Pagar Alam Kini Miliki Unit Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak

- Redaksi

Kamis, 18 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Walikota Pagar Alam, Alpian Maskoni, meresmikan UPTD PPA. (Photo: Delta Handoko)

Walikota Pagar Alam, Alpian Maskoni, meresmikan UPTD PPA. (Photo: Delta Handoko)

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Perempuan dan anak merupakan objek yang paling rentan terhadap kekerasan, sehingga perlindungan perempuan dan anak dirasa sangat penting untuk menjadi perhatian bersama.

Hal tersebut disampaikan Walikota Pagar Alam, Alpian Maskoni, saat meresmikan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Pagar Alam, di Jalan Mayjen S. Parman, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kamis (18/11/2021).

Dalam sambutannya, Alpian mengatakan setiap daerah perlu memiliki UPTD PPA, untuk mewadahi dan menjadi wahana operasional pemberdayaan perempuan dan anak dalam mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender.

“Selanjutnya, UPTD PPA ini nantinya akan dikelola oleh masyarakat dan Pemerintah, melalui pelayanan fisik, informasi, rujukan, konsultasi, diskriminasi, perlindungan khusus dan berbagai permasalahan lainnya,” kata dia.

Alpian menambahkan, senada dengan tema “Stop kekerasan pada perempuan dan anak”, UPTD PPA Pagar Alam dituntut harus dapat melakukan berbagai upaya, khusus dalam Preventive (Pencegahan), Curative (Penanganan) dan Rehabilitative (Pemulihan dan Pemberdayaan).

“Dari semua hal itu, tentunya UPTD PPA tidak dapat bisa berjalan dengan maksimal jika tidak ada dukungan dari berbagai sektor lainnya, sehingga sinergi dan peran lintas sektor serta masyarakat sangat diperlukan dalam penanganan kekerasan pada perempuan dan anak khususnya di Kota Pagar Alam,” jelasnya.

Sementara Kepala DPPKBP3A Pagar Alam Paber Napitupulu mengatakan, bahwa  Pembentukan UPTD PPA tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 4 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pembentukkan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak.

“Dan yang telah diakomodir Pemerintah Kota Pagar Alam melalui Peraturan Walikota No. 46 Tentang Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas PPKBP3A Kota Pagar Alam,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Pagar Alam Kembali Raih WTP, Walikota Ludi Sampaikan LPP APBD 2025 ke DPRD
Pagar Alam Kirim Tim U-15 ke Piala Soeratin, Misi Bawa Nama Kota ke Jakabaring
Gubernur Sumsel Resmikan Rumah Baghi, Rumah Adat Pagar Alam Pusat Konsultasi Hukum
Gratis! Dinkes Pagar Alam Tebar 7 Layanan Kesehatan Di Momen HUT Ke-25
Sinegritas untuk Kemajuan! Sidang Paripurna DPRD Warnai HUT Ke-25 Kota Pagar Alam
Sehari Sepulang dari Tanah Suci, Walikota Pagar Alam Ludi Oliansyah Langsung Pimpin Upacara HUT ke-25 
HUT ke-25 Pagar Alam,UPT RSD Besemah Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis di Besemah Expo
Tangis Haru Pecah Di Gunung Gare! Walikota Ludi Oliansyah Bersama 208 Jamaah Haji Pagar Alam Pulang Dengan Selamat

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:51 WIB

Pagar Alam Kembali Raih WTP, Walikota Ludi Sampaikan LPP APBD 2025 ke DPRD

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:45 WIB

Pagar Alam Kirim Tim U-15 ke Piala Soeratin, Misi Bawa Nama Kota ke Jakabaring

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:59 WIB

Gubernur Sumsel Resmikan Rumah Baghi, Rumah Adat Pagar Alam Pusat Konsultasi Hukum

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:39 WIB

Gratis! Dinkes Pagar Alam Tebar 7 Layanan Kesehatan Di Momen HUT Ke-25

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:37 WIB

Sinegritas untuk Kemajuan! Sidang Paripurna DPRD Warnai HUT Ke-25 Kota Pagar Alam

Berita Terbaru