Pemasangan Pelang di UBD Dinilai Langgar Hukum, Ganggu Aktivitas Akademis!

Hukum62 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tiga Kampus Universitas Bina Darma (UBD) Palembang, yakni kampus A, B, dan C, di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Jakabaring Palembang, dipasang pelang kepemilikan, Selasa (10/8/2021).

Pemasangan plang kepemilikan tanah ini, dilakukan Tim Kuasa Hukum Dewi Puspita Ningsih, dan Wahyudi dari kantor hukum Tri Dewi and Partner, selaku kuasa hukum tiga kliennya, Zainudin Ismail, Suheriyatmono dan Rifa Ariani.

“Dengan batas waktu yang sudah kami berikan, tenggat waktunya sudah lewat. Makanya kami memutuskan untuk tetap memasang plang di atas kami,” ungkap Wahyudi, ketika konfirmasi awak media, Selasa (10/8/2021).

Baca Juga :  Tak Terima Ditilang, Remaja Nekat Menabrak Polisi

Dia mengatakan, pihaknya sengaja melakukan pemasangan plang di pagi hari, lantaran menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami telah menunggu dari pihak kuasa hukum Bina Darma Palembang, tetapi sampai batas waktu yang kita berikan mereka tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan. Makanya kami pasang,” jelas dia.

Sementara itu, di Aula kampus Bina Darma Palembang, Kuasa Hukum Yayasan dan Universitas Bina Darma Palembang, Anton Nurdin mengatakan, pemasangan plang yang dilakukan pihak Dewi melanggar hukum.

“Tadi sudah dijelaskan, bahwa pemasangan plang itu adalah liar. Sudah kita jawab tadi secara resmi, itu akan berakibat hukum. Kami akan menempuh jalur hukum. Sangat mengganggu aktivitas akademis dari Bina Darma,” jelas dia.

Baca Juga :  Ungkap Kasus Narkoba 56 Tersangka Berhasil Diamankan

Anton menjelaskan, semua yang diklaim oleh klien dari Kuasa Hukum Dewi Puspita Ningsih, merupakan aset milik Yayasan Bina Darma Palembang.

“Pastinya kami akan tempuh jalur hukum, kalau masalah nama baik biar masyarakat yang menilai. Secara lugas kami sampaikan, apa-apa yang pokok dari Yayasan Bina Darma dan Universitas. Itu aset-aset milik Yayasan Bina Darma semua,” tegas Anton. (ANA)

    Komentar