SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pelajar kelas 1 SMP asal Kabupaten Lahat Sumatera Selatan, diduga menjadi korban intimidasi dari oknum Kejaksaan Negeri Lahat, membuat Kejaksaan Negeri Sumsel membentuk Sumsel Eksaminasi.
Belakangan diketahui bila pelajar berinisial MA tersebut menjadi korban pengeroyokan.
Menanggapi berita anak yang viral tersebut, atas anak berinisial MA yang ditangani Kejaksaan Negeri Lahat.
“Telah dilakukan upaya perdamaian baik terhadap tersangka maupun kepada korban. Karena keduanya saling lapor,” ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Agoes Soenanto Prasetyo, Senin (12/7/2023).
Sesuai dengan Undang-undang tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak pasal 5 ayat(1), (2), (3), dan pasal 6 sistem peradilan pidana anak, mengamanatkan terhadap anak, wajib dilakukan diversi. Salah satu kegiatan diversi melakukan upaya perdamaian antara korban dan anak.
“Kami akan melakukan tindakkan tegas apabila ditemukan pelanggaran dalam perkara anak tersebut, baik itu Kejari, Kasih, maupun jaksanya,” katanya.
Sebelumnya, MA pelajar SMP Kabupaten Lahat kembali muncul di akun Instagram @makbar5440, setelah ramainya pemberitaan Kejari Lahat yang mengatakan tidak adanya ancaman dan intimidasi oleh jaksa kepada dirinya dan keluarga.
Melalui unggahan video Instagram @makbar5440, MA tidak tampil sendirian, seperti video sebelumnya.
Namun kali ini, dirinya didampingi kedua orang tuanya. Dalam video tersebut, MA membantah Kejari Lahat dan siap bersumpah.
Ia mengatakan, tanggal 8 Februari 2023, orang tuanya diminta untuk datang ke kejaksaan didampingi Hadizah, selaku pengacara.
“Di sana orang tua kami bertemu ibu Sustri (oknum jaksa),” ujarnya melalui video Instagram @makbar5440.
MA juga menyampaikan, Ibu Sustri mendesak dan membentak orang tuanya untuk berdamai. Kalau tidak damai, akan dipastikan dirinya dipenjara dan hal tersebut dikatakan oleh Sustri berulang-ulang kalinya.
“Kami berani bersumpah, bahwa orang tua kami benar-benar dipanggil kejaksaan lahat dan bertemu langsung dengan ibu Sustri,” ungkap MA.
MA merasa dirinya dan keluarga sudah dizalimi, difitnah, dan dituduh yang tidak-tidak.
“Tolong bapak Presiden Jokowi dan kejaksaan agung. Padahal memang kenyataannya oknum jaksa tersebut, mengintimidasi orang tua dan keluarga saya. Beri kami rasa keadilan, pak. Tolong,” harapnya.
Saat dikonfirmasi, kakak dari MA Berlansyah juga membenarkan adanya pertemuan pada 8 Februari 2023. Bahkan Berlansyah ikut menemani orang tuanya bertemu oknum jaksa tersebut.
“Kami siap bersumpah bahwasanya kami memang pernah disuruh datang ke kejaksaan dan bertemu langsung dengan oknum jaksa tersebut,” sampainya melalui pesan WhatsApp. (*)
Komentar