Pasal Dendam Lama, Firman Terancam Hukuman Mati

- Redaksi

Jumat, 3 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Empat Lawang saat menggelar reales terkait perkelahian yang menyebabkan kematian. Foto : Ismail

Satreskrim Polres Empat Lawang saat menggelar reales terkait perkelahian yang menyebabkan kematian. Foto : Ismail

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Empat Lawang mengadakan konferensi pers mengenai perkelahian yang menyebabkan kematian.

Acara tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP Alpian, dengan didampingi oleh Kasi Humas Iptu Salpia Wardi, Kanit Pidum, dan Kapolsek Talang Padang, Jumat (3/5/24).

Dalam konferensi pers, AKP Alpian menjelaskan kronologi kejadian yang bermula dari dendam lama antara tersangka Firman dengan korban Arif dan temannya, Maikel.

“Tersangka dan korban telah lama memiliki perselisihan, dan saat tersangka menginap di kebun miliknya, dia dihadang oleh korban beserta temannya,” ujar Kasat Reskrim.

“Perkelahian pun terjadi antara tersangka dengan korban dan temannya, yang mengakibatkan luka serius pada ketiganya. Mereka kemudian dibawa ke rumah sakit oleh Kapolsek Talang Padang, sementara saudara Firman dijaga oleh personel kami,” tambahnya.

Setelah sembuh, tersangka diserahkan ke Polres Empat Lawang oleh adik perempuannya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 380 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, serta Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Kasat Reskrim menyatakan bahwa kondisi di Desa Ulak Dabuk saat ini stabil dengan penjagaan dari personel Polsek Talang Padang.

Tersangka Firman, mengakui bahwa dia dihadang oleh korban dan temannya.

“Aku dihadang oleh mereka saat pulang ke dusun setelah menginap di kebun selama 5 malam. Mereka menyerang saya saat saya sedang membawa kopi. Saya membela diri,” ucap tersangka Firman.

“Dulu pernah cekcok mungkin menjadi penyebabnya. Kami pernah bertengkar karena saya melintasi kebun miliknya. Meskipun sudah pindah jalur, dia masih marah,” tambahnya.

Tersangka menyatakan penyesalannya dan siap menerima hukuman atas perbuatannya. (sm).

Berita Terkait

Banjir dan Sampah Lumpuhkan Pusat Kota Tebing Tinggi, DPRD Desak PUPR-DLH Bertindak
Polsek Pendopo Tangkap Terduga Penipu Kopi Rp388 Juta di Bengkulu
Polsek Muara Pinang Bantu Antar Jenazah Warga dengan Mobil Dinas
Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Pembobolan Rumah di Pendopo Barat
85 Pekebun Empat Lawang Tingkatkan Kompetensi Budidaya Sawit Melalui Pelatihan Intensif di Palembang
Respons Cepat Call Center 110, Polsek Pendopo Bantu Warga yang Alami Mobil Mogok
Wakil Bupati Arifa’i Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan
Polres Empat Lawang Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Ilegal, Dua Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:21 WIB

Banjir dan Sampah Lumpuhkan Pusat Kota Tebing Tinggi, DPRD Desak PUPR-DLH Bertindak

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:25 WIB

Polsek Pendopo Tangkap Terduga Penipu Kopi Rp388 Juta di Bengkulu

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:31 WIB

Polsek Muara Pinang Bantu Antar Jenazah Warga dengan Mobil Dinas

Minggu, 5 Juli 2026 - 17:41 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Pembobolan Rumah di Pendopo Barat

Minggu, 5 Juli 2026 - 14:54 WIB

85 Pekebun Empat Lawang Tingkatkan Kompetensi Budidaya Sawit Melalui Pelatihan Intensif di Palembang

Berita Terbaru