Pasal Dendam Lama, Firman Terancam Hukuman Mati

- Redaksi

Jumat, 3 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Empat Lawang saat menggelar reales terkait perkelahian yang menyebabkan kematian. Foto : Ismail

Satreskrim Polres Empat Lawang saat menggelar reales terkait perkelahian yang menyebabkan kematian. Foto : Ismail

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Empat Lawang mengadakan konferensi pers mengenai perkelahian yang menyebabkan kematian.

Acara tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP Alpian, dengan didampingi oleh Kasi Humas Iptu Salpia Wardi, Kanit Pidum, dan Kapolsek Talang Padang, Jumat (3/5/24).

Dalam konferensi pers, AKP Alpian menjelaskan kronologi kejadian yang bermula dari dendam lama antara tersangka Firman dengan korban Arif dan temannya, Maikel.

“Tersangka dan korban telah lama memiliki perselisihan, dan saat tersangka menginap di kebun miliknya, dia dihadang oleh korban beserta temannya,” ujar Kasat Reskrim.

“Perkelahian pun terjadi antara tersangka dengan korban dan temannya, yang mengakibatkan luka serius pada ketiganya. Mereka kemudian dibawa ke rumah sakit oleh Kapolsek Talang Padang, sementara saudara Firman dijaga oleh personel kami,” tambahnya.

Setelah sembuh, tersangka diserahkan ke Polres Empat Lawang oleh adik perempuannya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 380 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, serta Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Kasat Reskrim menyatakan bahwa kondisi di Desa Ulak Dabuk saat ini stabil dengan penjagaan dari personel Polsek Talang Padang.

Tersangka Firman, mengakui bahwa dia dihadang oleh korban dan temannya.

“Aku dihadang oleh mereka saat pulang ke dusun setelah menginap di kebun selama 5 malam. Mereka menyerang saya saat saya sedang membawa kopi. Saya membela diri,” ucap tersangka Firman.

“Dulu pernah cekcok mungkin menjadi penyebabnya. Kami pernah bertengkar karena saya melintasi kebun miliknya. Meskipun sudah pindah jalur, dia masih marah,” tambahnya.

Tersangka menyatakan penyesalannya dan siap menerima hukuman atas perbuatannya. (sm).

Berita Terkait

Pemkab dan Polres Empat Lawang Dorong Swasembada Pangan Lewat Budidaya Bawang Putih
Antusias Warga Saksikan Karnaval Pembangunan HUT ke-81 RI di Tebing Tinggi
Kuasa Hukum Pertanyakan Penetapan Tiga Tersangka Curas SPBU Pendopo
Pelaku Curat Motor di Empat Lawang Ditangkap, Polisi Masih Buru Satu Rekannya
90 Peserta Meriahkan Lomba Gerak Jalan Indah HUT RI ke-81 di Empat Lawang
Empat Desa dapat penghargaan dari BNNK Empat Lawang
Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-81 di Empat Lawang Berlangsung Khidmat
228 Warga Binaan Lapas Empat Lawang Terima Remisi HUT ke-81 RI, 7 Orang Langsung Bebas

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:11 WIB

Pemkab dan Polres Empat Lawang Dorong Swasembada Pangan Lewat Budidaya Bawang Putih

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:50 WIB

Antusias Warga Saksikan Karnaval Pembangunan HUT ke-81 RI di Tebing Tinggi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Kuasa Hukum Pertanyakan Penetapan Tiga Tersangka Curas SPBU Pendopo

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:19 WIB

Pelaku Curat Motor di Empat Lawang Ditangkap, Polisi Masih Buru Satu Rekannya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:15 WIB

90 Peserta Meriahkan Lomba Gerak Jalan Indah HUT RI ke-81 di Empat Lawang

Berita Terbaru

Satu Pelaku Begal Adinda Diringkus, Rekannya Masih Diburu Polisi

Kota Palembang

Satu Pelaku Begal Adinda Diringkus, Rekannya Masih Diburu Polisi

Kamis, 20 Agu 2026 - 12:37 WIB

Sumsel

Pentingnya Pancasila dalam Diri Saya

Kamis, 20 Agu 2026 - 01:04 WIB

Sumsel

Belajar Menjadi Pribadi yang Berkarakter melalui Pancasila

Kamis, 20 Agu 2026 - 00:58 WIB