Pelaku Pembunuhan di Kertapati Ditangkap Kurang dari 1×24 Jam

- Redaksi

Rabu, 11 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto pelaku saat di periksa

Foto pelaku saat di periksa

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Pelaku pembunuhan terhadap Ismanto (47), warga Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, akhirnya berhasil diamankan polisi dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah kejadian. Pelaku berinisial RCH (36) ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Kertapati yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Kristianto Dwi Anggoro.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di Jalan Abikusno Cokro Suyoso, Lorong Belarama RT 16, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang, tepatnya di sebuah bedeng kosong pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku nekat menghabisi nyawa korban diduga karena sakit hati. Korban yang merupakan tetangga pelaku disebut kerap mengejek dan menantang pelaku, bahkan beberapa kali meludah di hadapannya. Hal itu membuat emosi pelaku memuncak hingga berujung pada aksi penusukan.

Penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan usai olah tempat kejadian perkara (TKP). Saat dilakukan penggerebekan di rumah pelaku, petugas juga menghimbau pihak keluarga agar tersangka menyerahkan diri.

Himbauan tersebut membuahkan hasil. Pelaku akhirnya menyerahkan diri dan langsung diamankan petugas sebelum digiring ke Polrestabes Palembang bersama barang bukti pada Selasa malam.

Berdasarkan kronologis kejadian, saat itu pelaku sedang membeli rokok tidak jauh dari lokasi kejadian. Korban kemudian memanggil pelaku dengan melambaikan tangan.

Pelaku yang menghampiri korban tiba-tiba diserang menggunakan pisau karter oleh korban. Namun pelaku berhasil menghindar dari serangan tersebut.

Selanjutnya pelaku mencabut pisau yang diselipkan di pinggang kirinya menggunakan tangan kanan. Pelaku kemudian berbalik membelakangi korban dan menusukkan pisau tersebut ke bagian pinggang kanan korban.

Usai melakukan penusukan, pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian. Korban yang mengalami luka tusuk kemudian meninggal dunia.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahad Budi Adityawan melalui Kapolsek Kertapati AKP Angga Kurniawan membenarkan bahwa pelaku sudah diamankan.

“Benar, pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban Ismanto meninggal dunia sudah berhasil kita amankan,” ujar Angga, Rabu (11/3/2026).

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu helai baju, satu celana pendek, serta satu buah pisau karter yang digunakan dalam kejadian tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Salurkan Bantuan Karhutla dan Bagikan 1.500 Masker untuk Masyarakat
Gebyar Kejutan AHASS, Astra Motor Sumsel Apresiasi Konsumen yang Rutin Merawat Motor
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Asap Karhutla dari OKI dan Muba Selimuti Palembang hingga Jambi, Pusat Beri Bantuan Tambahan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:24 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Salurkan Bantuan Karhutla dan Bagikan 1.500 Masker untuk Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Gebyar Kejutan AHASS, Astra Motor Sumsel Apresiasi Konsumen yang Rutin Merawat Motor

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:19 WIB

Sumsel

Pancasila, Bagian dari Hidup

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:15 WIB

Sumsel

Pancasila di Setiap Langkah Kecil Saya

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:10 WIB