Pelaku Penganiayaan di Arisan Gading Ditangkap

- Redaksi

Kamis, 27 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat diamankan di Polsek Indralaya. (Photo: dokumen Polisi)

Pelaku saat diamankan di Polsek Indralaya. (Photo: dokumen Polisi)

SUARAPUBLIK.ID, OGAN ILIR – Jajaran Polsek Indralaya mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (15/11/2025) di Dusun II Desa Arisan Gading, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir. Korban dalam peristiwa ini adalah Jindar Tamimi (60) seorang petani setempat.

Kapolsek Indralaya AKP Junardi menerangkan bahwa kasus ini terungkap setelah korban membuat laporan resmi ke Polsek Indralaya pada 18 November 2025 lalu.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian mengidentifikasi pelaku yakni Edi Iskandar (34), warga Desa Tanjung Gelam, Kecamatan Indralaya,” terang Junardi, Kamis (27/11/2025).

Setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku, Team Singo Layo Unit Reskrim Polsek Indralaya langsung bergerak cepat pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Indralaya AKP Junardi bersama Kanit Reskrim IPDA Indra Gunawan mengamankan pelaku tanpa perlawanan di Desa Tanjung Gelam.

“Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebatang kayu sepanjang 80 cm yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan terhadap korban,” ungkap Junardi.

Kata Junardi, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Tiap laporan akan segera kami tindaklanjuti demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Indralaya,” kata Junardi.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Indralaya untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. “Kami juga telah memeriksa saksi-saksi dan melengkapi administrasi penyidikan,” tutur Junardi. (ANA)

Berita Terkait

Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Diduga Sebarkan Rekaman Pribadi Tanpa Izin, Staf TU SMA Negeri Dilaporkan ke Polisi
Niat Ikut Trading, Warga Palembang Malah Kehilangan Rp30 Juta

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:41 WIB

Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat

Berita Terbaru

Sumsel

Jejak Kecil di Atas Lima Nilai

Jumat, 28 Agu 2026 - 13:52 WIB

Sumsel

Pancasila sebagai Landasan Pembentukan Karakter Diri

Jumat, 28 Agu 2026 - 13:48 WIB

Sumsel

Pancasila dalam Langkah Awal Saya sebagai Mahasiswa

Jumat, 28 Agu 2026 - 13:45 WIB

Sumsel

Pancasila dalam Langkah Hidupku

Jumat, 28 Agu 2026 - 13:43 WIB

Sumsel

Pancasila dan Kehidupan Saya

Jumat, 28 Agu 2026 - 13:40 WIB