Pelaku Pencurian Rp 450 Juta, Diamankan Polsek Muara Telang

Banyuasin169 Dilihat

SUARAPUBLII.ID, BANYUASIN – Polsek Muara Telang, kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan setelan menerima laporan korban Titin (50) warga Jalur 8 Jembatan 6 Desa Talang Karya Kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin.

Kejadian ini terjadi pada Jumat tanggal 25 Agustus 2023 sekira jam 02.00 WIB di dalam rumah Pelapor Jalur 8 Jembatan 6 Desa Talang Karya Kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin, dengan identitas pelaku yakni WT (23) warga RT 15 Dusun V Desa Karang Baru Kecamatan Sumber Marga Telang Kabupaten Banyuasin.

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK melalui Kapolsek Muara Telang Iptu Lukman Hartono SH mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku ia melakukan pencurian ini dengan alasan faktor ekonomi.

Baca Juga :  Lahan di Banyuasin Mulai Terbakar,

Menurut Kapolsek, dalam aksinya tersangka dengan cara mencongkel kaca ventilasi kamar sehingga tersangka bisa masuk kedalam kamar, lalu mengambil sejumlah uang yang berada di dalam tas koper yang ada disamping tempat tidur.

“Setelah tersangka mendapatkan uang tersebut, lalu tersangka keluar melalui ventilasi kamar yang sudah dibuka, kemudian dari rekaman CCTV yang berada disamping rumah korban, terlihat ada seorang tersangka yang diduga WT,” ungkap dia.

Akibat kejadian tersebut lanjut Kapolsek, korban kehilangan uang sejumlah Rp 450.000.000,00 dan melaporkan kasus pencurian ini ke Polsek Muara Telang Polres Banyuasin.

Baca Juga :  Datangi DPRD, Tokoh Masyarakat Inginkan Pj Bupati Banyuasin Dijabat Pejabat Yang Ada di Banyuasin

Pelaku berhasil diamankan bermula pada Jumat tanggal 15 September 2023 pukul 20.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Muara Telang mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka yang berada di Wilayah Keramasan Kertapati.

Atas informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Muara Telang Ipda Maruba B Sihombing SH dan anggota Opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Kemudian, tersangka berhasil diamankan pada saat akan memasuki rumah warga yang berada di daerah Wilayah Keramasan Kertapati.

“Tersangka dibawa dan di amankan ke Kantor Polsek Muara Telang untuk dilakukan untuk proses secara hukum yang berlaku berikut barang bukti berupa Uang Rp 91.400.000, 00, 1 Unit Sepeda Motor Kawasaki Ninja 250 Cc,1, Unit Handphone Merk Invinix warna hitam. ” pungkas dia. (Adm)

    Komentar