Pasal Dendam Lama, Firman Terancam Hukuman Mati

- Redaksi

Jumat, 3 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Empat Lawang saat menggelar reales terkait perkelahian yang menyebabkan kematian. Foto : Ismail

Satreskrim Polres Empat Lawang saat menggelar reales terkait perkelahian yang menyebabkan kematian. Foto : Ismail

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Empat Lawang mengadakan konferensi pers mengenai perkelahian yang menyebabkan kematian.

Acara tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP Alpian, dengan didampingi oleh Kasi Humas Iptu Salpia Wardi, Kanit Pidum, dan Kapolsek Talang Padang, Jumat (3/5/24).

Dalam konferensi pers, AKP Alpian menjelaskan kronologi kejadian yang bermula dari dendam lama antara tersangka Firman dengan korban Arif dan temannya, Maikel.

“Tersangka dan korban telah lama memiliki perselisihan, dan saat tersangka menginap di kebun miliknya, dia dihadang oleh korban beserta temannya,” ujar Kasat Reskrim.

“Perkelahian pun terjadi antara tersangka dengan korban dan temannya, yang mengakibatkan luka serius pada ketiganya. Mereka kemudian dibawa ke rumah sakit oleh Kapolsek Talang Padang, sementara saudara Firman dijaga oleh personel kami,” tambahnya.

Setelah sembuh, tersangka diserahkan ke Polres Empat Lawang oleh adik perempuannya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 380 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, serta Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Kasat Reskrim menyatakan bahwa kondisi di Desa Ulak Dabuk saat ini stabil dengan penjagaan dari personel Polsek Talang Padang.

Tersangka Firman, mengakui bahwa dia dihadang oleh korban dan temannya.

“Aku dihadang oleh mereka saat pulang ke dusun setelah menginap di kebun selama 5 malam. Mereka menyerang saya saat saya sedang membawa kopi. Saya membela diri,” ucap tersangka Firman.

“Dulu pernah cekcok mungkin menjadi penyebabnya. Kami pernah bertengkar karena saya melintasi kebun miliknya. Meskipun sudah pindah jalur, dia masih marah,” tambahnya.

Tersangka menyatakan penyesalannya dan siap menerima hukuman atas perbuatannya. (sm).

Berita Terkait

HUT ke-19 Empat Lawang Jadi Momentum Perkuat Arah Pembangunan Daerah
Pemkab Empat Lawang Bantah Isu Mobil Dinas Rp3,5 Miliar, Anggaran Dialihkan untuk BPJS Kesehatan
Pemkab Empat Lawang Siapkan 7 Agenda Besar HUT ke-19 Tahun 2026, Fokus pada Dampak ke Masyarakat
DPRD Empat Lawang Gelar Rapat Paripurna LKPJ Bupati 2025, Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas
Bupati dan wakil Bupati Empat Lawang Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Sawal 1447 H
Musrenbang RKPD 2027 Digelar, Bupati Joncik Tekankan Prioritas SDM dan Infrastruktur di Empat Lawang
Bupati dan Kajari Empat Lawang saat sedang Tandatangani Perjanjian Kerjasama
KPU Tetapkan JM-Fai Sebagai Pemenang Pilkada

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:37 WIB

HUT ke-19 Empat Lawang Jadi Momentum Perkuat Arah Pembangunan Daerah

Sabtu, 4 April 2026 - 19:28 WIB

Pemkab Empat Lawang Bantah Isu Mobil Dinas Rp3,5 Miliar, Anggaran Dialihkan untuk BPJS Kesehatan

Kamis, 2 April 2026 - 21:07 WIB

Pemkab Empat Lawang Siapkan 7 Agenda Besar HUT ke-19 Tahun 2026, Fokus pada Dampak ke Masyarakat

Rabu, 1 April 2026 - 21:26 WIB

DPRD Empat Lawang Gelar Rapat Paripurna LKPJ Bupati 2025, Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas

Sabtu, 21 Maret 2026 - 06:13 WIB

Bupati dan wakil Bupati Empat Lawang Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Sawal 1447 H

Berita Terbaru