Pasca Ambruknya Jembatan Muara Lawai, Sumsel Perketat Lalu Lintas Kendaraan Berat

- Redaksi

Selasa, 11 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Ari Narsa. Foto: Tia

Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Ari Narsa. Foto: Tia

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap kendaraan bertonase berat yang melintas di jalan umum guna mencegah kerusakan infrastruktur dan menjamin keselamatan pengguna jalan.

Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Ari Narsa menyampaikan langkah tersebut diambil menyusul ambruknya Jembatan Muara Lawai di Kabupaten Lahat beberapa waktu lalu yang diduga disebabkan oleh truk bermuatan melebihi kapasitas.

“Insiden di Muara Lawai menjadi pelajaran penting bagi kita semua. Pemerintah daerah tidak ingin kejadian serupa terulang karena kelalaian atau pelanggaran aturan tonase,” ujar Ari, Selasa (11/11/2025).

Ari menyebut pengetatan pengawasan ini juga sejalan dengan kebijakan nasional terkait penertiban kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang akan diterapkan secara penuh pada Januari 2027.

“Kami siap mendukung program nasional tersebut. Nantinya semua kendaraan angkutan barang harus menyesuaikan dimensi dan muatannya. Ini bukan semata soal penegakan hukum, tetapi soal keselamatan dan keberlanjutan infrastruktur,” tuturnya.

Ia menegaskan selama ini Pemprov Sumsel telah melarang keras truk batubara dan kendaraan berat lainnya melintasi jalan umum maupun jembatan yang tidak dirancang menahan beban di atas 30 ton.

“Truk batubara wajib melintas di jalur khusus yang telah disiapkan, jalan umum dan jembatan seperti di Muara Lawai bukan untuk kendaraan berat. Instruksi Gubernur sudah jelas dan kami akan memastikan penegakannya di lapangan,” tegasnya.

Ia mengatakan Dishub Sumsel akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan razia rutin serta pemeriksaan di titik-titik rawan pelanggaran.

“Ke depan, kami akan memasang timbangan portabel dan melakukan pengawasan digital agar penindakan lebih efektif. Pengawasan ini untuk kepentingan bersama, bukan semata membatasi kegiatan angkutan,” katanya.

Ia mengimbau perusahaan angkutan barang agar mematuhi ketentuan tonase demi menjaga kelancaran arus transportasi dan menghindari kerugian akibat kerusakan infrastruktur.

“Pemerintah tidak melarang aktivitas ekonomi, tapi semua harus tertib dan mematuhi aturan. Kalau infrastruktur rusak, yang rugi bukan hanya pemerintah, tapi juga masyarakat dan pelaku usaha,” pungkasnya.

Berita Terkait

Astra Motor Sumsel Meriahkan Muara Enim dan Prabumulih Lewat Vario 160 Evo-Nation
PH Yansori Klaim Kasus Lahan Hutan Lebih Tepat Diselesaikan Secara Administrasi
Usai Tarik Uang di Bank, Mobil Pengunjung Kafe di Pagar Alam Dibobol, 30 Juta Raib
Hakim Vonis Herianton 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Pria Diduga Selingkuhan Istri
PN Palembang: Sidang Online Tidak Berlaku untuk Semua Perkara Pidana, Penerapannya Ditentukan Majelis Hakim
Target Juara Umum, Tim NG Wakili Sumsel di Kejuaraan Taekwondo Nasional di Lampung
Ancam Sebar Konten Intim Mantan Pacar, Pria di Palembang Ditangkap Polisi
JPU Nilai Dakwaan Telah Sah, Terdakwa Tetap Minta Keadilan di Sidang Tipikor

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:14 WIB

Astra Motor Sumsel Meriahkan Muara Enim dan Prabumulih Lewat Vario 160 Evo-Nation

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:02 WIB

PH Yansori Klaim Kasus Lahan Hutan Lebih Tepat Diselesaikan Secara Administrasi

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:01 WIB

Usai Tarik Uang di Bank, Mobil Pengunjung Kafe di Pagar Alam Dibobol, 30 Juta Raib

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:51 WIB

Hakim Vonis Herianton 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Pria Diduga Selingkuhan Istri

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:45 WIB

PN Palembang: Sidang Online Tidak Berlaku untuk Semua Perkara Pidana, Penerapannya Ditentukan Majelis Hakim

Berita Terbaru