PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperpanjang jam pelayanan Samsat di seluruh wilayah Sumsel hingga pukul 24.00 WIB, Sabtu (31/10/2026). Kebijakan ini dilakukan untuk memberikan kesempatan terakhir kepada masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang resmi berakhir hari ini.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan, mengatakan perpanjangan waktu pelayanan tersebut merupakan arahan langsung Gubernur Sumsel Herman Deru. Langkah ini diambil mengingat 31 Oktober merupakan hari terakhir pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan yang telah berlangsung sejak 1 Oktober 2026.
Menurut Rizwan, dengan dibukanya pelayanan hingga tengah malam, masyarakat yang belum menyelesaikan kewajiban pajaknya masih memiliki kesempatan untuk datang ke kantor Samsat dan memanfaatkan berbagai keringanan yang diberikan pemerintah.
“Atas arahan Bapak Gubernur, pelayanan Samsat di seluruh Sumatera Selatan pada hari terakhir pelaksanaan pemutihan pajak diperpanjang hingga pukul 24.00 WIB. Kami ingin memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memanfaatkan program ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan, program pemutihan tahun ini mendapat respons positif dari masyarakat. Hal tersebut terlihat dari meningkatnya jumlah kendaraan yang melakukan pembayaran PKB maupun pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II selama Oktober dibandingkan bulan sebelumnya.
Berdasarkan data Bapenda Sumsel, realisasi pembayaran PKB pada September 2026 tercatat sebanyak 125.403 unit kendaraan. Sementara pada periode 1–28 Oktober 2026, jumlahnya meningkat menjadi 147.065 unit kendaraan.
Dengan demikian, terjadi penambahan sebanyak 21.662 unit kendaraan atau meningkat sekitar 17,27 persen dibandingkan realisasi September.
Peningkatan lebih signifikan terlihat pada layanan BBNKB II. Pada September tercatat sebanyak 1.734 unit kendaraan, sedangkan selama 1–28 Oktober 2026 meningkat menjadi 5.700 unit kendaraan. Artinya, terjadi penambahan sebanyak 3.966 unit atau sekitar 229 persen.
Peningkatan tersebut tidak terlepas dari kebijakan pembebasan BBNKB II atau balik nama kendaraan bekas yang menjadi salah satu fasilitas dalam program pemutihan pajak tahun ini. Kebijakan tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan balik nama kendaraan tanpa dibebani biaya BBNKB II.
Rizwan berharap masyarakat yang belum memanfaatkan program tersebut dapat segera mendatangi kantor Samsat sebelum batas waktu pelayanan berakhir. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak menunda pembayaran hingga mendekati penutupan pelayanan.
“Kesempatan ini kami harapkan benar-benar dimanfaatkan masyarakat. Karena setelah program berakhir, pelayanan dan ketentuan pembayaran pajak akan kembali mengikuti aturan normal yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru sebelumnya mendorong masyarakat memanfaatkan program pemutihan sebagai kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan. Selain meringankan beban masyarakat, program tersebut juga diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memperbaiki tertib administrasi kepemilikan kendaraan di Sumatera Selatan.
Editor : Jaks


















