Orangtua Bocah Tenggelam di Sukawinatan Lapor Polisi

Kriminal40 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tak ada etikad baik pemilik lahan galian di Sukawinatan yang mengakibatkan  Gunawan Saputra (11) tewas di kolam galian di Jalan Perjuangan Sukawinatan, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang berbuntut panjang.

Dimana, Orangtua korban Kurniadi (31) didampingi Kuasa Hukum dari Badan Pencari Keadilan Nusantara (BPKN) Edison Wahidin dan Partner, membuat laporan polisi di Ruang Pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Jum’at malam (3/3/2023).

Ditemui usai membuat laporan, Edison menceritakan kejadiannya terjadi, Minggu (19/2/2023) sekitar pukul 13.00. Dimana ketika itu anak kliennya Gunawan Saputra tenggelam dan meninggal dunia di kolam galian yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

“Kami kesini, mendampingi klien kami Kurniadi melaporkan terkait meninggalnya anak beliau bernama Gunawan Saputra. Jadi, kronologis kejadian anaknya bermain di kolam dan tenggelam. Lalu dinyatakan meninggal dunia,” ungkap Edison.

Dimana dugaan adanya unsur kelalaian dari pemilik kolam yang saat ini identitasnya belum diketahui. Sebab, saat meninjau kolam galian tempat korban tenggelam tidak ditemukan pagar dan imbaun untuk tidak berenang.

Lanjut dia, belum ada rasa kemanusian yang dilakukan oleh pihak pemilik kolam. Sehingga, anak kliennya seperti mati dengan sia-sia.

“Kami tidak tahu kolam itu milik siapa, berdasarkan informasi masyarakat itu punya pribadi. Kita lihat, bahwa kolam tersebut tidak ada pengamanan sama sekali, mulai dari perlindungan, peringatan dan lainnya,” tegas Edison.

Dia berharap, polisi segera memproses laporan dari kliennya, lantaran dikhawatirkan kejadian serupa kembali mengingat kolam tersebut sering dijadikan lokasi anak-anak bermain.

“Dari informasi yang kami dapatkan di lapangan, sudah ada beberapa bocah yang tenggelam. Namun berhasil diselamatkan warga sekitar yang melihatnya. Maka dari itu, kami melapor polisi agar segera ditindaklanjuti,” tutup Edison.

Sementara itu, Ketua Badan Pencari Keadilan Nusantara (BPKN) Kiki Nardance mengatakan, pihaknya tergugah untuk memberikan bantuan hukum kepada keluarga korban demi mencari sebuah keadilan atas meninggalnya Gunawan Saputra.

“Kami disini, bersama-sama memberikan bantuan hukum kepada keluarga korban agar mereka mendapatkan sebuah keadilan. Kita menilai, ada sebuah unsur kelalaian dari pemilik kolam, sehingga mengakibatkan korban meninggal. Di kolam tidak ada pagar pembatas, imbuan tidak berenang dan kedalam kolam pun kurang lebih 3 meter,” terangnya. (ANA)

    Komentar