Soal Penundaan Pemilu, KPU Pagar Alam Ikuti Keputusan Pusat

- Redaksi

Sabtu, 4 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Pagar Alam, Rahmat Qori Setiawan. (Photo: Delta Handoko)

Ketua KPU Pagar Alam, Rahmat Qori Setiawan. (Photo: Delta Handoko)

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Di dalam putusannya itu, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilihan Umum (Pemilu), terhitung sejak putusan dibacakan pada Kamis (2/3/2023) dan melaksanakan tahapan dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.

Menanggapi hal ini Ketua KPU Kota Pagar Alam, Rahmat Qori Setiawan mengatakan bahwa pihaknya berada di daerah tetap mengikuti apa yang menjadi kebijakan dari KPU Pusat.

“Kalau kita di daerah ini tentunya mengikuti saja apa kata KPU Pusat, yang jelas saat ini masih berjalan tahapan,” paparnya, Sabtu (4/3/2023).

Mengenai tahapan pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih Pemilu 2024 yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) masih terus berlangsung hingga saat ini, Qori menyebut saat ini sudah banyak masyarakat Kota Pagaralam yang diCoklit.

“Kurang lebih 80% dan hanya meninggalkan sedikit lagi,” ujar Qori.

Menurut Qori, tahapan Coklit pada Pemilu tahun 2024 akan dilaksanakan hingga tanggal 14 Maret 2023 mendatang. Karena itu dimintakan kepada seluruh masyarakat Kota Pagar Alam dan pihak terkait lainnya agar turut bersama-sama untuk menyukseskan tahapan pelaksanaan Coklit, dengan menyambut baik para petugas Pantarlih yang akan mendatangi pemilih ke rumah masing-masing.

Saat ini juga kata Qori, pelaksanaan pemuktahiran data pemilih juga telah didukung dengan aplikasi e-Coklit sebagai sarana pendukung agar pelaksanaan pemutakhiran berjalan lebih mudah dan efisien.

“Aplikasi e-Coklit ini tentu mempermudah operator, karena data langsung masuk ke sistem. Kita juga berharap agar rekan-rekan Pantarlih bisa lebih cepat di dalam menyelesaikan Coklit,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Perkuat Legalitas, LTN NU Pagar Alam Serahkan SK Kepengurusan ke Stakeholder
CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin
Sambut Baik Penurunan Biaya Haji, Kemenhaj Pagar Alam Minta Jamaah Bersiap Lakukan Pelunasan
HUT PKK ke-54, TP-PKK Pagar Alam Ditantang Adu Kreativitas
Bukan Sekadar Jargon! Pemkot Pagar Alam Ditantang Buktikan Pemerintahan Bersih Dari KKN
Bukan Pemangkasan! Kemenhaj Pagar Alam Bongkar Fakta Masa Tunggu Haji 2027 Dari 26 Menjadi 14 Tahun
Bukan Sekedar Publikasi! Deni Priansya : LTN NU Dilantik Sebagai Penyeimbang Pemerimtah Wujudkan Visi Misi
Kontrak 1.727 PPPK Paruh Waktu Segera Habis, BKPSDM Pagar Alam Beri Deadline Keras ke OPD

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:18 WIB

Perkuat Legalitas, LTN NU Pagar Alam Serahkan SK Kepengurusan ke Stakeholder

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:16 WIB

CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Sambut Baik Penurunan Biaya Haji, Kemenhaj Pagar Alam Minta Jamaah Bersiap Lakukan Pelunasan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:34 WIB

HUT PKK ke-54, TP-PKK Pagar Alam Ditantang Adu Kreativitas

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:47 WIB

Bukan Sekadar Jargon! Pemkot Pagar Alam Ditantang Buktikan Pemerintahan Bersih Dari KKN

Berita Terbaru