Modus VCS, Polisi Gadungan Peras Mahasiswi

- Redaksi

Kamis, 6 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Seorang warga Kota Palembang inisial SAS (26), melakukan pemerasan terhadap seorang mahasiswi dengan modus VCS. Aksi pemerasan modus VCS ini terjadi saat pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi pencari jodoh pada Februari 2022.

Korban yang diajak VCS melalui WhatsApp ini diketahui berinisial MAV (21), mahasiswi di salah Universitas Palembang.

Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP I Putu Yudha Prawira mengatakan menurut pengakuan pelaku bahwa ia sudah berkenalan dengan korban kurang lebih satu tahun.

“Mereka berkenalan melalui aplikasi pencarian jodoh,” ujannya, Kamis (6/4/2023).

Setelah itu, pelaku dan korban bertukaran nomor WhatsApp dan berlanjut. “Seiring berjalan waktu, pengakuan pelaku ia dan korban melakukan VCS,” jelasnya.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas di Polda Sumsel. Namun, yang ditunjukan pelaku kepada korban merupakan identitas anggota polisi yang bertugas di Sulawesi Selatan.

“Pelaku mengaku identitas dan foto yang didapatkannya itu melalui Instagram, sehingga foto dan identitas polisi itu ditunjukannya kepada korban dan dia percaya,” jelasnya.

Usai melakukan aksi tidak senonoh melalui WhatsApp pelaku kemudian meminta sejumlah uang kepada korban.

“Pengakuan pelaku ia meminta uang Rp5 juta kepada korban, apabila tidak menuruti maka foto bugil korban saat melakukan VCS kepada pelaku akan disebarkannya,” ungkapnya.

Karena takut korban kemudian memberikan sejumlah uang dengan total kurang lebih Rp2 juta. “Namun pelaku kembali meminta uang karena tidak dituruti, sehingga SAS ini memberikan foto bugil korban kepada teman korban,” jelasnya.

Sehingga dengan kejadian itu, MAV melaporkan pelaku. “Mendapatkan laporan tersebut Unit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel langsung melalukan penyelidikan sehingga pelaku ditangkap di rumahnya tanpa ada perlawanan,” bebernya.

Atas ulanya pelaku dikenakan pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 Undang-undang nomor nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000. “Barang bukti yang diamankan dua unit ponsel dan dua unit Simcard,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026
Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung
CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin
Rebutan Bola Berujung Keributan, Pelajar 17 Tahun Lapor Polisi
Motor Indah Dicuri Mantan Pacar, Aksinya Terekam CCTV

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung

Berita Terbaru