Pelaku Jambret di Kawasan Jakabaring Diringkus Polisi saat Sedang Beraksi

Kriminal37 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Meresahkan warga Jakabaring akan maraknya aksi pelaku jalanan (Jambret), akhirnya terjawab. Ini lantaran satu dari dua pelaku jambret berhasil diringkus oleh Buser Polsek SU I Palembang, Rabu (9/4/2025), sekitar pukul 13.30 WIB.

Pelaku yakni Adrian (21), warga jalan Panca Usaha Lorong Melati Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I Palembang, berhasil ditangkap petugas usai melakukan aksinya di Jalan Silaberanti Kelurahan Silaberanti Kecamatan Jakabaring.

Aksi yang dilakukan Adrian ini berawal saat korban yakni Marisa Vercha Kian (15), seorang pelajar, bersama temannya Kirana (15), hendak pulang dari sekolah mengendarai motor.

Baca Juga :  Pedagang Sayur Terciduk Bawa Senpi, Dalihnya untuk Jaga Diri

Lalu, tiba-tiba dari arah belakang sebelah kiri datang 2 orang pelaku yang juga mengendarai motor Honda Beat. Kemudian pelaku Adrian ( yang duduk dibonceng), langsung merampas 1 unit HP yang sedang dipegang oleh Korban secara paksa.

Kemudian para pelaku melarikan diri, leh Korban bersama temannya langsung mengejar motor yang ke-2 pelaku dan berhasil menabrak bagian belakang motor yang dikendarai pelaku hingga menyebabkan motor Korban dan pelaku terjatuh.

Spontan membuat korban pun berteriak. Bersamaan saat itu petugas Buser Polsek SU I, Palembang sedang melakukan patroli (Hunting) rutin di kawasan jakabaring, Palembang. Mendapati adanya peristiwa tersebut pelaku langsung dikejar dan ditangkap.

Baca Juga :  2 Pria OKU Timur Curi Motor di 20 TKP Diringkus Unit Ranmor

“Benar, salah satu pelaku jambret yang meresahkan warga Jakabaring berhasil kita tangkap,” ungkap Kapolsek SU I Palembang , AKP Heri, didampingi Kanit Res Iptu Yuardi, Jumat (11/4/2025).

Lanjutnya, pelaku ditangkap di TKP (tempat kejadian perkara). Namun sayang satu rekannya berhasil kabur. “Satu rekannya berhasil kabur. Tetapi Indetitas rekannya sudah kita kantongi dan akan kita buru,” tegas Heri, sambil mengatakan hingga kini masih dilakukan pengembangan.

Selain mengamankan 1 pelaku, sambung Heri, angota juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit HP SAmsung A04 warna Gren milik korban  dan 1 lembar jaket/hodie warna abu-abu, yang digunakan pelaku saat beraksi.

Baca Juga :  Tukar Uang Buat THR, Putri Malah Kehilangan Rp21,6 Juta

“Atas ulahnya pelaku dijerat pasal 365 KHUP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun,” katanya.

Sedangkan, pelaku Adrian hanya bisa mengakui perbuatannya salah. “Saya mengaku salah. Saya terpaksa melakukan aksi ini . Lantaran tidak mempunyai pekerjaan,” katanya, dengan kepala tertunduk. (ANA)

    Komentar