Order Narkoba dari Lapas, Tiga Napi Kembali Jalani Sidang

- Redaksi

Kamis, 30 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi

Foto ilustrasi

SUARAPUBLIK.ID, SEKAYU – Maraknya informasi peredaran narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan sepertinya bukan hanya isu liar saja. Hal itu terbukti seperti yang terjadi di Lapas Klas II B Sekayu. Tiga eks penghuni lapas tersebut, kini menjadi terdakwa di ruang sidang Pengadilan Negeri Klas IIB Sekayu. Dalam kasus yang sama kembali diadili untuk perkara kepemilikan sejumlah narkoba yang diselundupkan dalam lapas.

Pelaku yakni M Amin dan Ismail, keduanya merupakan narapidana kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 10 Kg, yang diungkap Direktorat Naroba Mabes Polri pada 2019 lalu. Keduanya sempat divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Sekayu. Sementara dua rekannya kasus yang sama, yakni Rustam dan Hendra, dijatuhi hukuman mati.

Selain itu ada, Muhammad Nazwar Syamsu alias Leto juga narapidana kasus peredaran narkoba. “Untuk berkas perkara ketiganya terpisah, tapi satu perkara yang sama,” ujar Kajari Musi Banyuasin Marcos MM Simare-Mare SH MHum melalui Kasi Pidum Habibi SH MH didampingi Kasi Intelkam Abunawas SH MH.

Sidang perdana ketiganya sendiri digelar Selasa (28/9/2021), dengan Majelis Hakim diketuai Andy Wiliam Permata SH MH, anggotanya Edo Juniansyah SH dan Arief Herdiyanto Kusumo, SH MH dengan agenda pembacaan dakwaan. “Dua terdakwa yakni atas nama M Amin dan Ismail kita dakwa dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Untuk terdakwa Leto kita jerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009,” kata Habibi kemarin.

Kenapa pasalnya berbeda? Habibi menjelaskan karena barang bukti yang diamankan dari mereka berbeda. “Untuk terdakwa Amin barang buktinya 5 gram. Sedangkan Ismail selain sabu juga ada ekstasinya, sementara Leto hanya 0,3 gram,” tukasnya.

Terkait kasus yang menjerat ketiganya sendiri, terkuak bahwa mereka ditangkap jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri. Berawal dari terdakwa Amin pada 22 Mei 2021 memesan narkoba kepada pelaku berinisial H, yang kemudian datang ke Lapas Sekayu pada 23 Mei 2021 sekitar pukul 18.00 WIB dengan alasan menjenguk.

Saat itulah, H kemudian menyelundupkan sabu tersebut kepada Amin sebanyak 10 gram yang dipecah dengan 2 paket. Selanjutnya oleh Amin sabu tersebut diserahkan kepada Ismail dan Leto, yang kemudian mereka gunakan sendiri.

Pada 24 Mei 2021, Tim Ditnarkoba Bareskrim Mabes Polri melakukan penggeledahan didapat barang bukti dari Amin begitu juga dengan Ismail dan Leto. “Persidangan keduanya nanti dilanjutkan pekan depan,” ungkap Habibi.

Terpisah, Kalapas Klas II B Sekayu Jhonny Gultom melalui Kasubsi Keamanan Wendi Sastra mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pencegahan serta melakukan pengetatan agar peristiwa ini tidak terjadi lagi. “Ada 6 warga binaan yang terkait kasus itu sudah dipindahkan ke 4 lapas berbeda di Sumsel,” pungkasnya. (Hfz)

Berita Terkait

Mengaku Polisi, Pria Ini Diduga Cabuli Dua Perempuan Saat Ritual “Buang Sial”
Motor Mahasiswi UIN Raden Fatah Hilang Saat Diparkir di Depan Kampus
Solar Subsidi 5.350 Liter Ditimbun di Gudang Berkedok Bengkel, Tiga Pelaku Diciduk Polda Sumsel
Satu Pelaku Begal Adinda Diringkus, Rekannya Masih Diburu Polisi
29 Kandidat Melaju! Hasil Seleksi Berkas Rekrutmen PT DSSP Power Sumsel 2026 Resmi Diumumkan, Tes Wawancara Digelar Esok Hari
Tanya Siapa Perempuan yang Minta Dibelikan Nasi, IRT Malah Dianiaya Suami
Viral Konvoi Pelajar Pamer Senpira, Satu Pelaku Diamankan
AKBP Adik Listiyono : Tak Pandang Buluh Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan Akan Diberi Sanksi Tegas.

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:46 WIB

Mengaku Polisi, Pria Ini Diduga Cabuli Dua Perempuan Saat Ritual “Buang Sial”

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:20 WIB

Motor Mahasiswi UIN Raden Fatah Hilang Saat Diparkir di Depan Kampus

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:17 WIB

Solar Subsidi 5.350 Liter Ditimbun di Gudang Berkedok Bengkel, Tiga Pelaku Diciduk Polda Sumsel

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:37 WIB

Satu Pelaku Begal Adinda Diringkus, Rekannya Masih Diburu Polisi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:31 WIB

29 Kandidat Melaju! Hasil Seleksi Berkas Rekrutmen PT DSSP Power Sumsel 2026 Resmi Diumumkan, Tes Wawancara Digelar Esok Hari

Berita Terbaru

Sumsel

Membumikan Pancasila melalui Aktivitas Sehari-hari

Jumat, 21 Agu 2026 - 01:02 WIB

Sumsel

Merawat Pancasila dalam Tindakan Sederhana 

Jumat, 21 Agu 2026 - 00:18 WIB

Sumsel

Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Jumat, 21 Agu 2026 - 00:06 WIB

Sumsel

Pancasila: Bukan Sekadar Kata, tetapi Makna

Jumat, 21 Agu 2026 - 00:02 WIB