SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Pemkab Empat Lawang dan BPJS Tenaga Kerja kantor cabang Muara Enim, melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan dan perjanjian kerjasama. Antara Pemkab Empat Lawang dan BPJS Ketenagakerjaan. Perjanjian tersebut memuat tentang program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai non ASN di Kabupaten Empat Lawang.
Kepala Kantor BPJS Ketenaga Kerjaan Cabang Muara Enim Ruzian Dedi mengatakan, program ini untuk melindungi para pekerja non ASN di lingkungan Pemkab Empat Lawang.
“Kita dalam bekerja ada resiko yang melekat dalam aktivitas kita, ketika resiko itu terjadi ada gangguan ekonomi yang terjadi, seperti kecelakaan itu memerlukan biaya pengobatan, yang kedua resiko meninggal dimana kita Jadi tulang punggung keluarga, resiko tua tentunya tidak seperti waktu muda penghasilan beda. Dan resiko sakit ada biyaya yang harus dikeluarkan, tentu ini akan mengganggu ekonomi,” kata Ruzian, Selasa (8/2/2022).
Resiko inilah lanjut Ruzian, yang mengganggu para pekerja khusunya yang non ASN. Jika ada BPJS Ketenagakerjaan maka resiko tersebut akan dialihkan ke BPJS Ketenaga Kerjaan.
“Sebagai bagian dari pemerintah kami berkomitmen semaksimal mungkin, sehingga pelayan kepada masyarakat akan optimal,” ujarnya.
Program ini dijelaskan Ruzian, merupakan terobosan sebagai bagian dari program Nasional. “Mudah-mudahan ini dapat meningkatkan produktifitas pekerja kita, meningkatkan kesejahteraan keluarga dan meningkatkan roda perekonomian,” pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Empat Lawang, H Joncik Muhammad, menyambut baik kerja sama dengan pihak BPJS ketenagakerjaan.
Dirinya berharap, supaya pegawai non ASN di setiap seluruh OPD Pemkab Empat Lawang untuk ikut serta dalam BPJS ketenagakerjaan.
“Selaku pemerintah daerah Empat Lawang menyambut baik dengan kerjasama ini. Dan perlu diingat seluruh OPD di empat Lawang untuk mendaftarkan pegawai non ASN ikut dalam BPJS ketenagakerjaan,” pinta Joncik. (Alf)
Komentar