokal hingga Juli 2026

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:36 WIB

Kolaborasi Disnakertrans Muba dan Wilmar Group Buka Lapangan Kerja, Tujuh Putra Daerah Lolos Jadi Petugas Keamanan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Pemkab Muba Buka Rekrutmen PT Wanapotensi Guna, Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:50 WIB

Polsek Babat Toman Bongkar Dua Lokasi Illegal Refinery di Musi Banyuasin

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:18 WIB

Disnakertrans Muba Terbitkan Anjuran Penyelesaian Perselisihan PHK PT Musi Banyuasin Indah

Berita Terbaru

Sumsel

Ternyata Pancasila Bukan Hanya Untuk Dihafalkan

Minggu, 9 Agu 2026 - 21:23 WIB

Sumsel

Menjalani Kehidupan dengan Semangat Pancasila

Minggu, 9 Agu 2026 - 21:07 WIB

Sumsel

Pancasila Menjadi Pedoman dalam Kehidupan Saya

Minggu, 9 Agu 2026 - 20:49 WIB