Pembekuan Fungsionaris DPC Srikandi PP Palembang Dinilai tidak Berpedoman AD/ART

Hukum36 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Puluhan anggota DPC Srikandi Pemuda Pancasila (PP) bersama tim Kuasa Hukumnya, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kota Palembang, Rabu (14/12/2022).

Srikandi Pemuda Pancasila Palembang mendatangi Pengadilan Negeri dipimpin langsung Ketua DPC, Rosmala Dewi, didampingi Waka I Budi Sulistiyani, Sekretaris Risma Agustina, serta seluruh Ketua Unit Kerja Srikandi se-Kota Palembang, beserta Pengurus dan anggota.

Kehadiran massa, menuntut keadilan sehubungan dengan surat DPW Srikandi Pemuda Pancasila Sumatera Selatan Nomor. 035.E2/DPW/SRIKANDI-PP/SS/XI/2022 tanggal 21 November 2022, tentang Pembekuan Fungsionaris DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang, karena dianggap tidak berpedoman pada AD/ART Srikandi Pemuda Pancasila.

”Kami mendatangi PN Palembang sehubungan dengan gugatan dalam perkara no 279/Pdt.G/2022/PN Palembang terhadap DPW Srikandi Pemuda Pancasila Sumatera Selatan. Kedatangan kami menuntut keadilan, sehubungan dengan Surat Carateker pembekuan DPC Srikandi Palembang oleh DPW Srikandi Pemuda Pancasila Sumatera Selatan,” tegasnya.

Menurut Dewi, DPC Srikandi Pemuda Pancasila Palembang telah melaksanakan Konsolidasi Organisasi bahwa DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang telah menjalankan perintah organisasi sebagaimana AD/ART Srikandi Pemuda Pancasila dengan Capaian:

1. Terbentuknya seluruh Unit Kerja Srikandi Pemuda Pancasila se Kota Palembang.

2. Tercapainya angka KTA Nisasi terbanyak se Kabupaten Kota se Sumatera Selatan.

3. Pelaksanaan MUSCAB II Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang tanggl 1 juli 2022 adalah MUSCAB yang sebenar-benarnya sesuai dengan AD/ART Srikandi Pemuda Pancasila dengan Jumlah Peserta sebagaimana yang diatur dalam PO Srikandi Pemuda Pancasila.

“Tanggapan Unit Kerja Srikandi Pemuda Pancasila se-Kota Palembang Bahwa menurut kami Unit Kerja Srikandi Pemuda Pancasila se Kota Palembang terhadap Kinerja Kepengurusan DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang dalam menjalankan Roda Organisasi telah sesuai dengan AD/ART/PO Organisasi Srikandi Pemuda Pancasila, Sehingga menurut kami tidak adanya Pelanggaran AD/ART yang dilakukan oleh Fungsionaris DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum penggugat, Randy Aritama, mengatakan agenda hari ini sidang I hanya dihadiri penggugat Rosmala Dewi dan Risma Agustina. Sedangkan tergugat I DPW Srikandi Sumatera Selatan , II Hj. Sunnah NBU, dan III Heny Rahayu, tidak hadir dalam sidang pertama.

Menurut Randy, DPW Srikandi Pemuda Pancasila PSumatera Selatan telah melakukan Pelanggaran AD/ART Srikandi Pemuda Pancasila seperti;

1. Bahwa tindakan yang dilakukan oleh DPW Srikandi Pemuda Pancasila Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka Pembekuan DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang adalah suatu hal yang bertentangan denan AD/ART/PO Organisasi Srikandi Pemuda Pancasila.

2. Bahwa jika alasan DPW Srikandi Pemuda Pancasila Provinsi Sumatera Selatan membekukan DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang karna tidak melaporkan Kegiatan dan Program Kerja setiap 6 (enam) bulan sekali adalah hal yang sangat tidak mendasar, karna sejak terbitnya SK DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang No. 103.E2/DPW/SRIKANDI-PP/SS/VIII/2022 tanggal 17 Agustus 2022 hingga terbitnya surat Pembekuan, DPC Srikandi baru berjalan ±3 bulan, sehingga menurt kami suatu kewajaran jika belum adanya laporan dari DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang kepada DPW Srikandi Pemuada Pancasila Provinsi Sumatera Selatan.

3. Bahwa tidak adanya Pembinaan dari Ketua dan Fungsionaris DPW Srikandi Pemuda Pancasila Provinsi Sumatera Selatan, baik kepada DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang maupun kepada Unit Keja Srikandi Pemuda Pancasila yang ada di Kota Palembang.

Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negri Kelas I Kota Palembang untuk membatalkan surat DPW Srikandi Pemuda Pancasila Provinsi Sumatera Selatan Nomor. 035.E2/DPW/SRIKANDI-PP/SS/XI/2022 tanggal 21 November 2022 tentang Pembekuan Fungsionaris DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang.

“Untuk sidang selanjutnya di jadwalkan Minggu depan Hari Rabu Tanggal 21 Desember 2022,”tuturnya. (ANA)

    Komentar