Pelaku Penipuan Ngaku Pegawai BRI Diringkus Polda Sumsel

Kriminal51 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pelaku penipuan modus sebagai pegawai bank BRI ini ditangkap di daerah Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada 9 Februari 2023 sekitar pukul 05.00 WIB.

Pelaku yang berinisial AP (21) ini menipu korbannya hingga mencapai Rp45 juta. Tidak hanya itu, polisi juga  turut mengamankan barang bukti tiga lembar dokumen pendukung dari PT Inklusi Keuangan Nusantara (Payfazzn master agen).

Dua lembar dokumen pendukung dari PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), dan dua lembar printout mutasi rekening BRI atas nama korban berinisial R (35).

Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pelaku ditangkap atas ulah melakukan penipuan dengan modus mengaku dari pihak bank BRI, yang terjadi pada 30 Juni 2022 lalu sekitar pukul 14.00 WIB.

“Dari pengakuan pelaku, kalau dia ini mengirimkan pemberitahuan, kepada korban melalui pesan singkat WhatsApp dan mengaku dari pihak bank BRI,” ujarnya, Kamis (6/4/2023).

Pelaku kemudian menjelaskan maksud dari tujuan pesan tersebut yakni kalau adanya perubahan biaya transaksi transfer mobile banking BRI yang sebelumnya Rp6,500 menjadi Rp150 ribu.

“Setelah mengirim pesan singkat, pelaku mengaku ke kita menghubungi korban, dan mengatakan bila mengabaikan pesan itu dinyatakan setuju mengenai biaya tersebut,” ungkapnya.

Lantaran korban tidak setuju dengan biaya transaksi yang baru kemudian korban mengisi format dalam bentuk link yang dikirimkan oleh pelaku. Salah satunya dengan kode otp yang terhubung dengan BRI mobile milik korban.

Kemudian, saat pelaku mendapatkan kode OTP BRI-Mobile milik korban, pelaku dengan leluasa menguras BRI-mobile korban sebesar Rp45 juta.

“Akibat kejadian ini  korban melaporkan ke Polda Sumsel, dari laporan korban anggota kita melakukan penyidikan sehingga mengetahui keberadaan pelaku dan berhasil ditangkap,” jelasnya.

Atas ulahnya pelaku dijerat dengan pasal 30 ayat (1) 30 pasal 46 ayat (1) atau pasal 32 ayat (2) jo pasal 48 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008. (ANA)

    Komentar