Pedagang Hewan Kurban Dilarang Berjualan di Pinggir Jalan

- Redaksi

Selasa, 13 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah hewan kurban yang dijual pedagang. Foto: Tia

Sejumlah hewan kurban yang dijual pedagang. Foto: Tia

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Sumatera Selatan melarang para pedagang menjual hewan kurban di pinggir jalan.

“Kami tidak melegalkan pedagang hewan yang berjualan di pinggir jalan menjelang Idul Adha. Maka juga mengimbau warga untuk membeli hewan kurban dari peternak langsung,” ujar Kepala DKPP Sumsel Ruzuan Effendi, Selasa (13/5/2025).

Ruzuan mengatakan izin lokasi untuk para pedagang hewan kurban tidak dikeluarkan dari Pemprov Sumsel, melainkan dari Pemkot Palembang.

“Namun, dalam peraturan walikota juga sudah ada larangan itu. Karena, kalau jual hewan di pinggir jalan bisa menimbulkan limbah, bau tidak sedap, merusak estetik kota, juga kesehatan hewan dipertanyakan karena tidak tahu asalnya dari mana,” katanya.

Ia menjelaskan pedagang musiman itu tidak memiliki izin untuk menjual hewan kurban di pinggir jalan.

Menurutnya, adanya pedagang musiman itu dapat merugikan para peternak yang telah memelihara dan menjaga kesehatan hewan bertahun-tahun.

“Kami bukan bermaksud melarang masyarakat untuk berusaha, tapi itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya,” jelasnya.

Ia menyebut terkait kesiapan hewan kurban di Sumsel untuk Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025 mencukupi, yakni sekitar 30 ribuan ekor.

“Jumlah hewan ternak di Sumsel cukup untuk kurban nanti, masyarakat jangan khawatir. Kebutuhan di Palembang berkisar 6 ribu dan keseluruhan di Sumsel mungkin 12 ribu-13 ribuan ekor, dan untuk kambing serta domba juga cukup,” ucap dia.

Berita Terkait

Herman Deru: BBM Subsidi Itu Hak Warga Kurang Mampu dan Kendaraan Niaga
Gantikan Bupati, Sumarni Pastikan Seluruh Proyek 2026 Tetap Jalan
Kurir Sabu 198 Gram dan 100 Ekstasi Divonis 11 Tahun, Hanya Dijanjikan Upah Rp500 Ribu
Warga Indramayu Diringkus Polisi Gegara Gelapkan Sepeda Motor Milik Pacarnya
BPDP dan ISKOL Latih 101 Pekebun Sawit OKI Terapkan Standar ISPO
Hakim PN Palembang Jatuhkan Vonis 14 Tahun kepada Romli dalam Kasus Pembunuhan Joko Samara
Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp 2,2 Miliar, 37 Tersangka Diamankan
Herman Deru Minta Plt Bupati Muara Enim Lanjutkan Visi Pembangunan

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:22 WIB

Herman Deru: BBM Subsidi Itu Hak Warga Kurang Mampu dan Kendaraan Niaga

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:21 WIB

Gantikan Bupati, Sumarni Pastikan Seluruh Proyek 2026 Tetap Jalan

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:14 WIB

Kurir Sabu 198 Gram dan 100 Ekstasi Divonis 11 Tahun, Hanya Dijanjikan Upah Rp500 Ribu

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:36 WIB

BPDP dan ISKOL Latih 101 Pekebun Sawit OKI Terapkan Standar ISPO

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:32 WIB

Hakim PN Palembang Jatuhkan Vonis 14 Tahun kepada Romli dalam Kasus Pembunuhan Joko Samara

Berita Terbaru

Plt Bupati Muara Enim, Sumarni saat diwawancarai usai penyerahan SK tugas di Griya Agung Palembang, Rabu (10/6/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

Gantikan Bupati, Sumarni Pastikan Seluruh Proyek 2026 Tetap Jalan

Rabu, 10 Jun 2026 - 20:21 WIB