Pedagang Hewan Kurban Dilarang Berjualan di Pinggir Jalan

- Redaksi

Selasa, 13 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah hewan kurban yang dijual pedagang. Foto: Tia

Sejumlah hewan kurban yang dijual pedagang. Foto: Tia

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Sumatera Selatan melarang para pedagang menjual hewan kurban di pinggir jalan.

“Kami tidak melegalkan pedagang hewan yang berjualan di pinggir jalan menjelang Idul Adha. Maka juga mengimbau warga untuk membeli hewan kurban dari peternak langsung,” ujar Kepala DKPP Sumsel Ruzuan Effendi, Selasa (13/5/2025).

Ruzuan mengatakan izin lokasi untuk para pedagang hewan kurban tidak dikeluarkan dari Pemprov Sumsel, melainkan dari Pemkot Palembang.

“Namun, dalam peraturan walikota juga sudah ada larangan itu. Karena, kalau jual hewan di pinggir jalan bisa menimbulkan limbah, bau tidak sedap, merusak estetik kota, juga kesehatan hewan dipertanyakan karena tidak tahu asalnya dari mana,” katanya.

Ia menjelaskan pedagang musiman itu tidak memiliki izin untuk menjual hewan kurban di pinggir jalan.

Menurutnya, adanya pedagang musiman itu dapat merugikan para peternak yang telah memelihara dan menjaga kesehatan hewan bertahun-tahun.

“Kami bukan bermaksud melarang masyarakat untuk berusaha, tapi itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya,” jelasnya.

Ia menyebut terkait kesiapan hewan kurban di Sumsel untuk Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025 mencukupi, yakni sekitar 30 ribuan ekor.

“Jumlah hewan ternak di Sumsel cukup untuk kurban nanti, masyarakat jangan khawatir. Kebutuhan di Palembang berkisar 6 ribu dan keseluruhan di Sumsel mungkin 12 ribu-13 ribuan ekor, dan untuk kambing serta domba juga cukup,” ucap dia.

Berita Terkait

BNNP Sumsel Geruduk Dua Lokasi Hiburan Malam di Palembang
Empat Bulan Buron, Perampas Motor KLX di OKI Akhirnya Dibekuk Tim Jatanras Polda Sumsel
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Edukasi Pola Hidup Sehat bagi Siswa MIT Saqu Imam Malik Lahat
OJK dan Pemprov Sumsel Resmikan Outlet UMKM Sultan Muda, Perkuat Ekosistem Wirausaha Muda
Gelapkan Motor Pinjaman, Pria di Palembang Dibekuk Buser Polsek SU II
Mulai 27 Juli, PN Palembang Kembali Beroperasi di Gedung Utama Jalan Kapten A Rivai
Sabu 25,38 Gram Disembunyikan di Filter Udara Motor, Peredaran Narkoba di Muara Enim Digagalkan Polisi
Pamit Sholat, Anak Panti Asuhan Ditemukan Tak Bernyawa

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:14 WIB

BNNP Sumsel Geruduk Dua Lokasi Hiburan Malam di Palembang

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:12 WIB

Empat Bulan Buron, Perampas Motor KLX di OKI Akhirnya Dibekuk Tim Jatanras Polda Sumsel

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:10 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Edukasi Pola Hidup Sehat bagi Siswa MIT Saqu Imam Malik Lahat

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:59 WIB

Gelapkan Motor Pinjaman, Pria di Palembang Dibekuk Buser Polsek SU II

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:17 WIB

Mulai 27 Juli, PN Palembang Kembali Beroperasi di Gedung Utama Jalan Kapten A Rivai

Berita Terbaru

BNNP Sumsel Geruduk Dua Lokasi Hiburan Malam di Palembang

Kota Palembang

BNNP Sumsel Geruduk Dua Lokasi Hiburan Malam di Palembang

Minggu, 26 Jul 2026 - 13:14 WIB