SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Otak pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) disertai pengeroyokan dan kekerasan terhadap anak, yang terjadi pada 2 Juli 2023 lalu, di Jalan Kapten Robani Kadir, tepatnya di dekat Masjid Nurul Iman, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju Palembang, berhasil diringkus anggota Reskrim Polsek Plaju dipimpin Kanitres Ipda Husin, pada 30 September 2023 lalu.
Pelaku DH (18), warga Desa Kampung Bali, Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin. Danu diringkus anggota Reskrim Polsek Plaju, saat berada di tempat persembunyiannya di Desa Pulau Semambu Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Kapolsek Plaju Palembang, Iptu Hendri Permana, didampingi Kanitres Ipda Husin, membenarkan anggotanya berhasil meringkus pelaku ketiga yang melakukan aksi Curas atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan pengeroyokan.
Menurut Iptu Hendri, sebelum penangkapan ini anggotanya terlebih dahulu berhasil meringkus dua pelaku berinisial MR dan Aldi Saputra alias Mete.
“Bena, anggota Reskrim kita Polsek Plaju berhasil meringkus pelaku ketiga kasus Curas atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan pengeroyokan terhadap korban inisial MAR, umur 17 tahun, warga Jalan Tegal Binangun. Pelaku ialah DH, diringkus saat berada di Desa Pulau Semambu, Indralaya,” ungkap Iptu Hendri, ketika di konfirmasi wartawan melalui WhatsApp, pada Jumat (6/10/2023).
Iptu Hendri menerangkan, terjadinya kasus Curas atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan pengeroyokan itu, berawal ketika korban dan dua temannya melintas pakai sepeda motor di lokasi kejadian sekitar pukul 01.00 WIB, lalu bertemu dengan rombongan pelaku yang berjumlah sekitar 30 orang.
Disaat itu pelaku MR memukul korban menggunakan kayu bambu hingga terjatuh dari sepeda motor. Lalu pelaku Aldi menarik baju korban, kemudian membacok bagian tangan korban sebelah kiri, menusuk pinggang sebelah kanan, dan di punggung.
Kemudian pelaku DH juga ikut membacok korban sebanyak dua kali di bagian menggunakan senjata tajam jenis pedang kearah bagian kaki dan tubuh korban bagian belakang. Tak hanya itu, korban juga dikeroyok dan dibacok oleh teman pelaku lainnya yang hingga sekarang masih dalam pengejaran anggota Polsek Plaju.
Setelah membacok korban, pelaku Aldi langsung merampas Handphone milik korban dan melarikan diri bersama rombongannya. Sementara korban yang mengalami luka parah, langsung dibawa kedua temannya ke rumah sakit Bari Palembang.
“Jadi sekarang, sudah tiga pelaku yang ditangkap. Untuk pelaku lainnya diharapkan segera menyerahkan diri. Kita sudah terbitkan daftar pencarian orang (DPO), sekarang sedang kami kejar pelaku lainnya,” tegas Iptu Hendri.
Untuk barang bukti yang diamankan dari pelaku ketiga ini, lanjut Iptu Hendri, yakni satu bilah senjata tajam jenis pedang yang digunakan pelaku membacok korban.
“Handphone yang diambil para pelaku sudah dijual. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 ayat (2) dan atau pasal 170 ayat (2) dan atau pasal 76 C jo pasal 80 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tuturnya. (ANA)
Komentar