Pedagang Hewan Kurban Dilarang Berjualan di Pinggir Jalan

- Redaksi

Selasa, 13 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah hewan kurban yang dijual pedagang. Foto: Tia

Sejumlah hewan kurban yang dijual pedagang. Foto: Tia

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Sumatera Selatan melarang para pedagang menjual hewan kurban di pinggir jalan.

“Kami tidak melegalkan pedagang hewan yang berjualan di pinggir jalan menjelang Idul Adha. Maka juga mengimbau warga untuk membeli hewan kurban dari peternak langsung,” ujar Kepala DKPP Sumsel Ruzuan Effendi, Selasa (13/5/2025).

Ruzuan mengatakan izin lokasi untuk para pedagang hewan kurban tidak dikeluarkan dari Pemprov Sumsel, melainkan dari Pemkot Palembang.

“Namun, dalam peraturan walikota juga sudah ada larangan itu. Karena, kalau jual hewan di pinggir jalan bisa menimbulkan limbah, bau tidak sedap, merusak estetik kota, juga kesehatan hewan dipertanyakan karena tidak tahu asalnya dari mana,” katanya.

Ia menjelaskan pedagang musiman itu tidak memiliki izin untuk menjual hewan kurban di pinggir jalan.

Menurutnya, adanya pedagang musiman itu dapat merugikan para peternak yang telah memelihara dan menjaga kesehatan hewan bertahun-tahun.

“Kami bukan bermaksud melarang masyarakat untuk berusaha, tapi itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya,” jelasnya.

Ia menyebut terkait kesiapan hewan kurban di Sumsel untuk Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025 mencukupi, yakni sekitar 30 ribuan ekor.

“Jumlah hewan ternak di Sumsel cukup untuk kurban nanti, masyarakat jangan khawatir. Kebutuhan di Palembang berkisar 6 ribu dan keseluruhan di Sumsel mungkin 12 ribu-13 ribuan ekor, dan untuk kambing serta domba juga cukup,” ucap dia.

Berita Terkait

Putusan Perdata Jadi Angin Segar, Kuasa Hukum K-SUSB Desak Polda Sumsel Naikkan Status Laporan
Kuasa Hukum AJL Buka Suara soal Kasus Jual Beli Rumah, Bantah Hambat Proses Hukum dan Soroti Penetapan Tersangka
Lupa Kunci Pintu Mobil Saat Terparkir.  Phone 16 Pro, Uang dan Serta Surat Surat Penting Raib Dicuri
Pelaku Penganiayaan Disertai Pembacokan Ditangkap Buser Polsek SU II, Palembang
Tiga Pelajar Terbaik Sumsel Melaju ke Seleksi Nasional AHM Best Student 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Angkat Kuliner Nusantara lewat Bright Gas Cooking Competition
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Beri Dukungan Kesehatan bagi Garda Terdepan Penanganan Karhutla Sumsel
Unit Reskrim Polsek Plaju Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Nenek 

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:12 WIB

Putusan Perdata Jadi Angin Segar, Kuasa Hukum K-SUSB Desak Polda Sumsel Naikkan Status Laporan

Senin, 14 September 2026 - 17:09 WIB

Kuasa Hukum AJL Buka Suara soal Kasus Jual Beli Rumah, Bantah Hambat Proses Hukum dan Soroti Penetapan Tersangka

Senin, 14 September 2026 - 17:05 WIB

Lupa Kunci Pintu Mobil Saat Terparkir.  Phone 16 Pro, Uang dan Serta Surat Surat Penting Raib Dicuri

Senin, 14 September 2026 - 12:04 WIB

Tiga Pelajar Terbaik Sumsel Melaju ke Seleksi Nasional AHM Best Student 2026

Minggu, 13 September 2026 - 22:14 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Angkat Kuliner Nusantara lewat Bright Gas Cooking Competition

Berita Terbaru