SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dua Sabahat ini hanya bisa bertekuk lutut, setelah ditangkap tim Beguyur Bae Ospnal Ranmor, Polrestabes Palembang, lantaran melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat), tadi malam, Senin (6/11/2023).
Keduanya, yakni A Solihin (27), dan temannya, M Satrio, warga Jalan PDAM Tirta Musi Lorong Swadaya No 145 Kelurahan Bukit Lama Palembang. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing tanpa berlawanan.
Aksi curat yang dilakukan kedua sahabat ini terjadi pada Selasa, 3 Oktober 2023, sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan PDAM Tirta Musi Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Gandus Palembang.
Di mana, berawal saat tersangka Solihin, datang ke rumah tersangka Satrio, lalu mengajak untuk melakukan pencurian. Kemudian setelah keduanya sampai di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka Solihin masuk ke dalam rumah korban dan tersangka Satrio bertugas menunggu sambil mengawasi sekitar TKP dari depan rumah korban.
Setelah itu, Solihin masuk melalui kaca kamar mandi yang dipecahkan menggunakan obeng. Setelah berhasil masuk, Solihin mengambil dua buah Tab merk Samsung 1 buah, Handphone merk Oppo 1 buah, jam tangan merk Alexander Cristie dan perhiasan cincin serta gelang.
Setelah berhasil menguras harta dirumah korban yakni Muhamad Joni (42), kedua pelaku kabur. Sedangkan korban yang mengetahui peristiwa pencurian itu langsung melapor ke Polrestabes Palembang.
“Benar kedua pelaku ini merupakan pelaku DPO, yang sudah lama menjadi target operasi (TO), Kami. Ketika keberadaan kedua pelaku berhasil diendus, saat itulah kedua langsung kita tangkap di rumahnya masing-masing, ” katanya Kasar Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, melalui Kasubnit Ospnal Ranmor Iptu Jhoni Palapa, Selasa (7/11/2023).
Lanjutnya, hingga kini kedua tersangka masih dilakukan pemeriksaan guna penyelidikan lebih lanjut, dan terkait dugaan ada TKP lain. “Masih kita dalami dan kembangkan terkait adanya duanya TKP lain,” ungkapnya.
Selain kedua pelaku, sambung Jhoni, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa, 1 buah tab merk Samsung (milik korban), 1 buah Handphone merk Oppo 1 bilah golok dan Pakaian/kaos yang saat itu digunakan tersangka.
“Atas ulahnya keduanya akan terancam pasal 363 KHUP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun,” katanya.
Sedangkan, kedua tersangka ketika ditemui di piket reskrim hanya bisa menundukan kepalanya karena malu. “Kami mengaku salah. Sudah, kami malu,” ungkap keduanya, tidak mau berbicara banyak soal aksi mereka. (ANA)
Komentar