Operasi Senpi Musi 2023, Satreskrim Polres Empat Lawang Amankan Warga Pemilik Senjata Api Ilegal

- Redaksi

Rabu, 1 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pembawa senjata api

Pelaku pembawa senjata api

SUARAPUBLIK. EMPAT LAWANG – Belum lama berlasung giat operasi senjata api (Ops Senpi Musi 2023) oleh jajaran Polres Empat Lawang, Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah mengamankan dan menerima penyerahan secara sukarela Senpi rakitan dari masyarakat.

Rabu (01/03/2023) Satreskrim Polres Empat Lawang mengamankan IS (32), seorang warga Dusun Sungai Jerni Kelurahan Tanjung Kupang Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, diduga memiliki dan atau menyimpan senjata api (senpi) secara illegal.

Diketahui IS (32) memiliki dan atau menyimpan senjata api (senpi) rakitan jenis kecepek atau locok di dalam rumahnya.

Adapun kronologi penangkapan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Empat Lawang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA M. Dea Fajrul Falah, S. Tr mendatangi kediaman IS.

Dan saat dilakukan pemeriksaan berhasil ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek atau locok, dan 1 (satu) bundle sabut kelapa yang berada di ruang tengah tepatnya belakang tv dalam rumah pelaku.

Kasat Reskrim AKP M. Tohirin, S.H., M.H melalui Kanit Pidum IPDA M. Dea Fajrul Falah, S. Tr mengatakan, saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa senpi tersebut miliknya. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek atau locok dan 1 (satu) bundle sabut kelapa.

“Saat ini seluruh barang yang ditemukan tersebut diamankan ke Polres Empat Lawang untuk dilakukan penyidikan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, ia dijerat dengan UU Darurat. Barang siapa, yang tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkandari indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang undang darurat No.12 tahun 1951, dengan ancaman 10 tahun penjara,” jelasnya.(*)

Berita Terkait

Bupati Empat Lawang Tegaskan Larangan KKN, Jual Beli Proyek dan Jabatan
Masjid Al-Bukhori Gelar Shalat Jumat Pertama di Perumnas Gatri Residence Empat Lawang
Dua Kandidat Resmi Bertarung, Konferkab III PWI Empat Lawang Siap Pilih Ketua Baru
Empat Tahanan Polres Empat Lawang Kabur, Bobol Jeruji Ventilasi Saat Petugas Lengah
Pemkab Empat Lawang Gelar Salat Iduladha Bersama, Joncik Ajak Warga Teladani Keikhlasan Nabi Ibrahim
Ladang Ganja 20 Hektare di Empat Lawang Digulung, Polda Sumsel Bakar 200 Kg Barang Bukti dan Kejar Tiga DPO
Siswo Pranoto Resmi jabat Wakil Ketua I DPRD Empat Lawang
Rotasi dan Promosi Pejabat Kembali Dilakukan di Pemkab Empat Lawang

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 21:18 WIB

Bupati Empat Lawang Tegaskan Larangan KKN, Jual Beli Proyek dan Jabatan

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:54 WIB

Masjid Al-Bukhori Gelar Shalat Jumat Pertama di Perumnas Gatri Residence Empat Lawang

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:20 WIB

Dua Kandidat Resmi Bertarung, Konferkab III PWI Empat Lawang Siap Pilih Ketua Baru

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:15 WIB

Empat Tahanan Polres Empat Lawang Kabur, Bobol Jeruji Ventilasi Saat Petugas Lengah

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:51 WIB

Pemkab Empat Lawang Gelar Salat Iduladha Bersama, Joncik Ajak Warga Teladani Keikhlasan Nabi Ibrahim

Berita Terbaru

Plt Bupati Muara Enim, Sumarni saat diwawancarai usai penyerahan SK tugas di Griya Agung Palembang, Rabu (10/6/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

Gantikan Bupati, Sumarni Pastikan Seluruh Proyek 2026 Tetap Jalan

Rabu, 10 Jun 2026 - 20:21 WIB