Pasal Dendam Lama, Firman Terancam Hukuman Mati

- Redaksi

Jumat, 3 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Empat Lawang saat menggelar reales terkait perkelahian yang menyebabkan kematian. Foto : Ismail

Satreskrim Polres Empat Lawang saat menggelar reales terkait perkelahian yang menyebabkan kematian. Foto : Ismail

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Empat Lawang mengadakan konferensi pers mengenai perkelahian yang menyebabkan kematian.

Acara tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP Alpian, dengan didampingi oleh Kasi Humas Iptu Salpia Wardi, Kanit Pidum, dan Kapolsek Talang Padang, Jumat (3/5/24).

Dalam konferensi pers, AKP Alpian menjelaskan kronologi kejadian yang bermula dari dendam lama antara tersangka Firman dengan korban Arif dan temannya, Maikel.

“Tersangka dan korban telah lama memiliki perselisihan, dan saat tersangka menginap di kebun miliknya, dia dihadang oleh korban beserta temannya,” ujar Kasat Reskrim.

“Perkelahian pun terjadi antara tersangka dengan korban dan temannya, yang mengakibatkan luka serius pada ketiganya. Mereka kemudian dibawa ke rumah sakit oleh Kapolsek Talang Padang, sementara saudara Firman dijaga oleh personel kami,” tambahnya.

Setelah sembuh, tersangka diserahkan ke Polres Empat Lawang oleh adik perempuannya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 380 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, serta Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Kasat Reskrim menyatakan bahwa kondisi di Desa Ulak Dabuk saat ini stabil dengan penjagaan dari personel Polsek Talang Padang.

Tersangka Firman, mengakui bahwa dia dihadang oleh korban dan temannya.

“Aku dihadang oleh mereka saat pulang ke dusun setelah menginap di kebun selama 5 malam. Mereka menyerang saya saat saya sedang membawa kopi. Saya membela diri,” ucap tersangka Firman.

“Dulu pernah cekcok mungkin menjadi penyebabnya. Kami pernah bertengkar karena saya melintasi kebun miliknya. Meskipun sudah pindah jalur, dia masih marah,” tambahnya.

Tersangka menyatakan penyesalannya dan siap menerima hukuman atas perbuatannya. (sm).

Berita Terkait

RUPM Panduan Pemerintah Dalam Pembangunan Kedepan
Kajari Empat Lawang Amankan Tersangka DPO 2 Tahun
Data Penduduk Beda Jauh, Pemkab Empat Lawang Percepat Sinkronisasi Satu Data
Kemarau Panjang, Pemkab Empat Lawang Gelar Salat Istisqa Serentak di 10 Kecamatan
Cegah Meluas, Polsek Tebing Tinggi Bersama Tim Gabungan Lakukan Ground Chek dan Pemadam Karhutla
Pemkab Empat Lawang Siapkan Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu
Kejari Empat Lawang Eksekusi Uang Pengganti Korupsi 1,6 Milyar
Cegah Karhutla, Polsek Muara Pinang Gencarkan Program Makmano Karhutla

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 05:24 WIB

RUPM Panduan Pemerintah Dalam Pembangunan Kedepan

Rabu, 16 September 2026 - 20:09 WIB

Kajari Empat Lawang Amankan Tersangka DPO 2 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 15:29 WIB

Data Penduduk Beda Jauh, Pemkab Empat Lawang Percepat Sinkronisasi Satu Data

Rabu, 16 September 2026 - 11:52 WIB

Kemarau Panjang, Pemkab Empat Lawang Gelar Salat Istisqa Serentak di 10 Kecamatan

Selasa, 15 September 2026 - 20:53 WIB

Cegah Meluas, Polsek Tebing Tinggi Bersama Tim Gabungan Lakukan Ground Chek dan Pemadam Karhutla

Berita Terbaru