PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Pelaku pembunuhan terhadap Ismanto (47), warga Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, akhirnya berhasil diamankan polisi dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah kejadian. Pelaku berinisial RCH (36) ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Kertapati yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Kristianto Dwi Anggoro.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di Jalan Abikusno Cokro Suyoso, Lorong Belarama RT 16, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang, tepatnya di sebuah bedeng kosong pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku nekat menghabisi nyawa korban diduga karena sakit hati. Korban yang merupakan tetangga pelaku disebut kerap mengejek dan menantang pelaku, bahkan beberapa kali meludah di hadapannya. Hal itu membuat emosi pelaku memuncak hingga berujung pada aksi penusukan.
Penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan usai olah tempat kejadian perkara (TKP). Saat dilakukan penggerebekan di rumah pelaku, petugas juga menghimbau pihak keluarga agar tersangka menyerahkan diri.
Himbauan tersebut membuahkan hasil. Pelaku akhirnya menyerahkan diri dan langsung diamankan petugas sebelum digiring ke Polrestabes Palembang bersama barang bukti pada Selasa malam.
Berdasarkan kronologis kejadian, saat itu pelaku sedang membeli rokok tidak jauh dari lokasi kejadian. Korban kemudian memanggil pelaku dengan melambaikan tangan.
Pelaku yang menghampiri korban tiba-tiba diserang menggunakan pisau karter oleh korban. Namun pelaku berhasil menghindar dari serangan tersebut.
Selanjutnya pelaku mencabut pisau yang diselipkan di pinggang kirinya menggunakan tangan kanan. Pelaku kemudian berbalik membelakangi korban dan menusukkan pisau tersebut ke bagian pinggang kanan korban.
Usai melakukan penusukan, pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian. Korban yang mengalami luka tusuk kemudian meninggal dunia.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahad Budi Adityawan melalui Kapolsek Kertapati AKP Angga Kurniawan membenarkan bahwa pelaku sudah diamankan.
“Benar, pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban Ismanto meninggal dunia sudah berhasil kita amankan,” ujar Angga, Rabu (11/3/2026).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu helai baju, satu celana pendek, serta satu buah pisau karter yang digunakan dalam kejadian tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks

















