Pelaku Utama Proyek Fiktif Irigasi yang Dilaporkan Ternyata tidak Dijadikan Tersangka

Hukum72 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang pembuktian perkara dugaan penipuan proyek fiktif pekerjaan irigasi di Pagar Alam, dengan nilai Rp100 miliar yang menjerat terdakwa Melky, Has Karel dan Besrinawawi, digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (5/7/2023).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Noor Ichwan Ichlas Ria Adha, tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menghadirkan empat saksi dari pihak saksi korban.

Para saksi yang dihadirkan di antaranya istri saksi korban Teguh, menunjukkan bukti transfer sebanyak lima kali kepada pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan penuntut umum.

Sementara saksi Lim Fui Sang menjelaskan, bahwa saksi korban Teguh dijanjikan Willyanto, oknum Jaksa di wilayah hukum Jambi, untuk mendapatkan Proyek Irigasi Pagar Alam, dengan dilakukan Penunjukan Langsung (PL) karena proyek tery sudah tiga kali gagal lelang.

“Pak Teguh ini dijanjikan proyek tersebut, tetapi ada syaratnya, yaitu, tanda keseriusan harus setor sejumlah Rp 200.000.000, untuk membuka portal dan undangan peserta sebesar 1 persen, dari nilai kontrak proyek. Dan sampai dengan dinyatakan pemenang lelang, prosesnya di Jakarta, dikerjakan secara bersama-sama oleh kedua tim, yakni tim Panitia dari Kementerian PUPR,” ujar saksi Lim di persidangan.

Lim Fui Sang mengatakan, bahwa saksi korban Teguh percaya proyek itu akan didapatkan karena sudah ada jaminan dari Willyanto yang merupakan oknum Jaksa.

Seusai sidang Teguh saksi korban mengaku heran karena pelaku utamanya yang dia laporkan ke pihak kepolisian tidak dijadikan tersangka atau didakwa dalam perkara ini.

“Yang saya laporkan adalah Willyanto oknum Jaksa di Jambi dan kawan-kawan, karena dia juga yang membujuk saya dan merayu saya agar ikut serta dalam kegiatan proyek ini. Tapi yang menjadi terdakwa dalam persidangan ini saya tidak kenal,” ujar Teguh.

Teguh mengatakan, dia juga merasa aneh proyek dari Kementerian PUPR untuk kegiatan di Pagar Alam, malah pengumuman pemenang lelang justru muncul di LPSE Muara Enim pada tanggal 13 Agustus 2021.

“Setelah kami telusuri bahwa proyek itu ternyata fiktif, merasa ditipu akhirnya saya melaporkan kasus ini ke Polisi,” ungkapnya.

Ditambahkannya, dalam sidang ini dia berharap kepada majelis hakim PN Palembang agar bisa mengungkap kasus ini dengan terang benderang.

Dalam dakwaan, bahwa akibat perbuatan saksi Melky bersama-sama dengan Jhonsi Hartono, Has Karel, Agung Satria, Hariman Nasrullah, Husni Mubarok, Darlissawati dan Besrinawadi mengakibatkan saksi Teguh mengalami kerugian sebesar Rp 2.940.000.000.

Saksi Mubarak mengalami kerugian sebesar Rp 1.300.000.000, dan saksi Endria mengalami kerugian sebesar Rp 100.000.000.

Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ANA)

    Komentar