Optimalisasi Kinerja Pengguna Anggaran melalui Peningkatan Nilai IKPA

Opini45 Dilihat

Oleh : A. Firdaus
KPPN Lahat

APBN Singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara merupakan sebuah daftar yang berisi tentang rencana semua penerimaan dan juga pengeluaran Pemerintah dalam rangka mencapai suatu tujuan. APBN disusun untuk satu tahun anggaran. Yang menjadi landasan hukum APBN adalah pasal 23 ayat 1 UUD 1945, yang berbunyi “Tiap-tiap tahun APBN ditetapkan dengan undang-undang. Jika Rancangan APBN tidak disetujui oleh DPR maka pemerintah akan menggunakan anggaran tahun sebelumnya”.

APBN memiliki fungsi diantaranya :
1. Fungsi Alokasi
APBN adalah alat negara yang berfungsi untuk mengumpulkan dana masyarakat, sebagai contoh dalam bentuk penerimaan perpajakan kemudian menggunakannya untuk pelaksanan kegiatan pembangunan dan mengalokasikan dana sesuai tujuan yang akan dicapai. Dengan APBN, Dana yang akan dialokasikan dapat diproyeksikan oleh pemerintah. Contoh penggunaan dana APBN adalah seperti untuk pelaksanaan pembangunan dan perbaikan jalan, jembatan, sekolah atau sarana-sarana publik lainnya. Struktur produksi dan ketersediaan lapangan pekerjaan yang kemudian bisa dipengaruhi oleh proses struktur APBN. Jadi fungsi Alokasi salah satunya adalah anggaran negara yang digunakan untuk mengurangi pengangguran dan untuk mengurangi pemborosan dalam hal sumber daya dengan meningkatkan efektivitas dan efisiensi perekonomian di mana alokasi tersebut sifatnya universal, seperti pelaksanaan perbaikan jalan, pembuatan jalan, tanggul dan jembatan serta insfrastruktur lainnya.

2. Fungsi Distribusi
Penerimaan negara dalam APBN yand didapat dari berbagai sumber dipergunakan kembali untuk membiayai pengeluaran negara di berbagai macam sektor pembangunan melalui Kementerian/Lembaga yang terkait. Pengeluaran di atas digunakan untuk kepentingan umum yang didistribusikan ke dalam berbagai jenis seperti subsidi, premi maupun dana pensiun. Jadi Fungsi Distribusi yaitu sisi pengeluaran negara yang digunakan untuk kepentingan umum atas dasar nilai kemanusiaan, misalnya: penyaluran dana subsidi, pensiun, dan premi.

3. Fungsi Stabilisasi
Dalam kegiatan peyusunan APBN, diupayakan terdapat suatu peningkatan jumlah pendapatan dari tahun sebelumnya ke tahun berikutnya. Oleh sebab itu perlu dibuat suatu kebijakan yang dapat meningkatan pendapatan negara. Diantaranya yaitu menerapkan kebijakan anggaran defisit. Dalam kebijakan tersebut nilai pengeluaran lebih besar dibanding nilai penerimaan. Dengan berpedoman kepada APBN, dimana digunakan sebagai acuan bagi pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan untuk menghubungkan antar wilayah yang diharapkan bisa menjaga stabilitas penyaluran uang maupun barang, dengan begitu bisa mencegah terjadinya inflasi maupun deflasi yang dapat mengakibatkan pada resesi atau kelesuan ekonomi. Jadi fungsi stabilisasi adalah untuk menjaga, memelihara serta menstabilkan anggaran negara atas pendapatan dan pengeluaran sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam APBN.

Adapun tujuan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) adalah sebagai berikut ini:
1. Digunakan dalam rangka untuk memelihara atau menjaga stabilitas ekonomi serta mencegah terjadinya anggaran yang defisit.
2. Pedoman utama dalam pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara dalam rangka pelaksanaan kegiatan kenegaraan dan peningkatan kesempatan kerja yang kemudian digunakan untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi serta kemakmuran masyarakat.

Indikator yang dapat digunakan untuk mengukur kinerja pelaksanaan anggaran adalah IKPA (Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran). Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) merupakan indikator yang telah ditetapkan oleh Kemenkeu sebagai BUN untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran K/L dari kategori kesesuaian atas perencanaan, efektivitas dalam pelaksanaan anggaran, efisiensi dalam pelaksanaan anggaran, dan kepatuhan atas aturan yang berlaku. Dasar hukum IKPA di tahun 2019 adalah PP Nomor 45/2013 jo, PP Nomor 50/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN. PMK Nomor 195/2018 tentang Monev Pelaksanaan Anggaran Belanja K/L dan Perdirjen Perbendaharaan No. PER-4/PB/2020 tentang Juknis Penilaian IKPA Belanja K/L.

Agar Kinerja Pelaksanaan Anggaran dapat tercapai secara Optimal dapat dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:
• Segera setelah DIPA diterima oleh K/L, dilakukan reviu RKA K/L atau POK untuk kemudian disusun jadwal kegiatan selama satu tahun anggaran dan kebutuhan alokasi anggarannya.
• Memastikan dana pagu DIPA telah dilakukan pembagian sesuai target terendah dalam rangka penyerapan anggaran, dimana terget per Triwulan I-II-III-IV adalah sebagai 15% – 40% – 60% – 90%.
• Dengan persentase target paling rendah penyerapan 90% pada akhir tahun anggaran untuk kinerja yang optimal dan pencapaian outputnya, maka memberikan persentase alokasi 10% dari pagu DIPA apabila terdapat kebijakan untuk efisiensi.
• Memastikan pembagian dana pagu DIPA triwulanan telah teralokasikan berdasarkan nilai perbulan untuk input Rencana Penarikan Dana (RPD) pada halaman III DIPA.
• Memastikan penyesuaian RPD pada halaman III DIPA diajukan revisinya (revisi administratib) ke Kanwil DJPB pada awal triwulan berkenaan dengan tidak melebihi batas akhir pengesahan Revisi Halaman III DIPA yang telah ditentukan, yaitu: 13 Februari (TWI), 16 April (TWII), 16 Juli (TWIII), dan 15 Oktober (TWIV).
• Memastikan kegiatan pelaksanaan anggaran terlaksana secara konsisten berdasarkan perencanaan kegiatan dan anggarannya serta meberikan perhatian atas target penyerapan dan RPD pada Halaman III DIPA.
• Atas perubahan pagu DIPA pada tahun berjalan bisa berakibat perubahan capaian tingkat realisasi dan RPD Halaman III DIPA, oleh karena itu Satker dan Eselon I harus memberikan perhatian pada perencanaan program, kegiatan, dan anggaran secara komprehensif pada awal tahun untuk dicocokan pada Triwulan I supaya tidak mempengaruhi pagu DIPA berjalan.

Selanjutnya Strategi Pencapaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran yang optimal sebagai berikut:
1. Revisi DIPA
a. Untuk memperoleh nilai maksimal, maka Satker agar selektif dalam melakukan pergeseran anggaran dalam revisi DIPA.
b. Selain itu, Satker agar dapat mengelola dan menghimpun kebutuhan revisi anggaran untuk kemudian dapat dijadwalkan dengan frekuensi revisi yang akan diajukan baik kepada DJA maupun Kanwil DJPb sebanyak 1 kali dalam 1 triwulan.
2. Deviasi Halaman III DIPA
a. Untuk meningkatkan nilai capaian pada indikator ini, Satker agar melakukan penyesuaian rencana kegiatan dan realisasi anggaran (minimal untuk rencana kegiatan dan pencairan anggaran triwulanan) dengan mengajukan revisi administratib penyesuaian Halaman III DIPA ke Kanwil DJPb maksimal pada awal bulan di triwulan berkenaan.
b. Satker agar konsisten dan lebih disiplin dalam melaksanakan kegiatan dan pencairan dananya, dan menjadikan RPD pada halaman III DIPA sebagai plafon pencairan dana bulanan secara internal pada Satker.
3. Pengelolaan UP
Untuk meningkatkan nilai capaian indikator ini, maka seluruh Satker agar memperhatikan periode pengajuan SPM GUP dan SPM PTUP dari SP2D UP/GUP/PTUP terakhir paling lambat dalam rentang 1 bulan dan tidak menambah frekuensi SPM GUP/PTUP yang terlambat.
Pengawasan dan pemantauan jumlah hari maksimal Pertanggungjawaban UP/TUP dapat dipantau pada Menu Karwas UP/TUP pada Aplikasi OMSPAN
4. LPJ Bendahara
Satker agar disiplin, tertib, dan tepat waktu dalam menyampaikan LPJ sebelum tanggal 10 bulan berikutnya dan memastikan data LPJ telah terverifikasi oleh KPPN pada Aplikasi SPRINT
5. Penyampaian Data Kontrak
Untuk meningkatkan nilai capaian indikator ini, Satker agar senantiasa meningkatkan kedisiplinan, ketertiban, dan ketepatan waktu dalam penyampaian data kontrak sebelum 5 hari kerja setelah ditandatangani dan dipastikan verifikasi kebenaran data kontraknya (approval) oleh KPPN.
6. Penyelesaian Tagihan
Untuk meningkatkan nilai capaian indikator ini, Satker agar senantiasa meningkatkan kedisiplinan, ketertiban, dan ketepatan waktu dalam penyelesaian tagihan kontraktual (LS Non-Belanja Pegawai) paling lambat dalam 17 hari kerja setelah BAST ditandatangani sudah diajukan SPM-nya ke KPPN.
Selain itu, Satker agar teliti, lengkap, dan akurat dalam pengisian uraian pada SPM terutama untuk tanggal dan Nomor BAST/BAPP.
7. Penyerapan Anggaran
a. Untuk memperoleh nilai maksimal, Satker agar senantiasa memperhatikan progres penyerapan anggaran secara prorsional dari pagu DIPA
b. Memperbaiki perencanaan dan eksekusi kegiatan secara relevan dan terjadwal, tidak menumpuk pencairan anggaran pada akhir tahun.
c. Satker agar melakukan percepatan belanja, khususnya untuk belanja barang dan modal yang proses pengadaan barang dan jasanya dimulai sejak awal tahun anggaran.
8. Retur SP2D
a. Untuk meningkatkan nilai capaian indikator ini, Satker agar senantiasa meningkatkan ketelitian dalam memproses dokumen pembayaran dalam SPM terutama kebenaran dan keakuratan nama dan nomor rekening bank Pihak Ketiga/penerima pembayaran.
b. Diperlukan proses konfirmasi atas status aktif rekening penerima. Apabila terjadi retur SP2D, satker agar berkoordinasi dengan KPPN untuk penyelesaiannya tidak lebih dari 7 hari kerja.
9. Perencanaan Kas
Untuk meningkatkan nilai capaian indikator ini, Satker agar senantiasa meningkatkan kedisiplinan, ketertiban, dan ketepatan waktu dalam penyampaian Renkas (RDP Harian) untuk transaksi pencairan dana dalam kategori besar (>Rp 1 Miliar) yang memerlukan penyampaian renkas.
10. Pengembalian/Kesalahan SPM
Untuk meningkatkan nilai capaian indikator ini, Satker agar senantiasa meningkatkan ketelitian dalam memproses dokumen pembayaran dalam SPM terutama kebenaran dan keakuratan data supplier yang telah dicocokkan dengan data yang ada pada OMSPAN maupun data identitas yang diajukan tidak tertolak oleh KPPN.
11. Pagu Minus
Satker-satker yang memiliki potensi dan/atau angka pagu minus agar dapat segera menyelesaikan pagu minus dengan mempersiapkan revisi anggaran untuk menutup pagu minus tersebut.
12. Dispensasi SPM
a. Satker agar senantiasa memantau progres penyelesaian kegiatan sesuai rencana;
b. Menetapkan mitigasi risiko penyelesaian pekerjaan dan pembayaran; dan
c. Menghitung prognosis belanja agar dapat dieksekusi tepat waktu untuk menghidari penumpukan pencairan anggaran pada akhir tahun.
13. Konfirmasi Capaian Output
a. Meningkatkan koordinasi antara unit pengelola kegiatan dengan unit pelaporan.
b. Menetapkan metode perhitungan capaian output untuk setiap output yang dikelola
c. Secara periodik menghitung tingkat kemajuan aktivitas dan capaian output serta memperhatikan gap progres capaian output dengan penyerapan anggaran tidak melebihi ambang batas anomali (5% untuk output strategis, 20% untuk output lainnya)
d. Melakukan pengisian data capaian output secara akurat pada aplikasi SAS dan SAKTI secara disiplin setiap bulan.
Untuk mengatasi rendahnya pencapaian nilai akhir terhadap beberapa indikator tersebut, maka dari sisi KPPN perlu melakukan langkah-langkah pembinaan terhadap Satker. Solusi yang dilakukan yaitu dengan selalu melakukan monitoring pada OM SPAN sehingga dapat diketahui satker-satker mana yang nilai akhirnya masih rendah, dan selanjutnya melakukan pendekatan dengan cara menghubungi satker tersebut agar segera memperbaiki kinerjanya sehingga satker tersebut dapat memperbaiki kinerjanya.

Selanjutnya memberikan rekomendasi terhadap satker terkait langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran berupa:
1. Membuat kartu pengawasan untuk memonitoring kontrak mulai dari kontrak ditandatangani, BAST, tagihan, SPP, SPM, SP2D sampai dengan pelaporan yang melibatkan KPA, PPK, Pejabat pengadaan barang/jasa dan operator pengelola keuangan.
2. KPA agar lebih aktif melakukan monitoring IKPA Satker melalui aplikasi OMSPAN dan menjadikan hasil monitoring tersebut sebagai bahan evaluasi kerja bulanan secara internal.
3. Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan KPPN mitra kerja Satker apabila terdapat hambatan yang mengakibatkan pelaksanaan anggaran tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
4. Melakukan update halaman III DIPA pada triwulan berkenaan untuk mendapatkan penilaian IKPA secara optimal.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan melalui KPPN yang ada di daerah tentunya akan terus melakukan upaya-upaya agar kinerja pelaksanaan anggaran oleh kementerian negara/lembaga dapat terus ditingkatkan. Peran KPPN khususnya para pejabat di dalamnya menjadi sangat penting sebagai ujung tombak dalam berkoordinasi dengan satker kementerian negara/lembaga tersebut untuk dapat secara sinergis menyukseskan pelaksanaan APBN yang berada dalam wilayah kerjanya.
Sebagai penutup, di tahun 2020 ini Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah menerbitkan Perdirjen Nomor PER-4/PB/2020 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga yang berisi beberapa pengaturan baru mengenai IKPA. Perubahan-perubahan terkait dengan IKPA tersebut dibuat dalam rangka perbaikan dalam pengukuran kinerja pelaksanaan anggaran sehingga kedepannya diharapkan dapat semakin lebih baik lagi. (*)

    Komentar