Pasal Dendam Lama, Firman Terancam Hukuman Mati

- Redaksi

Jumat, 3 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Empat Lawang saat menggelar reales terkait perkelahian yang menyebabkan kematian. Foto : Ismail

Satreskrim Polres Empat Lawang saat menggelar reales terkait perkelahian yang menyebabkan kematian. Foto : Ismail

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Empat Lawang mengadakan konferensi pers mengenai perkelahian yang menyebabkan kematian.

Acara tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP Alpian, dengan didampingi oleh Kasi Humas Iptu Salpia Wardi, Kanit Pidum, dan Kapolsek Talang Padang, Jumat (3/5/24).

Dalam konferensi pers, AKP Alpian menjelaskan kronologi kejadian yang bermula dari dendam lama antara tersangka Firman dengan korban Arif dan temannya, Maikel.

“Tersangka dan korban telah lama memiliki perselisihan, dan saat tersangka menginap di kebun miliknya, dia dihadang oleh korban beserta temannya,” ujar Kasat Reskrim.

“Perkelahian pun terjadi antara tersangka dengan korban dan temannya, yang mengakibatkan luka serius pada ketiganya. Mereka kemudian dibawa ke rumah sakit oleh Kapolsek Talang Padang, sementara saudara Firman dijaga oleh personel kami,” tambahnya.

Setelah sembuh, tersangka diserahkan ke Polres Empat Lawang oleh adik perempuannya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 380 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, serta Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Kasat Reskrim menyatakan bahwa kondisi di Desa Ulak Dabuk saat ini stabil dengan penjagaan dari personel Polsek Talang Padang.

Tersangka Firman, mengakui bahwa dia dihadang oleh korban dan temannya.

“Aku dihadang oleh mereka saat pulang ke dusun setelah menginap di kebun selama 5 malam. Mereka menyerang saya saat saya sedang membawa kopi. Saya membela diri,” ucap tersangka Firman.

“Dulu pernah cekcok mungkin menjadi penyebabnya. Kami pernah bertengkar karena saya melintasi kebun miliknya. Meskipun sudah pindah jalur, dia masih marah,” tambahnya.

Tersangka menyatakan penyesalannya dan siap menerima hukuman atas perbuatannya. (sm).

Berita Terkait

KPU Tetapkan JM-Fai Sebagai Pemenang Pilkada
Paslon Joncik Muhammad-Arifai Raih Suara Terbanyak di Pilkada Empat Lawang Berdasarkan Rekap Resmi KPU
Hadiri Deklarasi PSU Damai Pilkada Empat Lawang, Gubernur Herman Deru Jamin PSU Berlangsung Luber, dan Demokratis
PAW, Isnaini Kasmir Resmi Dilantik DPRD Empat Lawang
Tiga Personil Polres Empat Lawang Resmi Dipecat
Paslon Tunggal Joncik-Ariva’i Dapat Nomor 2
KPU Empat Lawang Tetapkan Joncik – Rivai Sebagai Ditetapkan Calon Tunggal 
HBA dan Heny Ferawati Resmi Mendaftarkan Diri ke KPU Empat Lawang

Berita Terkait

Kamis, 29 Mei 2025 - 11:41 WIB

KPU Tetapkan JM-Fai Sebagai Pemenang Pilkada

Kamis, 24 April 2025 - 11:59 WIB

Paslon Joncik Muhammad-Arifai Raih Suara Terbanyak di Pilkada Empat Lawang Berdasarkan Rekap Resmi KPU

Rabu, 16 April 2025 - 20:05 WIB

Hadiri Deklarasi PSU Damai Pilkada Empat Lawang, Gubernur Herman Deru Jamin PSU Berlangsung Luber, dan Demokratis

Rabu, 22 Januari 2025 - 20:14 WIB

PAW, Isnaini Kasmir Resmi Dilantik DPRD Empat Lawang

Rabu, 2 Oktober 2024 - 12:14 WIB

Tiga Personil Polres Empat Lawang Resmi Dipecat

Berita Terbaru

Kota Palembang

Sekda Soroti Rendahnya Koordinasi OPD dalam Gerakan Lingkungan Bersih

Minggu, 15 Feb 2026 - 17:41 WIB