SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Yusuf (45) pelaku penyiraman air keras terhadap mantan istrinya diringkus unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel di kawasan Plaju, Senin (17/1/2022). Ia diancam dengan tuntutan berlapis dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kasubdit III Jatantas Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihdinika SH S.IK mengatakan, bahwa setelah mendapatkan laporan, korban anggotanya langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menangkap tersangka.
“Kami mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di kawasan Plaju Senin (19/1/2022), unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel langsung bergerak cepat hingga menangkap tersangka tanpa ada perlawanan,” jelasnya.
Agus juga menjelaskan, motif tersangka menyiram mantan istrinya dengan air keras lantaran korban tidak mau diajak rujuk.
Karena perbuatannya Yusuf diancam dengan ancaman 12 tahun penjara. Dan juga dijerat dengan pasal berlapis tentang perlindungan anak.
“Hasil pemeriksaan dan hasil penyidikan pelaku ini melalukan penganiayaan berat, didahului dengan perencaan. Jadi kita terapkan pasal 355 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun di penjara. Karena ada korban lain, ada korban anak jadi kita lapis juga dengan UU perlindungan anak,” tutupnya.
Pada saat di tanyai awak media Yusuf mengatakan bahwa ia merasa cemburu lantaran mantan istrinya dekat dengan lelaki lain.
“Sudah lama saya mengetahui bahwa mantan istri saya ini selingkuh sekitar tiga bulan,” ujarnya Rabu (19/1/2022). (Etr)
Komentar