Pekan Terakhir Desember 2022, Polda Sumsel Ungkap Kasus 18 Tindak Pidana Narkoba

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dalam sepekan terakhir Desember 2022, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran, berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana narkoba.

Hal tersebut dibenarkan Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi.

Diungkapkan Kombes Pol Supriadi bahwa menutup tahun 2022, Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Polres jajaran sepekan terakhir Desember 2022 berhasil mengungkap 18 kasus narkoba dengan mengamankan 25 tersangka.

“Berdasarkan informasi yang kita terima, dari 25 tersangka itu, 21 orang diantaranya merupakan pengedar, satu orang produsen dan tiga orang pemakai,” ujarnya kepada wartawan diruang kerjanya, Senin (2/1/2023).

Diungkapkan Supriadi, untuk barang bukti yang diamankan lanjut dia mengatakan, sabu sebanyak 20,1 Kg, ganja sebanyak satu batang plus 8,12 gram dan ekstasi sebanyak 91½ yang berhasil diamankan dari tangan pelaku.

Kemudian Polres jajaran yang nihil ungkap kasus yakni Polres Banyuasin, Polres Pagaralam, Polres Muara Enim, Polres OKU Timur, Polres Empat Lawang, Polres OKI, Polres Mura, dan Polres Pali.

“Dari barang bukti yang berhasil kita amankan dari para pelaku, maka setidaknya aparat kepolisian berhasil menyelamatkan setidaknya 121.309 generasi muda,” jelasnya.

Ia menjaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap narkoba.

“Jauhi narkoba sayangi diri anda keluarga dan masa depan,” tutupnya. (*)

    Komentar